Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Satuan Pendidikan Yang Memiliki Izin Operasional Aktif Di Kabupaten Nganjuk Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pendidikan |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3518.067 |
Legalitas operasional merupakan fondasi utama bagi setiap satuan pendidikan dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar yang sah, aman, dan terstandar. Di wilayah Kabupaten Nganjuk, pemantauan terhadap kelengkapan dan status izin operasional institusi pendidikan sangat penting untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pendidikan mematuhi regulasi pemerintah dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM). Penetapan indikator Persentase Satuan Pendidikan yang Memiliki Izin Operasional Aktif didasari oleh kebutuhan untuk memetakan kepatuhan kelembagaan, menjamin mutu layanan pendidikan, serta memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi peserta didik maupun tenaga pendidik. Melalui pendataan ini, pemerintah daerah dapat mengidentifikasi institusi yang memerlukan pembinaan perizinan sekaligus mencegah praktik operasional lembaga pendidikan ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.
Tujuan utama dari penyelenggaraan kegiatan statistik ini adalah untuk mengukur dan memetakan secara faktual proporsi satuan pendidikan di Kabupaten Nganjuk yang menyelenggarakan aktivitas pembelajaran dengan izin operasional yang sah dan masih berstatus aktif. Data yang dihasilkan dari kegiatan ini akan menjadi acuan strategis (basis data) bagi pemerintah daerah dan dinas pendidikan terkait dalam merumuskan kebijakan pembinaan kelembagaan, penertiban administrasi, serta sebagai salah satu prasyarat dalam penyaluran bantuan operasional dan fasilitas pendidikan lainnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Januari 2027
|
28 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
03 Januari 2027
|
31 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
30 April 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah satuan pendidikan berizin aktif | Banyaknya lembaga pendidikan (satuan pendidikan formal maupun non-formal) di wilayah Kabupaten Nganjuk yang pada saat pendataan dilakukan telah memiliki dokumen izin operasional atau izin pendirian yang sah, masih berlaku (belum kedaluwarsa), dan diakui secara resmi oleh instansi pemerintah yang berwenang (seperti Dinas Pendidikan atau Kementerian Agama setempat). | Tahunan |
| 2 | jumlah satuan pendidikan | Keseluruhan jumlah lembaga pendidikan (satuan pendidikan formal maupun non-formal) yang secara faktual beroperasi dan menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar di wilayah Kabupaten Nganjuk pada saat periode pendataan, tanpa membedakan status legalitasnya (mencakup yang berizin aktif, izinnya sedang dalam proses perpanjangan, kedaluwarsa, maupun yang belum memiliki izin sama sekali). | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Hasil Asesmen
- Lainnya : Pemeriksaan kembali data
- Lainnya : Satuan Pendidikan
- Kabupaten Atau Kota