Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT KABUPATEN PROBOLINGGO Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3513.016 |
Pembangunan di Kabupaten Probolinggo membutuhkan dukungan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah. Namun, kondisi di lapangan masih dijumpai perbedaan definisi, klasifikasi, dan standar antarperangkat daerah, serta adanya tumpang tindih dalam pengumpulan data. Hal ini menimbulkan inefisiensi dan menghambat integrasi data lintas sektor. Mempedomani amanat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyelenggarakan kegiatan desk satu data dalam penetapan daftar data daerah tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum koordinasi antarperangkat daerah untuk menyepakati daftar data sektoral yang akan dikumpulkan dan dikelola, menghindari duplikasi, memastikan kesesuaian dengan standar data, serta menetapkan data prioritas yang dibutuhkan dalam mendukung kebijakan pembangunan daerah berbasis data.
1. Menyamakan persepsi antarperangkat daerah terkait definisi, klasifikasi, dan standar data yang akan ditetapkan.
2. Menyusun dan menyepakati daftar data sektoral Kabupaten Probolinggo sesuai prinsip Satu Data Indonesia.
3. Menghindari duplikasi data dan memperkuat integrasi data antarperangkat daerah.
4. Memastikan daftar data yang ditetapkan dapat mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan daerah.
5. Meningkatkan koordinasi, kolaborasi, dan akuntabilitas antar pembina data, walidata, dan produsen data di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
15 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
06 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
03 Agustus 2026
|
24 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
01 September 2026
|
04 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah pelanggaran dan pengaduan trantibum dalam Kab/Kota yang ditangani | proporbanyaknya kasus pelanggaran ketertiban umum (trantibum) dan laporan/pengaduan masyarakat terkait gangguan ketenteraman yang berhasil ditindaklanjuti atau ditangani oleh aparat (misalnya Satpol PP, Linmas, atau instansi terkait) di suatu kabupaten/kota dalam periode tertentu. | Tahunan |
| 2 | Rekapitulasi Penyelamatan Non Kebakaran | data jumlah kegiatan penyelamatan yang dilakukan oleh petugas (umumnya Damkar atau Satpol PP dan Damkar) selain penanganan kebakaran. | Tahunan |
| 3 | Rekapitulasi Kejadian Kebakaran yg Tertangani | data jumlah insiden kebakaran (rumah, bangunan, hutan/lahan, kendaraan, fasilitas umum, dll.) yang berhasil ditangani oleh petugas pemadam kebakaran di suatu wilayah dalam periode tertentu. | Tahunan |
| 4 | Tingkat Waktu Tanggap (Respon Time Rate) Daerah Layanan Wilayah Manajemen Kebakaran(WMK) | ukuran kecepatan rata-rata petugas pemadam kebakaran dalam merespons laporan kejadian kebakaran sejak menerima informasi/laporan hingga tiba di lokasi kejadian dalam wilayah manajemen kebakaran (WMK). | Tahunan |
| 5 | Cakupan Pelayanan Bencana Kebakaran | persentase atau jumlah wilayah/penduduk yang terlayani oleh unit pemadam kebakaran dalam upaya penanganan bencana kebakaran di suatu daerah. | Tahunan |
| 6 | Jumlah Petugas Damkar | jumlah personil yang sudah mengikuti diklat pemadam I (Merupakan anggota aktif petugas pemadam kebakaran) | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : formulir tabel
- Lainnya : deks validasi data
- Lainnya : Kasus/kejadian dan kegiatan penertiban oleh Satpol PP
- Kabupaten Atau Kota