Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Koordinasi Dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten Atau Kota Cerdas Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Koordinasi Dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten Atau Kota Cerdas Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
Tanggal Terbit 30 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3321.025
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Koordinasi dan Fasilitasi Penyelenggaraan Kabupaten atau Kota Cerdas Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi dan Informatika Kab Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Sultan Hadiwijaya No 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Harso Gutomo, S.T., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Aplikasi Informatika
Alamat:
Jl. Sultan Hadiwijaya No. 4 Demak
Telepon:
0291685790
Faksmile:
0291685790
Email:
dinkominfo@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Cerdas (Smart City) merupakan langkah strategis dalam mentransformasi tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi demi meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kegiatan koordinasi dan fasilitasi ini dilaksanakan untuk membangun sinergi lintas sektoral dalam mengimplementasikan enam pilar utama smart governance, smart society, smart living, smart economy, smart environment, dan smart branding sehingga tercipta ekosistem digital daerah yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan sesuai dengan karakteristik serta potensi lokal masing-masing wilayah.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Menyeleraskan Masterplan Smart City dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) agar implementasi inovasi digital memiliki dasar hukum dan keberlanjutan anggaran yang kuat.
  • Membangun Sinergi Lintas Sektoral (Pentahelix) guna menghilangkan silo birokrasi dan memastikan keterlibatan akademisi, komunitas, pelaku usaha, serta media dalam ekosistem kota cerdas.
  • Mengintegrasikan Enam Pilar Smart City (Governance, Economy, Living, Society, Environment, branding) dalam satu kerangka layanan terpadu yang berfokus pada penyelesaian masalah utama daerah.
  • Memfasilitasi Adopsi Teknologi Tepat Guna untuk optimalisasi pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.
  • Meningkatkan Kesiapan Infrastruktur dan SDM Digital melalui pendampingan teknis dan literasi digital bagi aparatur serta masyarakat agar inovasi dapat dimanfaatkan secara maksimal.
  • Mengevaluasi Capaian dan Dampak Inovasi secara berkala untuk memastikan program Quick Win yang dijalankan memberikan manfaat nyata (efek ungkit) bagi kesejahteraan masyarakat.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
10 September 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Maret 2026
30 Desember 2026
C. Pengolahan
31 Desember 2026
31 Januari 2027
D. Analisis
01 Februari 2027
10 Februari 2027
E. Penyajian
11 Februari 2027
25 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Program Kota Cerdas Kumpulan kegiatan yang terencana dan terpadu dalam pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, serta inovasi lainnya untuk meningkatkan efisiensi, memperbaiki pelayanan publik, dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat di daerah Tahunan
2 Masterplan Kabupaten/Kota Cerdas Dokumen perencanaan komprehensif yang memuat visi, misi, strategi, peta jalan (roadmap), dan rencana aksi pengembangan Kabupaten/Kota Cerdas yang disusun secara terintegrasi untuk jangka waktu tertentu Tahunan
3 Inovasi Program Kota Cerdas Terobosan baru dalam bentuk ide, metode, atau produk yang diimplementasikan untuk memecahkan permasalahan perkotaan/daerah secara lebih efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi, komunikasi, maupun pendekatan kreatif lainnya Tahunan
4 Perangkat daerah Unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak