Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Administrasi Peran Dan Fungsi DPRD Kabupaten Morowali Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Administrasi Peran Dan Fungsi DPRD Kabupaten Morowali Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
Tanggal Terbit 09 Januari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Administrasi Peran Dan Fungsi DPRD Kabupaten Morowali
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Morowali
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Trans Sulawesi, Desa Bahoruru, Kecamatan Bungku Tengah
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
setdprd@morowalikab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ANDI KAHARUDDIN, ST., MM
Jabatan:
Kabag Umum dan Keuangan
Alamat:
Desa bahomohoni
Telepon:
081342901170
Faksmile:
-
Email:
setdprdmorowali@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kegiatan ini didasari oleh UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: Legislasi (membentuk Perda bersama Kepala Daerah), Anggaran (membahas dan menetapkan APBD), dan Pengawasan (mengawasi pelaksanaan Perda dan APBD), serta tugas lain seperti menyerap aspirasi rakyat, mengusulkan pengangkatan/pemberhentian Kepala Daerah, dan memberikan persetujuan kerja sama daerah, dengan hak istimewa seperti hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan ini sebagai penilaian kinerja DPRD adalah untuk mengukur efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan publik, memastikan program pembangunan daerah berjalan baik, serta memberikan dasar untuk perbaikan kinerja dan pengambilan keputusan strategis di masa mendatang, yang berdampak positif bagi masyarakat. Kegiatan ini juga dapat dijadikan sebagai sarana kontrol dan bahan evaluasi atas kinerja DPRD.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2025
31 Desember 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
07 Januari 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
07 Januari 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
15 Januari 2027
E. Penyajian
18 Januari 2027
22 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Fungsi DPRD Efektivitas pelaksanaan fungsi parlemen/ DPRD dalam rangka konsolidasi demokrasi. Hal ini penting untuk dilihat, karena parlemen merupakan representasi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan supremasi kekuasaan sipil. Parlemen yang efektif, yakni yang memprioritaskan kepentingan masyarakat, diindikasikan oleh antara lain: adanya tingkat partisipasi dan kontestasi politik yang tinggi; berjalannya mekanisme check and balance; akuntabilitas politik yang tinggi; dan adanya hubungan yang kuat antara politisi dengan konstituen. 1 tahun terakhir
Peran DPRD Sebagai perwakilan rakyat di daerah dengan tiga fungsi utama: Legislasi (membentuk Peraturan Daerah bersama kepala daerah), Anggaran (membahas dan menyetujui APBD), dan Pengawasan (mengontrol pelaksanaan Perda dan APBD), serta tugas lainnya seperti menyerap aspirasi masyarakat, mengusulkan pemberhentian/pengangkatan kepala daerah, dan menyetujui kerjasama daerah. 1 tahun terakhir
Anggota DPRD Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum untuk menjadi bagian dari lembaga legislatif di tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. 1 tahun terakhir
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : data didapatkan dari hasil berbagai rapat DPRD dan hasil evaluasi kinerja
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Sarana pengumpulan data diambil dari notulen dan berita acara hasil rapat dan evaluasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rapat internal dewan
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Lainnya : Peraturan Daerah, Penganggaran dan Pengawasan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak