Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi UMKM Di Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting
dalam peningkatan perekonomian daerah maupun perekonomian suatu negara.
Menurut Tambunan (2012) di Indonesia, UMKM terbukti memiliki peran yang
penting dalam mengatasi akibat dan dampak dari krisis ekonomi yang terjadi pada
tahun 1997 yang mana banyak dari perusahaan-perusahaan besar mengalami
kebangkrutan, sedangkan UMKM mampu bertahan dengan kondisi krisis tersebut.
Selain itu, sektor ini mampu meningkatkan pendapatan per kapita atau Produk
Domestik Bruto (PDB) masyarakat karena mampu menyerap tenaga kerja yang
cukup banyak.
UMKM diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20
Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam Bab 1 (Ketentuan Umum), Pasal 1 dari
undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif
milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria
usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Usaha kecil
adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang
perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha mikro atau usaha besar yang memenuhi kriteria
usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Usaha
menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan
oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan
atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik
langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro, usaha kecil atau usaha besar
yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam undangundang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Di dalam undang-undang
tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang
tercantum dalam pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai asset, tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan. Dengan
kriteria ini, usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki nilai aset paling banyak
Rp 50.000.000,00 atau dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp
300.000.000,00. Usaha kecil dengan nilai aset lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai
dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 hingga maksimum Rp 2.500.000.000,00. Usaha
menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp
500.000.000,00 hingga paling banyak Rp 10.000.000.000,00 atau memiliki hasil
penjualan tahunan di atas Rp 2.500.000.000,00 sampai paling tinggi Rp
50.000.000.000,00 (Tambunan, 2012).
1.3.1 Pengaruh perilaku pelaku usaha terhadap keberhasilan UMKM di Kabupaten Demak
1.3.2 Pengaruh modal usaha terhadap keberhasilan UMKM di Kabupaten Demak
1.3.3 Pengaruh perilaku pelaku usaha dan modal usaha terhadap keberhasilan
UMKM di Kabupaten Demak
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Nama UMKM | Nama UMKM yang sesuai Badan Hukum | Januari-Desember |
| Alamat | Alamat Operasional UMKM | Januari-Desember |
| Jenis UMKM | Jenis UMKM Menurut Usahanya | Januari-Desember |
| Nama Pelaku UMKM | Nama Pelaku UMKM | Januari-Desember |
| Nomor Ijin UMKM | Nomor Ijin UMKM | Januari-Desember |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota