Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi UMKM Di Kabupaten Demak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi UMKM Di Kabupaten Demak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi UMKM di Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS PERDAGANGAN KOPERASI USAHA KECIL DAN MENENGAH
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Kyai Mugni, Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak
Telepon:
(0291) 681604
Faksmile:
(0291) 681604
Email:
dindagkopukm@demakkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Lilik Ambarwati, S.H.,M.H.
Jabatan:
Kepala Bidang Koperasi Dan Umkm
Alamat:
Jl. Kyai Mugni, Petengan Selatan, Bintoro, Kec. Demak, Kabupaten Demak
Telepon:
(0291)681604
Faksmile:
(0291)681604
Email:
dindagkopukm@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting

dalam peningkatan perekonomian daerah maupun perekonomian suatu negara.

Menurut Tambunan (2012) di Indonesia, UMKM terbukti memiliki peran yang

penting dalam mengatasi akibat dan dampak dari krisis ekonomi yang terjadi pada

tahun 1997 yang mana banyak dari perusahaan-perusahaan besar mengalami

kebangkrutan, sedangkan UMKM mampu bertahan dengan kondisi krisis tersebut.

Selain itu, sektor ini mampu meningkatkan pendapatan per kapita atau Produk

Domestik Bruto (PDB) masyarakat karena mampu menyerap tenaga kerja yang

cukup banyak. 

UMKM diatur dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20

Tahun 2008 tentang UMKM. Dalam Bab 1 (Ketentuan Umum), Pasal 1 dari

undang-undang tersebut, dinyatakan bahwa usaha mikro adalah usaha produktif

milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria

usaha mikro sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Usaha kecil

adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang

perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan

cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung

maupun tidak langsung dari usaha mikro atau usaha besar yang memenuhi kriteria 

usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Usaha

menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan

oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan

atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik

langsung maupun tidak langsung dari usaha mikro, usaha kecil atau usaha besar

yang memenuhi kriteria usaha menengah sebagaimana dimaksud dalam undangundang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM. Di dalam undang-undang

tersebut, kriteria yang digunakan untuk mendefinisikan UMKM seperti yang

tercantum dalam pasal 6 adalah nilai kekayaan bersih atau nilai asset, tidak

termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau hasil penjualan tahunan. Dengan

kriteria ini, usaha mikro adalah unit usaha yang memiliki nilai aset paling banyak

Rp 50.000.000,00 atau dengan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp

300.000.000,00. Usaha kecil dengan nilai aset lebih dari Rp 50.000.000,00 sampai

dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 atau memiliki hasil penjualan tahunan  lebih dari Rp 300.000.000,00 hingga maksimum Rp 2.500.000.000,00. Usaha

menengah adalah perusahaan dengan nilai kekayaan bersih lebih dari Rp

500.000.000,00 hingga paling banyak Rp 10.000.000.000,00 atau memiliki hasil

penjualan tahunan di atas Rp 2.500.000.000,00 sampai paling tinggi Rp

50.000.000.000,00 (Tambunan, 2012).

3.2. Tujuan Kegiatan:

1.3.1 Pengaruh perilaku pelaku usaha terhadap keberhasilan UMKM di Kabupaten Demak

1.3.2 Pengaruh modal usaha terhadap keberhasilan UMKM di Kabupaten Demak

1.3.3 Pengaruh perilaku pelaku usaha dan modal usaha terhadap keberhasilan

UMKM di Kabupaten Demak

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
31 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Nama UMKM Nama UMKM yang sesuai Badan Hukum Januari-Desember
Alamat Alamat Operasional UMKM Januari-Desember
Jenis UMKM Jenis UMKM Menurut Usahanya Januari-Desember
Nama Pelaku UMKM Nama Pelaku UMKM Januari-Desember
Nomor Ijin UMKM Nomor Ijin UMKM Januari-Desember
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 5 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak