Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Di Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Di Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 21 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jend. H. Amir Machmud No.331, Cigugur Tengah, Kec. Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat 40522
Telepon:
Faksmile:
Email:
dinsos@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ida Ningrum, S.Si., M.Pd
Jabatan:
Plt Sekretaris Dinas
Alamat:
Jl Jend. Amir Machmud No 331, Kota Cimahi
Telepon:
0226643149
Faksmile:
Email:
dinsos@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pendataan dan pengelolaan data PMKS dan PSKS digunakan sebagai dasar dalam
melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi :
a. rehabilitasi sosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial;
d. perlindungan sosial; dan
e. penanggulangan kemiskinan.
(Permensos Nomor 8 Tahun 2012)

3.2. Tujuan Kegiatan:

Meningkatkan pelayanan Kesejahteraan Sosial bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan mewujudkan lingkungan masyarakat yang peduli terhadap kesejahteraan sosial.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Desember 2026
31 Desember 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Januari 2027
31 Desember 2027
C. Pengolahan
01 Juni 2027
31 Desember 2027
D. Analisis
01 Desember 2027
31 Desember 2027
E. Penyajian
01 Maret 2028
31 Mei 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Anak balita telantar seorang anak berusia 5 (lima) tahun ke bawah yang ditelantarkan orang tuanya dan/atau berada di dalam keluarga tidak mampu oleh orang tua/keluarga yang tidak memberikan pengasuhan, perawatan, pembinaan dan perlindungan bagi anak sehingga hak-hak dasarnya semakin tidak terpenuhi serta anak dieksploitasi untuk tujuan tertentu. Tahunan
2 Anak terlantar seorang anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang mengalami perlakuan salah dan ditelantarkan oleh orang tua/keluarga atau anak kehilangan hak asuh dari orang tua/keluarga. Tahunan
3 Anak yang berhadapan dengan hukum orang yang telah berumur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun, meliputi anak yang disangka, didakwa, atau dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana dan anak yang menjadi korban tindak pidana atau yang melihat dan/atau mendengar sendiri terjadinya suatu tindak pidana. Tahunan
4 Anak jalanan anak yang rentan bekerja di jalanan, anak yang bekerja di jalanan, dan/atau anak yang bekerja dan hidup di jalanan yang menghasilkan sebagian besar waktunya untuk melakukan kegiatan hidup sehari-hari. Tahunan
5 Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. Tahunan
6 Anak yang menjadi korban tindak kekerasan atau diperlakukan salah anak yang terancam secara fisik dan nonfisik karena tindak kekerasan, diperlakukan salah atau tidak semestinya dalam lingkungan keluarga atau lingkungan sosial terdekatnya, sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar baik secara jasmani, rohani maupun sosial. Tahunan
7 Anak yang memerlukan perlindungan khusus anak yang berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dalam situasi darurat, dari kelompok minoritas dan terisolasi, dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, diperdagangkan, menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza), korban penculikan, penjualan, perdagangan, korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, yang menyandang disabilitas, dan korban perlakuan salah dan penelantaran. Tahunan
8 Lanjut usia telantar seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya Tahunan
9 Penyandang disabilitas mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama dimana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan hal ini dapat mengalami partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya. Tahunan
10 Tuna Susila seseorang yang melakukan hubungan seksual dengan sesama atau lawan jenis secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan mendapatkan imbalan uang, materi atau jasa. Tahunan
11 Gelandangan orang-orang yang hidup dalam keadaan yang tidak sesuai dengan norma kehidupan yang layak dalam masyarakat setempat, serta tidak mempunyai pencaharian dan tempat tinggal yang tetap serta mengembara di tempat umum. Tahunan
12 Pengemis orang-orang yang mendapat penghasilan meminta-minta ditempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan orang lain. Tahunan
13 Pemulung orang-orang yang melakukan pekerjaan dengan cara memungut dan mengumpulkan barang-barang bekas yang berada di berbagai tempat pemukiman pendudukan, pertokoan dan/atau pasarpasar yang bermaksud untuk didaur ulang atau dijual kembali, sehingga memiliki nilai ekonomis. Tahunan
14 Kelompok Minoritas kelompok yang mengalami gangguan keberfungsian sosialnya akibat diskriminasi dan marginalisasi yang diterimanya sehingga karena keterbatasannya menyebabkan dirinya rentan mengalami masalah sosial, seperti gay, waria, dan lesbian. Tahunan
15 Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP) seseorang yang telah selesai menjalani masa pidananya sesuai dengan keputusan pengadilan dan mengalami hambatan untuk menyesuaikan diri kembali dalam kehidupan masyarakat, sehingga mendapat kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan atau melaksanakan kehidupannya secara normal. Tahunan
16 Orang dengan HIV/AIDS (ODHA) seseorang yang telah dinyatakan terinfeksi HIV/AIDS dan membutuhkan pelayanan sosial, perawatan kesehatan, dukungan dan pengobatan untuk mencapai kualitas hidup yang optimal. Tahunan
17 Korban Penyalahgunaan NAPZA seseorang yang menggunakan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya diluar pengobatan atau tanpa sepengetahuan dokter yang berwenang. Tahunan
18 Korban trafficking seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang. Tahunan
19 Korban tindak kekerasan orang baik individu, keluarga, kelompok maupun kesatuan masyarakat tertentu yang mengalami tindak kekerasan, baik sebagai akibat perlakuan salah, eksploitasi, diskriminasi, bentuk-bentuk kekerasan lainnya ataupun dengan membiarkan orang berada dalam situasi berbahaya sehingga menyebabkan fungsi sosialnya terganggu. Tahunan
20 Pekerja Migran Bermasalah Sosial (PMBS) pekerja migran internal dan lintas negara yang mengalami masalah sosial, baik dalam bentuk tindak kekerasan, penelantaran, mengalami musibah (faktor alam dan sosial) maupun mengalami disharmoni sosial karena ketidakmampuan menyesuaikan diri di negara tempat bekerja sehingga mengakibatkan fungsi sosialnya terganggu. Tahunan
21 Korban bencana alam orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor terganggu fungsi sosialnya. Tahunan
22 Korban bencana sosial orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror. Tahunan
23 Perempuan rawan sosial ekonomi seorang perempuan dewasa menikah, belum menikah atau janda dan tidak mempunyai penghasilan cukup untuk dapat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari. Tahunan
24 Fakir Miskin orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencarian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya. Tahunan
25 Keluarga bermasalah sosial psikologis keluarga yang hubungan antar anggota keluarganya terutama antara suami-istri, orang tua dengan anak kurang serasi, sehingga tugas-tugas dan fungsi keluarga tidak dapat berjalan dengan wajar. Tahunan
26 Komunitas Adat Terpencil kelompok sosial budaya yang bersifat lokal dan terpencar serta kurang atau belum terlibat dalam jaringan dan pelayanan baik sosial ekonomi, maupun politik. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas Sosial Kabupaten/Kota
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak