Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Nasional Badan Usaha Milik Desa Dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Nasional Badan Usaha Milik Desa Dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Terbit 21 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.045
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Nasional Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon:
021 - 7994372
Faksmile:
Email:
humas@kemendesa.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Pegembangan EKonomi dan Investasi
Eselon 2:
Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investas
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Ahmad Rabo
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat:
JL. TMP Kalibata No.17 Jakarta Selatan
Telepon:
082310718019
Faksmile:
-
Email:
tu.ditpkei24@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Seiring perkembangan jumlah dan aktifitas usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama diperlukan ketersedian data yang akurat mutahir dan terintegrasi untuk menggambarkan perkembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama secara Nasional

Pemerintah Desa bekerja sama dengan masyarakat dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat. Peranan BUM Desa dapat terlihat dalam pengadaan sumber dana untuk meningkatkan pendapatan, memenuhi kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh, serta membangun desa secara mandiri tanpa hanya mengandalkan anggaran dan bantuan3

PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, memberikan legalitas, serta memperluas fungsi BUM Desa dalam mendukung pembangunan desa. Dalam PP ini, BUM Desa tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha ekonomi, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik dan pengelola aset desa yang strategis. 

Legalitas dan perizinan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah akses modal, dan meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis. Dengan sertifikat badan hukum (AHU), BUM Desa diakui sebagai subjek hukum mandiri, memudahkan transaksi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes] 

Sejak diterapkannya PP tersebut, perkembangan BUM Desa di Indonesia menjadi semakin pesat. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 74.953 BUM Desa, sedangkankan tahun 2022 tercatat 60.417 BUM Desa dan 6.583 BUM Desa Bersama4 (BUM Desa, 2023).

Dasar Hukum :

  1. UU Desa No.3 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua UU Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
  2. PP No.11 Tahun 2021  Tentang BUM Desa
  3. Permendes No.3 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pendaftaran BUM Desa

     

 

 

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Tujuan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa adalah Mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
  2. Tujuan dari kegiatan Pendaftaran nama dan Pengajuan Badan Hukum adalah sebagai pedoman dalam melaksanakana kegiatan Verifikasi Data Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
  • Memastikan legalitas dan perizinan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan PUU.
  • Memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan badan hukum dengan PUU.
  • Melalukan pendampingan pengajuan badan hukum Badan Usaha Milik Desa

3. Indikator yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah Jumlah Badan Usaha Milik Desa dan Jumlah Badan Usaha Milik Desa Bersama

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
05 Januari 2026
24 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
18 Desember 2026
29 Desember 2026
C. Pengolahan
18 Desember 2026
29 Desember 2026
D. Analisis
18 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
18 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Provinsi Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. Tahunan
2 Kabupaten/ Kota wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. Tahunan
3 BUM Desa Jenis Badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakt desa Tahunan
4 BUM Desa Bersama Jenis Badan hukum yang didirikan oleh desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa Tahunan
5 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Pengklasifikasian yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : https://bumdes.kemendesa.go.id
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : BUM Desa dan BUM Desa Bersama
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
  • Kecamatan
  • Lainnya : Desa
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak