Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Nasional Badan Usaha Milik Desa Dan Badan Usaha Milik Desa Bersama Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal |
| Tanggal Terbit | 21 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.045 |
Seiring perkembangan jumlah dan aktifitas usaha BUM Desa dan BUM Desa Bersama diperlukan ketersedian data yang akurat mutahir dan terintegrasi untuk menggambarkan perkembangan BUM Desa dan BUM Desa Bersama secara Nasional
Pemerintah Desa bekerja sama dengan masyarakat dalam mengelola Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Pengelolaan yang melibatkan masyarakat secara langsung diharapkan dapat meningkatkan perekonomian melalui pemberdayaan masyarakat. Peranan BUM Desa dapat terlihat dalam pengadaan sumber dana untuk meningkatkan pendapatan, memenuhi kebutuhan yang dirasakan oleh masyarakat secara menyeluruh, serta membangun desa secara mandiri tanpa hanya mengandalkan anggaran dan bantuan3
PP Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) yang bertujuan untuk memperkuat tata kelola, memberikan legalitas, serta memperluas fungsi BUM Desa dalam mendukung pembangunan desa. Dalam PP ini, BUM Desa tidak hanya berfungsi sebagai unit usaha ekonomi, tetapi juga sebagai penyedia layanan publik dan pengelola aset desa yang strategis.
Legalitas dan perizinan BUM Desa (Badan Usaha Milik Desa) sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah akses modal, dan meningkatkan kredibilitas di mata mitra bisnis. Dengan sertifikat badan hukum (AHU), BUM Desa diakui sebagai subjek hukum mandiri, memudahkan transaksi, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes]
Sejak diterapkannya PP tersebut, perkembangan BUM Desa di Indonesia menjadi semakin pesat. Pada tahun 2021 tercatat sebanyak 74.953 BUM Desa, sedangkankan tahun 2022 tercatat 60.417 BUM Desa dan 6.583 BUM Desa Bersama4 (BUM Desa, 2023).
Dasar Hukum :
- UU Desa No.3 Tahun 2024 Tentang perubahan ke dua UU Desa No.6 Tahun 2014 Tentang Desa
- PP No.11 Tahun 2021 Tentang BUM Desa
Permendes No.3 Tahun 2021 Tentang Tata cara Pendaftaran BUM Desa
- Tujuan Pembentukan Badan Usaha Milik Desa adalah Mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa
- Tujuan dari kegiatan Pendaftaran nama dan Pengajuan Badan Hukum adalah sebagai pedoman dalam melaksanakana kegiatan Verifikasi Data Pendaftaran Badan Hukum Badan Usaha Milik Desa Tahun 2025 adalah sebagai berikut :
- Memastikan legalitas dan perizinan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan PUU.
- Memverifikasi kesesuaian dokumen persyaratan badan hukum dengan PUU.
- Melalukan pendampingan pengajuan badan hukum Badan Usaha Milik Desa
3. Indikator yang dihasilkan dalam kegiatan ini adalah Jumlah Badan Usaha Milik Desa dan Jumlah Badan Usaha Milik Desa Bersama
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
05 Januari 2026
|
24 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Desember 2026
|
29 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 Desember 2026
|
29 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
18 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
18 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Provinsi | Wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan wilayah kerja bagi gubernur dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah provinsi. | Tahunan |
| 2 | Kabupaten/ Kota | wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah daerah kabupaten/kota. | Tahunan |
| 3 | BUM Desa | Jenis Badan hukum yang didirikan oleh desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakt desa | Tahunan |
| 4 | BUM Desa Bersama | Jenis Badan hukum yang didirikan oleh desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan asset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa | Tahunan |
| 5 | Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) | Pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha. Pengklasifikasian yang dilakukan bertujuan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia. | Tahunan |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : https://bumdes.kemendesa.go.id
- Supervisi
- Lainnya : BUM Desa dan BUM Desa Bersama
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa