Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompromin Data Anggota DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompromin Data Anggota DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tanggal Terbit 26 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.6372.004
Judul Kegiatan :
Kompromin Data Anggota DPRD Kota Banjarbaru
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Basuki Rahmat No.3 Lapangan Murjani, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
Telepon:
05116749983
Faksmile:
05116749983
Email:
dewan.kotabanjarbaru@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sisca Christina Sitorus, SH., MM
Jabatan:
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan
Alamat:
Jalan Basuki Rahmat No.3 Lapangan Murjani, Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan
Telepon:
05116749983
Faksmile:
05116749983
Email:
dewan.kotabanjarbaru@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Tindak Lanjut Inpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu/ide, objek, kondisi, atau situasi. Data statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut secara optimal, diperlukan ketersediaan data anggota DPRD yang lengkap, akurat, dan mutakhir, khususnya terkait data para anggota DPRD yang aktif dalam periode berjalan. Data tersebut mencakup identitas, keanggotaan partai politik, fraksi, daerah pemilihan, alat kelengkapan dewan, serta informasi pendukung lainnya.

Seiring dengan dinamika politik daerah, perubahan keanggotaan, perubahan alat kelengkapan dewan, perpindahan fraksi, maupun penggantian antar waktu (PAW), serta kebutuhan transparansi informasi publik, pengelolaan data anggota DPRD harus selalu diperbarui agar tetap valid. Kondisi ini menuntut adanya kompilasi data yang sistematis dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung kelancaran administrasi kedewanan, penyusunan laporan kelembagaan, dan penyampaian informasi kepada publik.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun dan tersajinya data anggota DPRD Kota Banjarbaru dari basis data yang valid dan akurat.
  2. Memperbarui dan memvalidasi informasi terkait identitas, keanggotaan partai politik, keanggotaan fraksi, alat kelengkapan dewan, dan data pendukung lainnya sesuai kondisi terbaru.
  3. Mendukung transparansi informasi publik, khususnya penyajian data anggota DPRD kepada masyarakat dan pemangku kepentingan secara lebih akurat dan informatif.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
23 Mei 2026
31 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
02 Juni 2026
22 Juni 2026
C. Pengolahan
23 Juni 2026
30 Juni 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
31 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Ketua DPRD Kota Banjarbaru pejabat publik yang memimpin lembaga legislatif di tingkat daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) 2025
Anggota DPRD Warga negara Indonesia yang dipilih melalui pemilihan umum untuk duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) 2025
Jenis Kelamin Perbedaan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan karakteristik fisik 2025
Fraksi Wadah penghimpun anggota DPRD berdasarkan keterwakilan partai politik yang berfungsi sebagai penghubung antara DPRD dan partai politik 2025
Partai Politik Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 2025
Daerah Pemilihan Suatu kesatuan wilayah atau daerah yang dibentuk untuk tujuan pemilihan anggota legislatif (seperti DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota) 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Lembar Kerja Spreadsheet
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : DPRD
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak