Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompromin Data Anggota DPRD Kota Banjarbaru Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekertariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah |
| Tanggal Terbit | 26 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.6372.004 |
Berdasarkan Tindak Lanjut Inpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola Data Pemerintah untuk menghasilkan Data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk. Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, tulisan, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu/ide, objek, kondisi, atau situasi. Data statistik adalah data berupa angka tentang karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru merupakan lembaga legislatif yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, antara lain dalam fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Untuk mendukung pelaksanaan fungsi tersebut secara optimal, diperlukan ketersediaan data anggota DPRD yang lengkap, akurat, dan mutakhir, khususnya terkait data para anggota DPRD yang aktif dalam periode berjalan. Data tersebut mencakup identitas, keanggotaan partai politik, fraksi, daerah pemilihan, alat kelengkapan dewan, serta informasi pendukung lainnya.
Seiring dengan dinamika politik daerah, perubahan keanggotaan, perubahan alat kelengkapan dewan, perpindahan fraksi, maupun penggantian antar waktu (PAW), serta kebutuhan transparansi informasi publik, pengelolaan data anggota DPRD harus selalu diperbarui agar tetap valid. Kondisi ini menuntut adanya kompilasi data yang sistematis dan terintegrasi, sehingga dapat mendukung kelancaran administrasi kedewanan, penyusunan laporan kelembagaan, dan penyampaian informasi kepada publik.
- Menghimpun dan tersajinya data anggota DPRD Kota Banjarbaru dari basis data yang valid dan akurat.
- Memperbarui dan memvalidasi informasi terkait identitas, keanggotaan partai politik, keanggotaan fraksi, alat kelengkapan dewan, dan data pendukung lainnya sesuai kondisi terbaru.
- Mendukung transparansi informasi publik, khususnya penyajian data anggota DPRD kepada masyarakat dan pemangku kepentingan secara lebih akurat dan informatif.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
23 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
02 Juni 2026
|
22 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
23 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Ketua DPRD Kota Banjarbaru | pejabat publik yang memimpin lembaga legislatif di tingkat daerah (Provinsi atau Kabupaten/Kota) | 2025 |
| Anggota DPRD | Warga negara Indonesia yang dipilih melalui pemilihan umum untuk duduk sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) | 2025 |
| Jenis Kelamin | Perbedaan antara laki-laki dan perempuan berdasarkan karakteristik fisik | 2025 |
| Fraksi | Wadah penghimpun anggota DPRD berdasarkan keterwakilan partai politik yang berfungsi sebagai penghubung antara DPRD dan partai politik | 2025 |
| Partai Politik | Organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 | 2025 |
| Daerah Pemilihan | Suatu kesatuan wilayah atau daerah yang dibentuk untuk tujuan pemilihan anggota legislatif (seperti DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota) | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Lembar Kerja Spreadsheet
- Supervisi
- Lainnya : DPRD
- Kabupaten Atau Kota