Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Analisis Kesenjangan Kinerja Kabupaten Blitar Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Analisis Kesenjangan Kinerja Kabupaten Blitar Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Analisis Kesenjangan Kinerja Kabupaten Blitar
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Wr. Supratman No.13 , Kabupaten Blitar, Jawa Timur
Telepon:
(0342) 806135
Faksmile:
808478
Email:
bkpsdm.blitar@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Erbi Erwancoro, S.Kom. MM
Jabatan:
Analis SDM Aparatur Ahli Madya Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manuasia
Alamat:
Jalan WR Supratman No. 13 Kota Blitar
Telepon:
0342 (806135)
Faksmile:
808478
Email:
bkpsdm@blitarkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam rangka meningkatkan kualitas manajemen kinerja aparatur sipil negara, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) perlu menyusun dokumen Analisis Kesenjangan Kinerja Tahun 2025 sebagai bagian dari upaya pembinaan manajemen SDM aparatur berbasis kinerja. Penyusunan dokumen ini bertujuan untuk memperoleh gambaran obyektif terhadap capaian kinerja unit kerja dan jabatan, serta mengidentifikasi kebutuhan intervensi peningkatan kapasitas ke depan. Dokumen ini juga diharapkan dapat menjadi rujukan dalam pengembangan kebijakan SDM aparatur, termasuk penyusunan program peningkatan kompetensi ASN.

Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  3. Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  4. Permendagri Nomor 12 Tahun 2022 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
  5. Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Kamus Kompetensi Teknis, Manajerial dan Sosial Kultural Pegawai ASN.
3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menyusun dokumen Analisis Kesenjangan Kinerja Tahun 2025 untuk mendukung perencanaan pengembangan kinerja dan kompetensi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar
  2. Mengidentifikasi kesenjangan capaian kinerja
  3. Memberikan strategi dan rekomendasi peningkatan kinerja yang terukur.
  4. Menyusun arah pengembangan kompetensi ASN berdasarkan kebutuhan peningkatan kinerja.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
03 Agustus 2026
31 Agustus 2026
D. Analisis
01 September 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Kesenjangan Kinerja Perbandingan Jumlah Pegawai ASN yang berada di bawah maupun di atas standar kinerja yang telah ditetapkan Tahunan
Sasaran Kinerja Pegawai ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun Tahunan
Perilaku Kinerja Pegawai iwujudkan dalam nilai dasar aparatur sipil negara - 8 - jdih.menpan.go.id yang menjadi standar perilaku kerja Pegawai. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengambilan data dari E Kinerja
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Seluruh ASN Kabupaten Blitar
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak