Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
Tanggal Terbit 16 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1904.012
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bangka Tengah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Pemerintah, Jalan Titian Puspa 2, Koba. Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung
Telepon:
Faksmile:
Email:
walidatabateng@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sukma Anggia Kemalafury,M.Sc
Jabatan:
Kepala Bidang Cipta Karya
Alamat:
Jl. Titian Puspa No. 3
Telepon:
082323232529
Faksmile:
07187362024
Email:
pu@bangkatengahkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penyelenggaraan bangunan gedung merupakan bagian penting dalam pembangunan wilayah yang harus dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan tata ruang serta standar teknis bangunan. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Bangunan Gedung. 

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penggantian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai bentuk persetujuan pemerintah daerah terhadap rencana teknis bangunan sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan. Penerapan sistem PBG bertujuan untuk meningkatkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung, memastikan kesesuaian bangunan dengan rencana tata ruang, serta menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bagi pengguna bangunan. Dalam pelaksanaannya, penerbitan PBG menghasilkan berbagai data penting terkait pembangunan bangunan gedung, seperti lokasi bangunan, fungsi bangunan, luas bangunan, klasifikasi bangunan, serta identitas pemilik atau pemohon. Data tersebut memiliki nilai strategis bagi pemerintah daerah dalam mendukung pengendalian pemanfaatan ruang, pengawasan penyelenggaraan bangunan gedung, serta perencanaan pembangunan wilayah.

Namun demikian, data PBG yang tersedia saat ini seringkali masih tersebar pada berbagai unit pengelola, belum tersusun secara sistematis, serta belum terintegrasi dalam satu basis data yang komprehensif. Kondisi ini dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam melakukan pemantauan perkembangan pembangunan bangunan gedung serta dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan penyelenggaraan bangunan gedung.

Oleh karena itu, diperlukan kegiatan kompilasi data Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang bertujuan untuk menghimpun, mengelola, dan menyusun data PBG secara sistematis, terintegrasi, dan mudah diakses. Dengan tersedianya data PBG yang terkompilasi dengan baik, diharapkan pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas pengendalian pembangunan bangunan gedung, mendukung penyusunan kebijakan pembangunan daerah, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang penyelenggaraan bangunan gedung.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun dan menyusun data Persetujuan Bangunan Gedung secara sistematis dan terintegrasi.
  2. Menyediakan basis data bangunan gedung yang akurat dan terbarui di wilayah daerah.
  3. Mendukung pengendalian pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan bangunan gedung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Memudahkan proses pemantauan dan evaluasi pembangunan bangunan gedung oleh pemerintah daerah.
  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang perizinan dan penyelenggaraan bangunan gedung.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
15 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
15 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
18 Mei 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Juni 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Identitas Pemohon Nama Pemohon beserta tanda pengenal selama setahun yang lalu
2 Status Kepemilikan Lahan Sertifikat Tanah,SHM/HGB dan Lainnya selama setahun yang lalu
3 Fungsi Bangunan Status ataupun fungsi dari Bangunan Tersebut Dimanfaatkan selama setahun yang lalu
4 Luas Bangunan luas total bangunan yang dimohonkan selama setahun yang lalu
5 Spesifikasi Bangunan Luas Bangunan,Ketinggian Bangunan, Jumlah Lantai,Jumlah Unit, Luas Basemen, Estimasi Jumlah Penghuni selama setahun yang lalu
6 Intensitas Bangunan GSB, KDB, KDH, KLB selama setahun yang lalu
7 Jenis Bangunan tipe dan klasifikasi bangunan selama setahun yang lalu
8 Lokasi Bangunan Alamat Lengkap selama setahun yang lalu
9 Data Teknis Bangunan Arsitektur,Struktur bangunan, selama setahun yang lalu
10 Status PBG Status PBG yangterbit selama setahun yang lalu
11 Tahun Penerbitan PBG tahun penerbitan PBG selama setahun yang lalu
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Adanya permohonan pada website SIMBG
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melalui website SIMBG
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melakukan Peninjauan langsung pada permohonan PBG
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak