Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Database Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya |
| Tanggal Terbit | 10 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1116.010 |
Pembangunan Daerah Yang Berkelanjutan Memerlukan Dukungan Data Dan Informasi Yang Akurat, Terintegrasi, Serta Mudah Diakses Oleh Seluruh Pemangku Kepentingan. Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Bidang Lingkungan Hidup, Ketersediaan Data Yang Valid Menjadi Salah Satu Unsur Penting Dalam Proses Perencanaan, Pengambilan Kebijakan, Pengawasan, Evaluasi, Maupun Pelayanan Publik. Oleh Karena Itu, Pengelolaan Database Lingkungan Hidup Perlu Dilakukan Secara Sistematis Agar Mampu Memberikan Gambaran Kondisi Lingkungan Hidup Daerah Secara Menyeluruh Dan Berkesinambungan. Kabupaten Aceh Jaya Merupakan Salah Satu Wilayah Di Provinsi Aceh Yang Memiliki Karakteristik Geografis Berupa Kawasan Pesisir, Perbukitan, Daerah Aliran Sungai (das), Serta Wilayah Rawan Bencana Karena Berada Di Jalur Pertemuan Lempeng Indo-australia. Kondisi Geografis Tersebut Menjadikan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sebagai Salah Satu Aspek Strategis Dalam Mendukung Pembangunan Daerah. Selain Itu, Pengalaman Bencana Gempa Bumi Dan Tsunami Pada Tanggal 26 Desember 2004 Memberikan Pelajaran Penting Mengenai Perlunya Sistem Informasi Dan Data Yang Kuat Dalam Mendukung Upaya Mitigasi, Pengendalian, Serta Pemulihan Lingkungan Hidup. Seiring Dengan Meningkatnya Aktivitas Pembangunan, Pertumbuhan Penduduk, Dan Kebutuhan Pelayanan Publik, Berbagai Permasalahan Lingkungan Juga Semakin Kompleks. Permasalahan Tersebut Meliputi Pengelolaan Sampah, Pencemaran Air Dan Udara, Pengurangan Ruang Terbuka Hijau, Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Hingga Kebutuhan Terhadap Pengawasan Dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup. Dalam Menghadapi Tantangan Tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya Memiliki Peran Penting Dalam Melaksanakan Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Terpadu, Terarah, Dan Berkelanjutan. Sebagai Perangkat Daerah Yang Mempunyai Tugas Dan Fungsi Di Bidang Lingkungan Hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya Dituntut Untuk Mampu Menyediakan Data Dan Informasi Yang Lengkap, Akurat, Dan Dapat Dipertanggungjawabkan. Data Tersebut Mencakup Berbagai Aspek, Antara Lain Profil Kelembagaan, Sumber Daya Manusia, Sarana Dan Prasarana, Pengelolaan Persampahan, Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Capaian Indikator Lingkungan Hidup, Hingga Pelayanan Publik Yang Dilaksanakan Oleh Perangkat Daerah. Penyusunan Publikasi Database Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2026 Merupakan Salah Satu Bentuk Upaya Dalam Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (good Governance), Khususnya Dalam Aspek Transparansi, Akuntabilitas, Dan Penyediaan Informasi Publik. Publikasi Ini Disusun Sebagai Media Dokumentasi Dan Penyajian Data Lingkungan Hidup Yang Dapat Digunakan Oleh Pemerintah Daerah, Instansi Terkait, Akademisi, Dunia Usaha, Maupun Masyarakat Luas Dalam Mendukung Kebutuhan Perencanaan, Penelitian, Evaluasi Program, Serta Pengambilan Kebijakan Pembangunan Daerah.
Penyusunan Publikasi Database Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2027 Dimaksudkan Sebagai Media Penyediaan Data Dan Informasi Lingkungan Hidup Yang Sistematis, Terintegrasi, Serta Dapat Dipertanggungjawabkan. Publikasi Ini Disusun Untuk Mendukung Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya Dalam Memberikan Pelayanan Publik Yang Efektif, Transparan, Dan Tepat Sasaran Sesuai Dengan Kewenangan Serta Program Kerja Yang Dilaksanakan Pada Tahun Anggaran 2026. Selain Itu, Publikasi Database Ini Juga Dimaksudkan Sebagai Sarana Dokumentasi Dan Pengelolaan Data Lingkungan Hidup Guna Mendukung Proses Perencanaan, Pelaksanaan, Pengendalian, Evaluasi, Serta Pengambilan Kebijakan Pembangunan Daerah Yang Berwawasan Lingkungan. Adapun Tujuan Penyusunan Publikasi Database Ini Adalah Sebagai Berikut: 1) Menyediakan Data Dan Informasi Lingkungan Hidup Yang Lengkap, Akurat, Dan Berkelanjutan Sebagai Bahan Pendukung Perencanaan Dan Pengambilan Kebijakan. 2) Meningkatkan Efektivitas Pengelolaan Data Melalui Sistem Penyimpanan Dan Dokumentasi Yang Terstruktur Sehingga Mudah Diakses Dan Digunakan Kembali Di Masa Mendatang. 3) Memberikan Kemudahan Bagi Pemerintah, Instansi Terkait, Akademisi, Dan Masyarakat Dalam Memperoleh Informasi Lingkungan Hidup Yang Valid Dan Terpercaya. 4) Mendukung Transparansi Dan Akuntabilitas Kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Jaya Dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 5) Menjamin Keamanan Dan Keberlangsungan Data Dari Risiko Kehilangan, Perubahan, Kerusakan, Maupun Gangguan Lainnya. 6) Menjadi Bahan Evaluasi Dan Referensi Dalam Penyusunan Program, Kegiatan, Serta Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Yang Berkelanjutan Di Kabupaten Aceh Jaya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Februari 2027
|
15 Februari 2027
|
| C. | Pengolahan |
16 Februari 2027
|
01 Maret 2027
|
| D. | Analisis |
01 Maret 2027
|
08 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Maret 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kualitas Air | kondisi kualitas air yang merupakan nilai komposit parameter kualitas air dalam suatu wilayah pada waktu tertentu | 2026 |
| 2 | Pencemaran Udara | Masuknya zat, energi, dan/atau komponen lainnya ke dalam udara oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu udara yang telah ditetapkan | 2026 |
| 3 | Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) | Mengambarkan Kualitas lingkungan hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, dan Indeks Kualitas Lahan | 2026 |
| 4 | Sampah | Sisa kegiatan sehari-hari dan/atau proses alam yang berbentuk padat. | 2026 |
| 5 | Lumpur Tinja | Limbah cair yang dihasilkan oleh manusia (tinja). Campuran padatan dan fluida yang diambil dari tempat penampungan pertama limbah manusia (tinja) | 2026 |
| 6 | Persetujuan Lingkungan (Perling) | Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. | 2026 |
| 7 | Penegakan Hukum Lingkungan | Upaya memastikan kepatuhan terhadap peraturan perlindungan lingkungan untuk mencegah kerusakan, menindak pelanggar, dan memulihkan ekosistem. | 2026 |
| 8 | Kualitas Lahan | Menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut | 2026 |
| 9 | Ruang Terbuka Hijau (RTH) | Area memanjang/jalur dan/atau mengelompok, yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam | 2026 |
| 10 | Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) | Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Data Bidang Teknis
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Aceh Jaya
- Kabupaten Atau Kota