Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Indeks Desa Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo |
| Tanggal Terbit | 17 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3311.004 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Indeks Desa Kabupaten Sukoharjo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukoharjo
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Gedung Menara Wijaya Lantai 3 Jalan Jenderal Sudirman Nomor199 Sukoharjo, Kode Pos. 57521
Telepon:
(0271) 593068
Faksmile:
(0271) 593335
Email:
dinaspmdskh22@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Maryadi, S.STP., M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Penataan dan Kerja Sama Desa
Alamat:
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa Gedung Menara Wijaya Lantai 3
Telepon:
0852-2507-9409
Faksmile:
-
Email:
dinaspmdskh22@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Indeks Desa merupakan suatu pengukuran terhadap tingkat kemajuan dan pembangunan desa di Indonesia. Indeks ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan indeks tunggal yang dapat menggambarkan capaian pembangunan desa secara komprehensif dan berkelanjutan.
3.2. Tujuan Kegiatan:
mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan pelayanan publik, serta percepatan ransformasi desa menuju desa yang maju, mandiri, dan sejahtera.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Mei 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| C. | Pengolahan |
08 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
03 Agustus 2026
|
31 Agustus 2026
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Desa | Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | tahunan |
| 2 | Desa Mandiri | Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik. | tahunan |
| 3 | Desa Maju | Desa Maju adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan administrasi pemerintahan yang sudah baik. | tahunan |
| 4 | Desa Berkembang | Desa Berkembang adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik. | tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Lainnya : Desk dan Monev
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Tidak
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif Dan Analisis Inferensia
7.3. Unit Analisis:
- Lainnya : Desa
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak