Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Orang Asing, Organisasi Asing Dan Tenaga Kerja Asing Yang Terdata Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Orang Asing, Organisasi Asing Dan Tenaga Kerja Asing Yang Terdata Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur
Tanggal Terbit 06 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.5302.013
Judul Kegiatan :
Kompilasi data Orang Asing, Organisasi Asing dan Tenaga Kerja Asing Yang Terdata di Kabupaten Sumba Timur
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jln. Jenderal Soeharto No. 42
Telepon:
085225728438
Faksmile:
Email:
mariapurwanti.mp.mp@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Samsudin, S. Sos
Jabatan:
Kepala Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur
Alamat:
Kabupaten Sumba Timur
Telepon:
085924955157
Faksmile:
-
Email:
samsudin.pasoa@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dalam upaya menjamin  keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan bangsa serta kewaspadaan terhadap segala dampak negative yang timbul akibat keberadaan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Sumba Timur maka pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.

            Hal ini dilakukan sehubungan dengan  amanat Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisiasi Masyarakat Asing Di Daerah dan Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing Di Daerah disebutkan bahwa pemantauan orang asing,organisasi asing dan tenaga kerja asing merupakan tugas, fungsi dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.

           Sehubungan dengan  itu maka Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur perlu melakukan pemantauan keberadaan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Sumba Timur agar suasana keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan bangsa terpelihara dengan baik serta tetap terjaganya  kewaspadaan dini pemerintah terhadap hal – hal yang sekiranya dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan :

  1. Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja yang berada wilayah Kab. Sumba Timur. 

    2. Untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman baik orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing maupun masyarakat Sumba Timur pada umumnya.

    3. Untuk memastikan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja  asing dalam berinteraksi dengan masyarakat Sumba Timur berjalan lancar, tertib dan aman serta tidak terjadi hal – hal yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja serta masyarakat Sumba Timur.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
12 Januari 2025
19 Januari 2025
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Maret 2026
14 Desember 2026
C. Pengolahan
08 Maret 2026
14 Desember 2026
D. Analisis
08 Maret 2026
25 Desember 2026
E. Penyajian
29 Desember 2026
30 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Variabel Pendataan Lembaga Asing: Identitas Lembaga: - Nama lembaga - Bentuk lembaga (NGO, yayasan, perusahaan, dll.) - Negara asal - Alamat kantor pusat - Alamat kantor perwakilan di Indonesia - Nomor registrasi di negara asal Legalitas di Indonesia: - Nomor izin operasional - Tanggal izin - Instansi pemberi izin - Nomor SKT (Surat Keterangan Terdaftar) - Nomor MoU (jika ada kerja sama dengan pemerintah) Kegiatan: - Bidang kegiatan (pendidikan, sosial, lingkungan, dll.) - Wilayah kerja - Mitra lokal - Sumber pendanaan - Jangka waktu kegiatan Penanggung Jawab: - Nama pimpinan - Kewarganegaraan - Nomor paspor/KITAS - Kontak (email, telepon) Bulan
2 Variabel Pendataan Orang Asing Identitas Pribadi: - Nama lengkap - Jenis kelamin - Tempat & tanggal lahir - Kewarganegaraan - Nomor paspor - Tanggal berlaku paspor Dokumen Keimigrasian: - Jenis visa - Nomor visa - Jenis izin tinggal (ITAS/ITAP) - Nomor KITAS/KITAP - Masa berlaku izin tinggal Data Keberadaan: - Alamat tinggal di Indonesia - Penjamin (sponsor) - Tujuan kedatangan - Lama tinggal - Wilayah aktivitas Pekerjaan (jika bekerja): - Nama perusahaan - Jabatan - Nomor IMTA / notifikasi TKA Bulan
3 Variabel Pendataan Tenaga Kerja Asing (TKA) Identitas TKA: - Nama lengkap - Kewarganegaraan - Nomor paspor - Nomor KITAS Data Pekerjaan: - Nama perusahaan pemberi kerja - Alamat perusahaan - Jabatan - Lokasi kerja - Lama kontrak kerja - Upah/gaji Legalitas Ketenagakerjaan: - Nomor RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) - Nomor notifikasi TKA - Tanggal persetujuan - Masa berlaku izin kerja Pendamping TKA: - Nama tenaga kerja Indonesia pendamping - Jabatan pendamping - Program alih teknologi/keahlian Bulan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 3 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Task Force
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya