Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Orang Asing, Organisasi Asing Dan Tenaga Kerja Asing Yang Terdata Di Kabupaten Sumba Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur |
| Tanggal Terbit | 06 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.5302.013 |
Dalam upaya menjamin keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan bangsa serta kewaspadaan terhadap segala dampak negative yang timbul akibat keberadaan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Sumba Timur maka pemerintah daerah perlu melakukan pemantauan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing secara terarah, terkoordinasi dan berkesinambungan.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan amanat Permendagri Nomor 49 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisiasi Masyarakat Asing Di Daerah dan Permendagri Nomor 50 tahun 2010 tentang Pedoman Pemantauan Tenaga Kerja Asing Di Daerah disebutkan bahwa pemantauan orang asing,organisasi asing dan tenaga kerja asing merupakan tugas, fungsi dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah.
Sehubungan dengan itu maka Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sumba Timur perlu melakukan pemantauan keberadaan orang asing, organisasi asing dan tenaga kerja asing di wilayah Kabupaten Sumba Timur agar suasana keamanan, stabilitas politik, persatuan dan kesatuan bangsa terpelihara dengan baik serta tetap terjaganya kewaspadaan dini pemerintah terhadap hal – hal yang sekiranya dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Tujuan :
Untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keberadaan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja yang berada wilayah Kab. Sumba Timur.
2. Untuk memberikan kenyamanan dan ketentraman baik orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing maupun masyarakat Sumba Timur pada umumnya.
3. Untuk memastikan orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja asing dalam berinteraksi dengan masyarakat Sumba Timur berjalan lancar, tertib dan aman serta tidak terjadi hal – hal yang dapat mengganggu kenyamanan dan ketentraman orang asing, organisasi masyarakat asing dan tenaga kerja serta masyarakat Sumba Timur.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 Januari 2025
|
19 Januari 2025
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Maret 2026
|
14 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
08 Maret 2026
|
14 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
08 Maret 2026
|
25 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
29 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Variabel Pendataan Lembaga Asing: | Identitas Lembaga: - Nama lembaga - Bentuk lembaga (NGO, yayasan, perusahaan, dll.) - Negara asal - Alamat kantor pusat - Alamat kantor perwakilan di Indonesia - Nomor registrasi di negara asal Legalitas di Indonesia: - Nomor izin operasional - Tanggal izin - Instansi pemberi izin - Nomor SKT (Surat Keterangan Terdaftar) - Nomor MoU (jika ada kerja sama dengan pemerintah) Kegiatan: - Bidang kegiatan (pendidikan, sosial, lingkungan, dll.) - Wilayah kerja - Mitra lokal - Sumber pendanaan - Jangka waktu kegiatan Penanggung Jawab: - Nama pimpinan - Kewarganegaraan - Nomor paspor/KITAS - Kontak (email, telepon) | Bulan |
| 2 | Variabel Pendataan Orang Asing | Identitas Pribadi: - Nama lengkap - Jenis kelamin - Tempat & tanggal lahir - Kewarganegaraan - Nomor paspor - Tanggal berlaku paspor Dokumen Keimigrasian: - Jenis visa - Nomor visa - Jenis izin tinggal (ITAS/ITAP) - Nomor KITAS/KITAP - Masa berlaku izin tinggal Data Keberadaan: - Alamat tinggal di Indonesia - Penjamin (sponsor) - Tujuan kedatangan - Lama tinggal - Wilayah aktivitas Pekerjaan (jika bekerja): - Nama perusahaan - Jabatan - Nomor IMTA / notifikasi TKA | Bulan |
| 3 | Variabel Pendataan Tenaga Kerja Asing (TKA) | Identitas TKA: - Nama lengkap - Kewarganegaraan - Nomor paspor - Nomor KITAS Data Pekerjaan: - Nama perusahaan pemberi kerja - Alamat perusahaan - Jabatan - Lokasi kerja - Lama kontrak kerja - Upah/gaji Legalitas Ketenagakerjaan: - Nomor RPTKA (Rencana Penggunaan TKA) - Nomor notifikasi TKA - Tanggal persetujuan - Masa berlaku izin kerja Pendamping TKA: - Nama tenaga kerja Indonesia pendamping - Jabatan pendamping - Program alih teknologi/keahlian | Bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Task Force
- Individu
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota