Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Statistik Sektoral Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara |
| Tanggal Terbit | 27 Februari 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7400.001 |
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Pasal 1, walidata adalah unit pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data, serta menyebarluaskan data.
Statistik adalah data yang diperoleh dengan cara pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan analisis serta sebagai sistem yang mengatur keterkaitan antarunsur dalam penyelenggaraan statistik. Kegiatan statistik antara lain meliputi upaya penyediaan dan penyebarluasan data, upaya pengembangan ilmu statistik, dan upaya yang mengarah pada berkembangannya Sistem Statistik Nasional.
Data statistik sangat penting artinya bagi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan pembangunan daerah Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk mewujudkan sistem statistik yang lengkap, akurat dan mutakhir diperlukan langkah- langkah untuk mengelola penyelenggaraan statistik sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara yang terpadu. Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik sebagai walidata perlu melakukan pengelolaan data secara terintegrasi sehingga tersedia satu data statistik sektoral di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara yang lengkap, akurat dan mutakhir.
Tersedianya Data Statistik Sektoral Yang Update, Valid Dan Dapat Dipertanggungjawabkan Sebagai Bahan Perencanaan , Pelaksanaan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2026
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
29 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
03 Juni 2026
|
12 Juli 2026
|
| D. | Analisis |
15 Juli 2026
|
30 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
02 September 2026
|
13 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah event | Jumlah event menurut evet terbanyak menurut jenis event | 2025 |
| 2 | Jumlah destinasi wisata | Jenis destinasi wisata yang dikembangkan oleh Pemda Sultra menurut Kabupaten/Kota | 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : OPD Lingkup Sultra yang merupakan produsen data
- Provinsi