Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Hasil Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi Di Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar |
| Tanggal Terbit | 20 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3572.040 |
Latar belakang penerapan Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi adalah untuk mewujudkan modernisasi, transparansi, dan akuntabilitas data koperasi secara real-time berbasis web. Sistem ini bertujuan menata data dari tingkat kabupaten hingga nasional, mempermudah pemantauan, serta integrasi ekosistem koperasi dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas koperasi.
Tujuan utama diadakannya Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi adalah untuk mewujudkan pendataan koperasi yang terintegrasi, akurat, dan mutakhir secara nasional, serta mempermudah koperasi dalam melaporkan data kelembagaan, laporan keuangan, dan anggota secara daring. Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas manajemen koperasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
29 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
21 Desember 2026
|
25 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
21 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Januari 2027
|
08 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nomor Induk Koperasi (NIK) | Nomor Induk Koperasi (NIK) adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada koperasi sebagai tanda legalitas dan pengesahan resmi setelah terdaftar dalam sistem administrasi koperasi nasional. | 2026 |
| 2 | Nama koperasi | Nama koperasi adalah identitas resmi yang digunakan untuk membedakan suatu koperasi dengan koperasi lainnya serta dicantumkan dalam akta pendirian dan administrasi badan hukum koperasi. | 2026 |
| 3 | Nomor Badan Hukum | Nomor Badan Hukum adalah nomor resmi yang diberikan oleh pemerintah sebagai bukti pengesahan suatu koperasi sebagai badan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. | 2026 |
| 4 | Tanggal Badan Hukum | Tanggal Badan Hukum adalah tanggal diterbitkannya pengesahan badan hukum koperasi oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda sah berdirinya koperasi secara hukum. | 2026 |
| 5 | Alamat | Alamat adalah keterangan lokasi atau tempat kedudukan koperasi yang digunakan sebagai domisili resmi dalam kegiatan administrasi dan operasional koperasi. | 2026 |
| 6 | Nama Ketua | Nama Ketua adalah nama lengkap orang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi koperasi sesuai hasil keputusan rapat anggota koperasi. | 2026 |
| 7 | No. Telp/HP yang bisa dihubungi | No. Telp/HP yang bisa dihubungi adalah nomor telepon atau nomor handphone aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi resmi untuk menghubungi pengurus atau pihak koperasi apabila diperlukan. | 2026 |
| 8 | Email adalah alamat surat elektronik yang digunakan sebagai media komunikasi resmi koperasi untuk menerima dan mengirim informasi secara digital. | 2026 | |
| 9 | Jenis koperasi | Jenis koperasi adalah pengelompokan koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan usaha, kepentingan ekonomi anggota, dan tujuan pelayanan yang dijalankan oleh koperasi. | 2026 |
| 10 | Desa/Kecamatan | Desa/Kecamatan adalah wilayah administratif yang menunjukkan lokasi kedudukan atau domisili koperasi dalam cakupan pemerintahan desa dan kecamatan setempat. | 2026 |
| 11 | Kelurahan | Kelurahan adalah wilayah administratif di bawah kecamatan yang menjadi bagian dari alamat atau domisili resmi koperasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. | 2026 |
| 12 | Kode pos | Kode pos adalah serangkaian angka yang digunakan untuk menandai wilayah alamat tertentu guna mempermudah proses pengiriman surat dan identifikasi lokasi koperasi. | 2026 |
| 13 | No. Telepon | No. Telepon adalah nomor sambungan telekomunikasi yang digunakan sebagai sarana komunikasi resmi untuk menghubungi koperasi atau pengurus koperasi. | 2026 |
| 14 | Aktif | Aktif adalah kondisi koperasi yang masih menjalankan kegiatan organisasi dan usaha secara rutin sesuai tujuan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. | 2026 |
| 15 | Bentuk koperasi | Bentuk koperasi adalah susunan organisasi koperasi yang dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder berdasarkan jumlah serta keanggotaan pendirinya. | 2026 |
| 16 | Kelompok koperasi | Kelompok koperasi adalah penggolongan koperasi berdasarkan kesamaan bidang usaha, fungsi pelayanan, atau karakteristik kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh koperasi. | 2026 |
| 17 | Sektor usaha | Sektor usaha adalah bidang kegiatan ekonomi utama yang dijalankan koperasi dalam menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat. | 2026 |
| 18 | Tahun indikator kelembagaan | Tahun indikator kelembagaan adalah tahun pelaksanaan atau penilaian data kelembagaan koperasi yang digunakan sebagai dasar pengukuran kondisi dan perkembangan organisasi koperasi. | 2026 |
| 19 | Anggota pria | Anggota pria adalah jumlah anggota koperasi berjenis kelamin laki-laki yang tercatat secara resmi dalam administrasi keanggotaan koperasi pada periode tertentu. | 2026 |
| 20 | Anggota wanita | Anggota wanita adalah jumlah anggota koperasi berjenis kelamin perempuan yang tercatat secara resmi dalam administrasi keanggotaan koperasi pada periode tertentu. | 2026 |
| 21 | Jumlah anggota | Jumlah anggota adalah total keseluruhan anggota koperasi yang tercatat secara resmi dalam administrasi keanggotaan pada periode tertentu. | 2026 |
| 22 | Manajer pria | Manajer pria adalah jumlah manajer koperasi berjenis kelamin laki-laki yang bertugas mengelola kegiatan operasional koperasi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pengurus. | 2026 |
| 23 | Manajer wanita | Manajer wanita adalah jumlah manajer koperasi berjenis kelamin perempuan yang bertugas mengelola kegiatan operasional koperasi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pengurus. | 2026 |
| 24 | Jumlah manajer | Jumlah manajer adalah total keseluruhan manajer koperasi yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional dan administrasi koperasi pada periode tertentu. | 2026 |
| 25 | Karyawan pria | Karyawan pria adalah jumlah tenaga kerja berjenis kelamin laki-laki yang bekerja dan tercatat secara resmi dalam struktur operasional koperasi pada periode tertentu. | 2026 |
| 26 | Karyawan wanita | Karyawan wanita adalah jumlah tenaga kerja berjenis kelamin perempuan yang bekerja dan tercatat secara resmi dalam struktur operasional koperasi pada periode tertentu. | 2026 |
| 27 | Jumlah karyawan | Jumlah karyawan adalah total seluruh tenaga kerja yang bekerja dan tercatat secara resmi dalam kegiatan operasional koperasi pada periode tertentu. | 2026 |
| 28 | RAT (Rapat Anggota Tahunan) | RAT (Rapat Anggota Tahunan) adalah forum tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan setiap tahun untuk membahas dan menetapkan pertanggungjawaban pengurus serta rencana kerja koperasi. | 2026 |
| 29 | Tahun indikator usaha | Tahun indikator usaha adalah tahun pelaksanaan atau penilaian data usaha koperasi yang digunakan untuk mengukur perkembangan dan kinerja kegiatan usaha koperasi pada periode tertentu. | 2026 |
| 30 | Modal sendiri | Modal sendiri adalah sumber permodalan koperasi yang berasal dari simpanan anggota, dana cadangan, hibah, dan hasil usaha yang menjadi milik koperasi. | 2026 |
| 31 | Modal luar | Modal luar adalah sumber permodalan koperasi yang berasal dari pinjaman, bantuan, atau kerja sama dengan pihak di luar koperasi untuk mendukung kegiatan usaha koperasi. | 2026 |
| 32 | Aset | Aset adalah seluruh kekayaan yang dimiliki koperasi, baik berupa uang, barang, maupun hak ekonomi lainnya, yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi | 2026 |
| 33 | Volume usaha | Volume usaha adalah total nilai kegiatan usaha atau transaksi ekonomi yang dilakukan koperasi dalam satu periode tertentu sebagai ukuran tingkat aktivitas usaha koperasi. | 2026 |
| 34 | Total | Total (modal, aset, volume usaha) adalah jumlah keseluruhan nilai modal, aset, dan volume usaha koperasi yang dihitung dalam satu periode tertentu untuk menggambarkan kondisi dan kinerja usaha koperasi. | 2026 |
| 35 | Sisa Hasil Usaha (SHU) | Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, kewajiban, dan pajak yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan rapat anggota. | 2026 |
| 36 | ID Provinsi | ID Provinsi adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah provinsi tertentu dalam sistem pendataan atau administrasi koperasi. | 2026 |
| 37 | ID Kabupaten | ID Kabupaten adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah kabupaten atau kota tertentu dalam sistem pendataan dan administrasi koperasi. | 2026 |
| 38 | ID Kecamatan | ID Kecamatan adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah kecamatan tertentu dalam sistem pendataan dan administrasi koperasi. | 2026 |
| 39 | ID Kelurahan | ID Kelurahan adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah kelurahan atau desa tertentu dalam sistem pendataan dan administrasi koperasi. | 2026 |
| 40 | ID Koperasi | ID Koperasi adalah kode identitas unik yang digunakan untuk mengenali dan membedakan setiap koperasi dalam sistem pendataan dan administrasi perkoperasian. | 2026 |
| 41 | Sertifikat | Sertifikat adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang sebagai bukti pengakuan, legalitas, atau pemenuhan persyaratan tertentu yang dimiliki koperasi. | 2026 |
| 42 | Jumlah tenaga kerja | Jumlah tenaga kerja adalah total seluruh orang yang bekerja dan terlibat dalam kegiatan operasional koperasi, baik sebagai pengelola maupun karyawan, pada periode tertentu. | 2026 |
| 43 | Pola pengelolaan | Pola pengelolaan adalah tata cara atau sistem yang digunakan koperasi dalam mengatur, menjalankan, dan mengawasi kegiatan organisasi serta usaha koperasi. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota