Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Hasil Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi Di Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Hasil Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi Di Kota Blitar Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar
Tanggal Terbit 20 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3572.040
Judul Kegiatan :
Kompilasi Hasil Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi di Kota Blitar Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja Kota Blitar
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jawa No. 64B, Sananwetan, Kota Blitar
Telepon:
081252271275
Faksmile:
0342805247
Email:
dinkopukm-naker@blitarkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
GEMBONG KURNIAWAN, SH.
Jabatan:
Plt. Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi
Alamat:
JL. JAWA NO. 64B, SANANWETAN KOTA BLITAR
Telepon:
(0342) 802978
Faksmile:
-
Email:
dinkopukm-naker@blitarkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Latar belakang penerapan Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi adalah untuk mewujudkan modernisasi, transparansi, dan akuntabilitas data koperasi secara real-time berbasis web. Sistem ini bertujuan menata data dari tingkat kabupaten hingga nasional, mempermudah pemantauan, serta integrasi ekosistem koperasi dengan lembaga terkait untuk meningkatkan kredibilitas dan akuntabilitas koperasi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan utama diadakannya Online Data System (ODS) Mandiri Koperasi adalah untuk mewujudkan pendataan koperasi yang terintegrasi, akurat, dan mutakhir secara nasional, serta mempermudah koperasi dalam melaporkan data kelembagaan, laporan keuangan, dan anggota secara daring. Sistem ini bertujuan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas manajemen koperasi.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
29 Mei 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
21 Desember 2026
25 Desember 2026
D. Analisis
21 Desember 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
04 Januari 2027
08 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Induk Koperasi (NIK) Nomor Induk Koperasi (NIK) adalah nomor identitas unik yang diberikan kepada koperasi sebagai tanda legalitas dan pengesahan resmi setelah terdaftar dalam sistem administrasi koperasi nasional. 2026
2 Nama koperasi Nama koperasi adalah identitas resmi yang digunakan untuk membedakan suatu koperasi dengan koperasi lainnya serta dicantumkan dalam akta pendirian dan administrasi badan hukum koperasi. 2026
3 Nomor Badan Hukum Nomor Badan Hukum adalah nomor resmi yang diberikan oleh pemerintah sebagai bukti pengesahan suatu koperasi sebagai badan hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. 2026
4 Tanggal Badan Hukum Tanggal Badan Hukum adalah tanggal diterbitkannya pengesahan badan hukum koperasi oleh pejabat yang berwenang sebagai tanda sah berdirinya koperasi secara hukum. 2026
5 Alamat Alamat adalah keterangan lokasi atau tempat kedudukan koperasi yang digunakan sebagai domisili resmi dalam kegiatan administrasi dan operasional koperasi. 2026
6 Nama Ketua Nama Ketua adalah nama lengkap orang yang memimpin dan bertanggung jawab atas jalannya organisasi koperasi sesuai hasil keputusan rapat anggota koperasi. 2026
7 No. Telp/HP yang bisa dihubungi No. Telp/HP yang bisa dihubungi adalah nomor telepon atau nomor handphone aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi resmi untuk menghubungi pengurus atau pihak koperasi apabila diperlukan. 2026
8 Email Email adalah alamat surat elektronik yang digunakan sebagai media komunikasi resmi koperasi untuk menerima dan mengirim informasi secara digital. 2026
9 Jenis koperasi Jenis koperasi adalah pengelompokan koperasi berdasarkan kesamaan kegiatan usaha, kepentingan ekonomi anggota, dan tujuan pelayanan yang dijalankan oleh koperasi. 2026
10 Desa/Kecamatan Desa/Kecamatan adalah wilayah administratif yang menunjukkan lokasi kedudukan atau domisili koperasi dalam cakupan pemerintahan desa dan kecamatan setempat. 2026
11 Kelurahan Kelurahan adalah wilayah administratif di bawah kecamatan yang menjadi bagian dari alamat atau domisili resmi koperasi dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan. 2026
12 Kode pos Kode pos adalah serangkaian angka yang digunakan untuk menandai wilayah alamat tertentu guna mempermudah proses pengiriman surat dan identifikasi lokasi koperasi. 2026
13 No. Telepon No. Telepon adalah nomor sambungan telekomunikasi yang digunakan sebagai sarana komunikasi resmi untuk menghubungi koperasi atau pengurus koperasi. 2026
14 Aktif Aktif adalah kondisi koperasi yang masih menjalankan kegiatan organisasi dan usaha secara rutin sesuai tujuan serta ketentuan peraturan perundang-undangan. 2026
15 Bentuk koperasi Bentuk koperasi adalah susunan organisasi koperasi yang dibedakan menjadi koperasi primer dan koperasi sekunder berdasarkan jumlah serta keanggotaan pendirinya. 2026
16 Kelompok koperasi Kelompok koperasi adalah penggolongan koperasi berdasarkan kesamaan bidang usaha, fungsi pelayanan, atau karakteristik kegiatan ekonomi yang dijalankan oleh koperasi. 2026
17 Sektor usaha Sektor usaha adalah bidang kegiatan ekonomi utama yang dijalankan koperasi dalam menghasilkan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota dan masyarakat. 2026
18 Tahun indikator kelembagaan Tahun indikator kelembagaan adalah tahun pelaksanaan atau penilaian data kelembagaan koperasi yang digunakan sebagai dasar pengukuran kondisi dan perkembangan organisasi koperasi. 2026
19 Anggota pria Anggota pria adalah jumlah anggota koperasi berjenis kelamin laki-laki yang tercatat secara resmi dalam administrasi keanggotaan koperasi pada periode tertentu. 2026
20 Anggota wanita Anggota wanita adalah jumlah anggota koperasi berjenis kelamin perempuan yang tercatat secara resmi dalam administrasi keanggotaan koperasi pada periode tertentu. 2026
21 Jumlah anggota Jumlah anggota adalah total keseluruhan anggota koperasi yang tercatat secara resmi dalam administrasi keanggotaan pada periode tertentu. 2026
22 Manajer pria Manajer pria adalah jumlah manajer koperasi berjenis kelamin laki-laki yang bertugas mengelola kegiatan operasional koperasi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pengurus. 2026
23 Manajer wanita Manajer wanita adalah jumlah manajer koperasi berjenis kelamin perempuan yang bertugas mengelola kegiatan operasional koperasi berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pengurus. 2026
24 Jumlah manajer Jumlah manajer adalah total keseluruhan manajer koperasi yang bertanggung jawab menjalankan kegiatan operasional dan administrasi koperasi pada periode tertentu. 2026
25 Karyawan pria Karyawan pria adalah jumlah tenaga kerja berjenis kelamin laki-laki yang bekerja dan tercatat secara resmi dalam struktur operasional koperasi pada periode tertentu. 2026
26 Karyawan wanita Karyawan wanita adalah jumlah tenaga kerja berjenis kelamin perempuan yang bekerja dan tercatat secara resmi dalam struktur operasional koperasi pada periode tertentu. 2026
27 Jumlah karyawan Jumlah karyawan adalah total seluruh tenaga kerja yang bekerja dan tercatat secara resmi dalam kegiatan operasional koperasi pada periode tertentu. 2026
28 RAT (Rapat Anggota Tahunan) RAT (Rapat Anggota Tahunan) adalah forum tertinggi dalam koperasi yang diselenggarakan setiap tahun untuk membahas dan menetapkan pertanggungjawaban pengurus serta rencana kerja koperasi. 2026
29 Tahun indikator usaha Tahun indikator usaha adalah tahun pelaksanaan atau penilaian data usaha koperasi yang digunakan untuk mengukur perkembangan dan kinerja kegiatan usaha koperasi pada periode tertentu. 2026
30 Modal sendiri Modal sendiri adalah sumber permodalan koperasi yang berasal dari simpanan anggota, dana cadangan, hibah, dan hasil usaha yang menjadi milik koperasi. 2026
31 Modal luar Modal luar adalah sumber permodalan koperasi yang berasal dari pinjaman, bantuan, atau kerja sama dengan pihak di luar koperasi untuk mendukung kegiatan usaha koperasi. 2026
32 Aset Aset adalah seluruh kekayaan yang dimiliki koperasi, baik berupa uang, barang, maupun hak ekonomi lainnya, yang digunakan untuk mendukung kegiatan usaha koperasi 2026
33 Volume usaha Volume usaha adalah total nilai kegiatan usaha atau transaksi ekonomi yang dilakukan koperasi dalam satu periode tertentu sebagai ukuran tingkat aktivitas usaha koperasi. 2026
34 Total Total (modal, aset, volume usaha) adalah jumlah keseluruhan nilai modal, aset, dan volume usaha koperasi yang dihitung dalam satu periode tertentu untuk menggambarkan kondisi dan kinerja usaha koperasi. 2026
35 Sisa Hasil Usaha (SHU) Sisa Hasil Usaha (SHU) adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya, penyusutan, kewajiban, dan pajak yang kemudian dibagikan sesuai ketentuan rapat anggota. 2026
36 ID Provinsi ID Provinsi adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah provinsi tertentu dalam sistem pendataan atau administrasi koperasi. 2026
37 ID Kabupaten ID Kabupaten adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah kabupaten atau kota tertentu dalam sistem pendataan dan administrasi koperasi. 2026
38 ID Kecamatan ID Kecamatan adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah kecamatan tertentu dalam sistem pendataan dan administrasi koperasi. 2026
39 ID Kelurahan ID Kelurahan adalah kode identitas numerik yang digunakan untuk menunjukkan dan membedakan wilayah kelurahan atau desa tertentu dalam sistem pendataan dan administrasi koperasi. 2026
40 ID Koperasi ID Koperasi adalah kode identitas unik yang digunakan untuk mengenali dan membedakan setiap koperasi dalam sistem pendataan dan administrasi perkoperasian. 2026
41 Sertifikat Sertifikat adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh lembaga berwenang sebagai bukti pengakuan, legalitas, atau pemenuhan persyaratan tertentu yang dimiliki koperasi. 2026
42 Jumlah tenaga kerja Jumlah tenaga kerja adalah total seluruh orang yang bekerja dan terlibat dalam kegiatan operasional koperasi, baik sebagai pengelola maupun karyawan, pada periode tertentu. 2026
43 Pola pengelolaan Pola pengelolaan adalah tata cara atau sistem yang digunakan koperasi dalam mengatur, menjalankan, dan mengawasi kegiatan organisasi serta usaha koperasi. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak