Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penghitungan Indeks Desa Membangun Kabupaten Sidoarjo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sidoarjo |
| Tanggal Terbit | 28 Januari 2026 |
Perangkat Indikator Yang Dikembangkan Dalam Indeks Desa Membangun Dikembangkan Berdasarkan Konsepsi Bahwa Untuk Menuju Desa Maju Dan Mandiri Perlu Kerangka Kerja Pembangunan Berkelanjutan Di Mana Aspek Sosial, Ekonomi, Dan Ekologi Menjadi Kekuatan Yang Saling Mengisi Dan Menjaga Potensi Serta Kemampuan Desa Untuk Mensejahterakan Kehidupan Desa. Kebijakan Dan Aktivitas Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Harus Menghasilkan Pemerataan Dan Keadilan, Didasarkan Dan Memperkuat Nilai-nilai Lokal Dan Budaya, Serta Ramah Lingkungan Dengan Mengelola Potensi Sumber Daya Alam Secara Baik Dan Berkelanjutan. Dalam Konteks Ini Ketahanan Sosial, Ekonomi, Dan Ekologi Bekerja Sebagai Dimensi Yang Memperkuat Gerak Proses Dan Pencapaian Tujuan Pembangunan Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Indeks Desa Membangun Memotret Perkembangan Kemandirian Desa Berdasarkan Implementasi Undang-undang Desa Dengan Dukungan Dana Desa Serta Pendamping Desa. Indeks Desa Membangun Mengarahkan Ketepatan Intervensi Dalam Kebijakan Dengan Korelasi Intervensi Pembangunan Yang Tepat Dari Pemerintah Sesuai Dengan Partisipasi Masyarakat Yang Berkorelasi Dengan Karakteristik Wilayah Desa Yaitu Tipologi Dan Modal Sosial.
Menetapkan Status Kemajuan Dan Kemandirian Desa; Menyediakan Data Dan Informasi Dasar Bagi Pembangunan Desa.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Mei 2026
|
30 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
06 Mei 2026
|
30 Juni 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2026
|
31 Juli 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Agustus 2026
|
31 Desember 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Desa | Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. | 2026 |
| Desa Berkembang | Desa Berkembang adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan administrasi pemerintahan yang sudah cukup baik. | 2026 |
| Desa Maju | Desa Maju adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan administrasi pemerintahan yang sudah baik. | 2026 |
| Desa Mandiri | Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas, dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik. | 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : TIDAK ADA
- Lainnya : desa
- Kabupaten Atau Kota