Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Yang Ditangani Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Yang Ditangani Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang
Tanggal Terbit 25 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3673.023
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana yang Ditangani
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Jendral Sudirman Jalan Highland Park No.komplek, Banjaragung, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42121
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
disperkim@serangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mufasir, S.Sos., M.Si.
Jabatan:
Kepala Bidang Perumahan
Alamat:
Kota Serang
Telepon:
Faksmile:
Email:
bidangperumahankotaserang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Bencana adalah peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, antara lain berupa tanah longsor, angin topan, kebakaran, banjir, kecelakaan lalu lintas, wabah penyakit, gagal panen, dan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Perumahan Daerah Kota, salah satunya yaitu penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana. 

Kegiatan pada tahap pasca bencana dengan proses perbaikan ataupun rehabilitasi diharapkan dapat memenuhi tujuan pemberian bantuan, yaitu dapat meringankan beban masyarakat daerah yang menjadi korban bencana alam dan yang terdampak bencana. Capaian SPM Perumahan Rakyat tahun 2025, Kota Serang telah melakukan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana dengan capaian target yaitu 59 unit rumah yang terdampak bencana.  

Oleh karena itu, dalam rangka menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat, sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundang-undangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang melakukan kegiatan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana pada Tahun Anggaran 2026.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari Pekerjaan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana yaitu:

  1. Pekerjaan rehabilitasi rumah bagi korban bencana merupakan salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Perumahan Rakyat;

  2. Untuk meringankan beban masyarakat daerah yang menjadi korban bencana.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
06 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
08 Mei 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
11 Mei 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
12 Mei 2026
31 Desember 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Jumlah Rumah Korban Bencana Rumah yang terkena dampak atau rusak akibat suatu bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, atau bencana lainnya. Rumah-rumah tersebut bisa mengalami kerusakan ringan hingga berat, atau bahkan hancur total Tahunan
2 Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani Rumah yang telah diperbaiki, direhabilitasi, atau dibangun kembali setelah terkena dampak bencana alam Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 6 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Rumah Tangga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya