Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Rehabilitasi Rumah Bagi Korban Bencana Yang Ditangani Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Serang |
| Tanggal Terbit | 25 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3673.023 |
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis, antara lain berupa tanah longsor, angin topan, kebakaran, banjir, kecelakaan lalu lintas, wabah penyakit, gagal panen, dan kerusakan lingkungan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan mengenai Jenis dan Mutu Pelayanan Dasar yang merupakan Urusan Pemerintahan Wajib yang berhak diperoleh setiap Warga Negara secara minimal. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Perumahan Daerah Kota, salah satunya yaitu penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana.
Kegiatan pada tahap pasca bencana dengan proses perbaikan ataupun rehabilitasi diharapkan dapat memenuhi tujuan pemberian bantuan, yaitu dapat meringankan beban masyarakat daerah yang menjadi korban bencana alam dan yang terdampak bencana. Capaian SPM Perumahan Rakyat tahun 2025, Kota Serang telah melakukan penyediaan dan rehabilitasi rumah korban bencana dengan capaian target yaitu 59 unit rumah yang terdampak bencana.
Oleh karena itu, dalam rangka menyelenggarakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Perumahan Rakyat, sesuai dengan bidang tugasnya dan peraturan perundang-undangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Serang melakukan kegiatan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana pada Tahun Anggaran 2026.
Tujuan dari Pekerjaan Rehabilitasi Rumah bagi Korban Bencana yaitu:
Pekerjaan rehabilitasi rumah bagi korban bencana merupakan salah satu jenis pelayanan dasar pada SPM Perumahan Rakyat;
Untuk meringankan beban masyarakat daerah yang menjadi korban bencana.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
06 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
08 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
12 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Rumah Korban Bencana | Rumah yang terkena dampak atau rusak akibat suatu bencana alam, seperti gempa bumi, banjir, tsunami, kebakaran, atau bencana lainnya. Rumah-rumah tersebut bisa mengalami kerusakan ringan hingga berat, atau bahkan hancur total | Tahunan |
| 2 | Jumlah Rumah Korban Bencana yang Ditangani | Rumah yang telah diperbaiki, direhabilitasi, atau dibangun kembali setelah terkena dampak bencana alam | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Kabupaten Atau Kota