Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Demak |
| Tanggal Terbit | 03 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3321.009 |
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan bagian penting dalam pembangunan nasional yang membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Dalam hal ini, Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yang terdiri dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), dan unsur masyarakat lainnya, menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan program sosial.
Di tingkat kabupaten/kota, PSKS memegang peran vital sebagai garda terdepan dalam mendeteksi, mencegah, serta menanggulangi berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Kompleksitas persoalan sosial seperti kemiskinan, keterlantaran, penyandang disabilitas, anak bermasalah sosial, hingga kerentanan terhadap bencana menuntut PSKS untuk memiliki kapasitas yang mumpuni, responsif, dan adaptif.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi PSKS dalam memahami kebijakan, program, dan regulasi kesejahteraan sosial yang berlaku di tingkat daerah maupun nasional.
- Mengembangkan keterampilan teknis PSKS dalam melakukan identifikasi, pendampingan, serta penanganan permasalahan sosial secara tepat dan efektif.
- Memperkuat peran PSKS sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan kesejahteraan sosial berbasis masyarakat.
- Mendorong profesionalisme dan kemandirian PSKS agar mampu menghadapi dinamika permasalahan sosial yang semakin kompleks.
- Membangun jejaring dan sinergi antara PSKS dengan pemerintah daerah, lembaga kesejahteraan sosial, dunia usaha, dan masyarakat dalam rangka penyelesaian permasalahan sosial.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan (PSKS) menurut kecamatan | Jumlah Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) menurut kecamatan adalah data yang menggambarkan banyaknya unsur potensi dan sumber daya sosial yang ada di suatu wilayah kecamatan. | Tahunan |
| 2 | Jumlah Tenaga Rehabilitasi Sosial | data yang menunjukkan banyaknya sumber daya manusia yang memiliki tugas, fungsi, dan kompetensi dalam melaksanakan layanan rehabilitasi sosial bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) | Tahunan |
| 3 | Jumlah Tenaga Psikolog | data yang menunjukkan banyaknya tenaga profesional di bidang psikologi yang memiliki kompetensi, kualifikasi, dan kewenangan dalam memberikan layanan psikologis kepada individu, kelompok, maupun masyarakat. | Tahunan |
| 4 | Jumlah Tenaga Konselor | data yang menggambarkan banyaknya tenaga profesional maupun semi-profesional yang memiliki kompetensi dalam memberikan layanan konseling kepada individu, kelompok, atau masyarakat dengan tujuan membantu menyelesaikan permasalahan pribadi, sosial, pendidikan, maupun pekerjaan. | Tahunan |
| 5 | Jumlah Tenaga Rohaniawan | data yang menunjukkan banyaknya tenaga keagamaan atau tokoh agama yang memiliki peran dalam memberikan pelayanan kerohanian, bimbingan moral, serta dukungan spiritual kepada individu, kelompok, maupun masyarakat | Tahunan |
| 6 | Jumlah Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (KKKS) | data yang menunjukkan banyaknya wadah koordinatif yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota untuk mengoordinasikan, menghimpun, dan menggerakkan berbagai potensi serta sumber kesejahteraan sosial dalam mendukung penyelenggaraan program kesejahteraan sosial. | Tahunan |
| 7 | Pekerja Sosial Masyarakat | relawan sosial dari unsur masyarakat yang secara sukarela, ikhlas, dan aktif berperan dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial di lingkungannya. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Konfirmasi
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Kabupaten Atau Kota