Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Peraturan Daerah Yang Ditetapkan Kabupaten Pemalang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Peraturan Daerah Yang Ditetapkan Kabupaten Pemalang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3327.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Peraturan Daerah yang ditetapkan Kabupaten Pemalang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Perintis Kemerdekaan, Beji, Taman, Pemalang
Telepon:
(0284)321006
Faksmile:
(0284)323377
Email:
setwankabpemalang@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Drs. Syamsul Dewantara
Jabatan:
Kepala Bagian Persidangan Perundang-Undangan dan Hubungan Masyarakat
Alamat:
Jl. Perintis Kemerdekaan, Beji, Taman, Pemalang
Telepon:
(0284) 321006
Faksmile:
(0284)323377
Email:
setwankabpemalang@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

DPRD Kabupaten sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.  Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, fungsi anggaran diwujudkan dengan menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Kabupaten serta fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.

Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut DPRD bersama eksekutif menyelenggarakan rapat sebagai sarana menentukan kebijakan sesuai dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil dari rapat dan sidang tersebut menghasilkan keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam kompilasi data ini mencakup data Peraturan Daerah Kabupaten usulan eksekutif dan Peraturan Daerah Inisiatif usulan DPRD.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Mengumpulkan data Peraturan Daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Daerah Inisiatif

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
04 Februari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
04 Januari 2027
06 Januari 2027
D. Analisis
04 Januari 2027
06 Januari 2027
E. Penyajian
07 Januari 2027
07 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Peraturan Daerah Prakarsa Eksekutif Kabupaten Pemalang Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Bupati/Walikota (eksekutif) untuk dibahas bersama DPRD. Tahunan
2 Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh DPRD (legislatif) menggunakan hak inisiatifnya. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
  • Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 8 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Peraturan Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak