Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Peraturan Daerah Yang Ditetapkan Kabupaten Pemalang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat DPRD Kabupaten Pemalang |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3327.001 |
DPRD Kabupaten sebagai lembaga perwakilan rakyat yang berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi diwujudkan dalam membentuk Peraturan Daerah bersama Bupati, fungsi anggaran diwujudkan dengan menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Kabupaten serta fungsi pengawasan yang diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan/ Keputusan Bupati dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten.
Dalam melaksanakan ketiga fungsi tersebut DPRD bersama eksekutif menyelenggarakan rapat sebagai sarana menentukan kebijakan sesuai dengan permasalahan yang sedang dibahas. Hasil dari rapat dan sidang tersebut menghasilkan keputusan yang dilakukan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam kompilasi data ini mencakup data Peraturan Daerah Kabupaten usulan eksekutif dan Peraturan Daerah Inisiatif usulan DPRD.
Mengumpulkan data Peraturan Daerah yang terdiri dari Peraturan Daerah Kabupaten dan Peraturan Daerah Inisiatif
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
04 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
04 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
04 Januari 2027
|
06 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
07 Januari 2027
|
07 Januari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Peraturan Daerah Prakarsa Eksekutif Kabupaten Pemalang | Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh Bupati/Walikota (eksekutif) untuk dibahas bersama DPRD. | Tahunan |
| 2 | Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Pemalang | Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan oleh DPRD (legislatif) menggunakan hak inisiatifnya. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Supervisi
- Lainnya : Peraturan Daerah
- Kabupaten Atau Kota