Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur (IKLI) Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1902.002 |
Penyelenggaraan pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu tujuan utama dalam reformasi birokrasi, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Peraturan tersebut menegaskan bahwa setiap unit penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan pengukuran kepuasan masyarakat secara berkala sebagai bentuk evaluasi kinerja pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Dalam konteks pembangunan daerah, layanan infrastruktur seperti jalan, jembatan, drainase, air bersih, sanitasi, dan fasilitas umum lainnya merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang secara langsung dirasakan oleh masyarakat. Pemerintah Kabupaten Belitung telah berupaya meningkatkan kualitas layanan infrastruktur melalui berbagai program dan kegiatan pembangunan. Namun demikian, keberhasilan penyelenggaraan layanan tersebut perlu diukur tidak hanya dari aspek fisik dan administratif, tetapi juga dari persepsi dan tingkat kepuasan masyarakat sebagai penerima layanan.
Sesuai dengan ketentuan dalam Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017, pengukuran kepuasan masyarakat dilakukan melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang menggunakan indikator-indikator terstandar, seperti persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana. Melalui pendekatan ini, hasil survei diharapkan mampu memberikan gambaran objektif mengenai kualitas layanan yang telah diberikan serta menjadi dasar dalam upaya perbaikan berkelanjutan.
Pelaksanaan Survei Indeks Kepuasan Layanan Infrastruktur Kabupaten Belitung Tahun 2026 merupakan bentuk implementasi dari kebijakan tersebut, sekaligus wujud komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Proses pengambilan data menggunakan periode tahun 2025 dengan sasaran masyarakat umum. Hasil survei ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi kinerja perangkat daerah, serta sebagai dasar dalam penyusunan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
Dengan demikian, kegiatan survei ini tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mewujudkan pelayanan infrastruktur yang berkualitas dan berdaya saing, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Belitung
- Mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan infrastruktur yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Belitung secara periodik dan terstandar sesuai pedoman dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017
- Mengetahui kinerja unit penyelenggara layanan infrastruktur berdasarkan persepsi masyarakat sebagai pengguna layanan, sehingga diperoleh gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan yang telah diberikan
- Mengidentifikasi aspek-aspek pelayanan yang perlu ditingkatkan, khususnya berdasarkan 9 (sembilan) unsur Survei Kepuasan Masyarakat, meliputi persyaratan, prosedur, waktu pelayanan, biaya/tarif, produk layanan, kompetensi pelaksana, perilaku pelaksana, penanganan pengaduan, serta sarana dan prasarana
- Menyediakan data dan informasi sebagai bahan evaluasi bagi perangkat daerah dalam rangka perbaikan dan peningkatan kualitas layanan infrastruktur secara berkelanjutan
- Menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan strategi pembangunan infrastruktur yang lebih efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan serta harapan masyarakat
- Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pelayanan publik, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam proses evaluasi kinerja pemerintah daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
28 Februari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 Mei 2026
|
24 Mei 2026
|
| C. | Pengolahan |
25 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
01 Juni 2026
|
06 Juni 2026
|
| E. | Penyajian |
07 Juni 2026
|
12 Juni 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Identitas responden | Nama, Jenis kelamin, Usia,Pekerjaan, alamat responden | setahun yang lalu |
| 2 | Infrastruktur ke-PU-an 1. Jalan 2. Air Minum 3. Sanitasi 4. Drainase 5. Jalan Lingkungan | Penilaian terhadap kelayakan infrastruktur ke-PU-an yang terbangun selama tahun 2025 | setahun yang lalu |
| 3 | Infratruktur Perhubungan a. Pelabuhan b. Rambu Lalu Lintas c. Penerangan Jalan Umum | Penilaian terhadap kelayakan infrastruktur perhubungan yang terbangun selama tahun 2025 | setahun yang lalu |
| 4 | Saran dan masukan responden | Saran dan Masukan unutk Pemerintah Kabupaten dalam Pelayanan Infrastruktur | setahun yang lalu |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : Rapat Evaluasi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota