Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan Di 30 Kawasan Perdesaan Prioritas Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan Di 30 Kawasan Perdesaan Prioritas Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Terbit 12 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.031
Judul Kegiatan :
Kompilasi Pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan di 30 Kawasan Perdesaan Prioritas
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. TMP Kalibata No.17, Jakarta Selatan,12750, DKI Jakarta, Indonesia
Telepon:
021 - 7994372
Faksmile:
Email:
humas@kemendesa.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Eselon 2:
Direktorat Advokasi dan Kerjasama Desa dan Perdesaan
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dieska Nuaria, S.E., M.M
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Muda
Alamat:
Jl. TMP. Kalibata No.17, RT.6/RW.7, Rawajati, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan
Telepon:
082112233060
Faksmile:
Email:
advokerdit@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pembangunan kawasan perdesaan di Indonesia menghadapi tantangan yang kompleks sehingga memerlukan pendekatan pengukuran yang sistematis dan terukur. Perubahan paradigma pembangunan yang menempatkan desa sebagai subjek utama pembangunan (village driven development) sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menuntut tersedianya instrumen pengukuran yang mampu menggambarkan perkembangan kawasan perdesaan secara komprehensif. Selain itu, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan menegaskan bahwa kawasan perdesaan merupakan kawasan dengan kegiatan utama pertanian dan pengelolaan sumber daya alam yang berfungsi sebagai ruang permukiman perdesaan, pelayanan pemerintahan, pelayanan sosial, serta kegiatan ekonomi. Kawasan perdesaan tidak identik dengan satu desa secara administratif, tetapi merupakan agregasi atau klaster antar desa yang ditetapkan sebagai satu kesatuan kawasan berdasarkan kriteria tertentu oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

Dalam kerangka perencanaan pembangunan nasional, pengembangan kawasan perdesaan menjadi bagian dari agenda prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMN Tahun 2024–2029 melalui penetapan 30 Kawasan Perdesaan Prioritas (KPP). Penentuan 30 KPP didasarkan pada instrumen readiness criteria yang dikembangkan oleh Direktorat Perencanaan Teknis Ditjen PDP bersama Bappenas dengan mempertimbangkan potensi ekonomi kawasan, keterkaitan antar desa, kesiapan dokumen perencanaan, dukungan kelembagaan, serta komitmen pemerintah daerah.

Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) dikembangkan sebagai instrumen untuk mengukur kinerja pembangunan pada tingkat kawasan perdesaan secara komprehensif. Pengukuran ini tidak hanya mencakup aspek fisik, tetapi juga meliputi tata kelola kawasan, sarana dan prasarana, interaksi antar wilayah dalam kawasan, serta aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan yang terintegrasi mulai dari pengumpulan data, penyempurnaan metode pengukuran, peningkatan kapasitas pelaksana, hingga penguatan koordinasi antar pemangku kepentingan guna memastikan efektivitas pengukuran perkembangan kawasan perdesaan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Secara umum tujuan dari pengukuran Indeks Perkembangan Kawasan Perdesaan (IPKP) adalah untuk memperoleh gambaran tingkat perkembangan kawasan perdesaan sebagai dasar perumusan kebijakan, perencanaan, dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.

Adapun tujuan khususnya, antara lain:

  1. Menetapkan status perkembangan kawasan perdesaan.

  2. Mengembangkan sistem pengukuran perkembangan kawasan perdesaan yang komprehensif, terstandarisasi, dan berkelanjutan. Secara spesifik, kegiatan ini bertujuan untuk menghasilkan data IPKP yang akurat dan terkini sebagai basis pengambilan kebijakan pembangunan kawasan perdesaan.

  3. Peningkatan kapasitas melalui bimbingan teknis diharapkan dapat tercipta sumber daya manusia yang kompeten dalam mengimplementasikan pengukuran perkembangan kawasan perdesaan. 

  4. Mendukung evaluasi kinerja pembangunan kawasan perdesaan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
31 Agustus 2026
C. Pengolahan
01 September 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 September 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
31 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Surat Keputusan Kawasan Surat Keputusan resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang yang menetapkan suatu wilayah sebagai kawasan perdesaan Tahun Berjalan
2 Surat Keputusan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Surat Keputusan yang menetapkan pembentukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) Tahun Berjalan
3 Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan Peraturan Bupati yang mengatur tentang Rencana Pembangunan Kawasan Perdesaan (RPKP) Tahun Berjalan
4 Surat Keputusan Badan Usaha Milik Desa Bersama Surat Keputusan tentang Pembentukan BUMDesma di Kawasan Perdesaan Tahun Berjalan
5 Dokumen Perencanaan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan Prioritas Dokumen resmi kabupaten yang memuat analisis, strategi, program, dan rencana aksi pembangunan kawasan perdesaan Tahun Berjalan
6 Peraturan Bersama Kepala Desa Tentang Kerjasama Dokumen resmi mengenai kerjasama antar desa di dalam kawasan perdesaan yang dimuat dalam peraturan antar kepala desa Tahun Berjalan
7 Kuantitas Pelaksanaan Musyawarah Antar Desa Kuantitas Pelaksanaan Forum konsultasi dan koordinasi antardesa yang melibatkan pemerintah desa, badan permusyawaratan desa (BPD), lembaga non-pemerintah, dan perwakilan masyarakat untuk merumuskan kebijakan kolaboratif, mengevaluasi program pembangunan, dan menyepakati rencana aksi bersama dalam kerangka komitmen pemerintah pada kawasan perdesaan dalam satu tahun Tahun Berjalan
8 Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Desa Bersama Penyertaan modal yang diberikan oleh masing-masing desa dalam kawasan perdesaan kepada BUMDesma yang dibuktikan melalui dokumen resmi seperti APBDes atau dokumen serah terima modal BUMDesma dengan desa. Tahun Berjalan
9 Keterlibatan Non Pemerintah Keterlibatan pihak-pihak di luar lembaga pemerintahan, seperti NGO, swasta, perguruan tinggi, dsb. Dibuktikan dengan adanya legal formal berupa surat perjanjian kerjasama yang berisikan kesepakatan dan pembagian peran masing-masing pihak. Tahun Berjalan
10 Keanggotaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Desa - desa membentuk BUMDesma yang berperan melakukan pengelolaan usaha berbasis produk unggulan kawasan perdesaan Tahun Berjalan
11 Pendamping Kawasan Perdesaan Ketersediaan pihak yang berperan sebagai pendamping kawasan perdesaan. Pendamping kawasan perdesaan dapat disediakan oleh pemerintah pusat atau daerah dan bertugas memfasilitasi kegiatan kawasan perdesaan (perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring). Tahun Berjalan
12 Forum Tahunan Pembangunan Kawasan Perdesaan (Kabupaten) Forum tahunan pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan setiap tahun oleh TKPKP yang bertujuan untuk membahas, merencanakan, dan menyepakati program serta kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan di kawasan perdesaan tersebut. Tahun Berjalan
13 Termuatnya hasil forum perencanaan kawasan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan/atau Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah Hasil-hasil kesepakatan, usulan, dan rekomendasi yang dihasilkan dari forum secara nyata dicantumkan, diintegrasikan, dan menjadi bagian dari dokumen perencanaan resmi tahunan, yaitu RKPD dan/atau Renja OPD Tahun Berjalan
14 Keikutsertaan Desa-desa dalam Musyawarah Antar Desa Tingkat partisipasi aktif yang dilakukan oleh desa-desa di kawasan perdesaan, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Pemerintah Desa dalam forum musyawarah yang diselenggarakan secara bersama di suatu kawasan perdesaan. Tahun Berjalan
15 Keterlibatan unsur masyarakat dalam Musyawarah Antar Desa Keterlibatan masyarakat, lembaga adat desa, BUMDesma, dan unsur masyarakat lainnya termasuk kelompok rentan (disabilitas, perempuan, anak-anak, dan lansia) dalam pengambilan keputusan dan pelaksana program dalam forum Musyawarah Antar Desa. Tahun Berjalan
16 Keterlibatan aktif supra desa dalam Musyawarah Antar Desa Keterlibatan supra desa dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan program dalam forum Musyawarah Antar Desa. Tahun Berjalan
17 Kualitas Jalan Tingkat kondisi fisik dan kelayakan jalan di kawasan perdesaan yang mempengaruhi kemampuan jalan tersebut untuk dilalui oleh kendaraan setiap hari, tanpa terganggu oleh kerusakan atau kondisi lingkungan Tahun Berjalan
18 Ketersediaan Air Minum Air minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. Penyediaan air minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih, dan produktif. Tahun Berjalan
19 Kualitas Listrik Durasi pelayanan listrik yang terdapat pada desa-desa di kawasan perdesaan Tahun Berjalan
20 Jangkauan Pelayanan Sampah Wilayah atau area yang dilayani oleh sistem pengangkutan sampah di kawasan perdesaan yang dapat dibuktikan dengan dokumen pelayanan persampahan yang mencakup kawasan perdesaan. Tahun Berjalan
21 Pemilahan dan Pengolahan Sampah Kegiatan yang dilakukan dalam rangkaian pengelolaan sampah di kawasan perdesaan. Pemilahan sampah dapat dilakukan dengan memisahkan sampah sesuai jenisnya, seperti sampah organik dan non-organik. Pengolahan sampah mengacu pada kegiatan yang dilakukan pasca sampah dikumpulkan dan dipilah sesuai jenisnya. Pengolahan dapat dilakukan dalam berbagai kegiatan seperti pemanfaan kembali, daur ulang, penimbunan sampah, produksi produk turunan dari sampah, dan lain sebagainya. Tahun Berjalan
22 Pengelolaan Limbah Domestik Mekanisme pengelolaan limbah Domestik di kawasan perdesaan Pengelolaan air limbah domestik dilaksanakan melalui SPALD (Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik). Tahun Berjalan
23 Manajemen Pengelolaan Risiko Bencana Kelengkapan fasilitas untuk mengurangi risiko bencana di kawasan perdesaan Tahun Berjalan
24 Kualitas Sinyal Telepon Kekuatan sinyal telepon seluler di kawasan perdesaan Tahun Berjalan
25 Kualitas Sinyal Internet Kekuatan sinyal internet di kawasan perdesaan Tahun Berjalan
26 Konektivitas Jalan Antardesa di Kawasan Perdesaan Tingkat keterhubungan fisik antara desa-desa di dalam kawasan perdesaan melalui jaringan jalan yang ada, dengan penekanan pada jenis permukaan jalan dan kemampuan aksesibilitas kendaraan. Tahun Berjalan
27 Konektivitas Jalan Keluar-Masuk Kawasan Perdesaan Tingkat keterhubungan fisik kawasan perdesaan dengan jaringan jalan utama di luar kawasan, yang diukur berdasarkan kombinasi jenis jalan yang menghubungkan. Tahun Berjalan
28 Operasional Layanan Angkutan Umum Keluar-Masuk Kawasan Perdesaan Ketersediaan angkutan umum (darat/laut/sungai) dalam menunjang layanan transportasi keluar masuk dari kawasan perdesaan Tahun Berjalan
29 Sinergitas Antara Badan Usaha Milik Desa Bersama dan kelembagaan ekonomi lainnya Hubungan yang harmonis antara BUMDesma dengan lembaga‑lembaga ekonomi lainnya dalam rangka mengembangkan kawasan perdesaan dibuktikan melalui data kelembagaan ekonomi serta dokumen hukum berupa surat perjanjian kerja sama. Tahun Berjalan
30 Lembaga Kemasyarakatan Jumlah lembaga kemasyarakatan yang mendukung dan turut berkontribusi dalam pengembangan kawasan perdesaan Tahun Berjalan
31 Koordinasi Rutin Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan Level Kawasan Perdesaan Jumlah pertemuan dalam setahun yang dilakukan Tim Koordinasi Pembangunan Kawasan Perdesaan (TKPKP) di kawasan perdesaan Tahun Berjalan
32 Kerjasama Kawasan Perdesaan dengan Kawasan Lainnya Kerjasama yang terjalin antara kawasan perdesaan dengan kawasan lain, baik itu kawasan perdesaan maupun kawasan perkotaan dalam rangka mendukung pengembangan kawasan perdesaan. Tahun Berjalan
33 Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa Bersama Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur mekanisme pengambilan keputusan, alur kerja, tanggung jawab pengurus, dan sistem pengawasan dalam pengelolaan BUMDesma Tahun Berjalan
34 Ketersediaan Laporan Pengelolaan dan Keuangan Badan Usaha Milik Desa Bersama yang disediakan oleh pengurus Badan Usaha Milik Desa Bersama Kelengkapan dan keteraturan laporan pengelolaan (operasional) dan keuangan BUMDesma yang disusun oleh pengurus Tahun Berjalan
35 Kesesuaian Tema Kawasan dengan Jenis Unit Usaha Badan Usaha Milik Desa Bersama Tingkat keselarasan antara jenis usaha BUMDesma dengan potensi unggulan kawasan perdesaan dan tema pengembangan kawasan perdesaan Tahun Berjalan
36 Pertumbuhan Laba Persentase perubahan laba bersih tahunan dari aktivitas unit ekonomi yang merepresentasikan kawasan perdesaan Tahun Berjalan
37 Jangkauan Pasar Tingkat perluasan distribusi produk/jasa desa ke wilayah geografis yang lebih luas Tahun Berjalan
38 Variasi Produk Diversifikasi produk/jasa berbasis sumber daya lokal Tahun Berjalan
39 Standar Operasional Prosedur Pengembangan Usaha Seperangkat aturan proses kerja dengan langkah-langkah yang distandarkan sebagai acuan pengelolaan dan pengembangan usaha dalam konteks ekonomi berkelanjutan di kawasan perdesaan dengan memastikan keseimbangan aspek ekonomi, lingkungan, sosial, dan kelembagaan Tahun Berjalan
40 Jumlah Tenaga Kerja yang Diserap Total lapangan kerja langsung (pekerja yang dipekerjakan secara resmi oleh BUMDesma), tidak langsung (pekerja di sektor pendukung, misalnya pemasok bahan baku, distributor), dan terinduksi (pekerjaan yang muncul dari peningkatan konsumsi rumah tangga akibat kenaikan pendapatan, misalnya warung, jasa transportasi) yang tercipta akibat aktivitas ekonomi unit usaha kawasan perdesaan Tahun Berjalan
41 Kontribusi Keuntungan Badan Usaha Milik Desa Bersama terhadap Pendapatan Asli Desa Proporsi (%) keuntungan bersih yang dibagikan BUMDesma terhadap total Pendapatan Asli Desa (PADes) dalam satu periode anggaran. Tahun Berjalan
42 Konvensional Metode pemasaran tradisional yang melibatkan interaksi langsung antara penjual dan pembeli atau penggunaan metode non-digital untuk mempromosikan produk/jasa, seperti pemasangan spanduk, penyebaran brosur, partisipasi dalam pasar tradisional, kerja sama dengan toko lokal, atau promosi melalui radio/komunitas Tahun Berjalan
43 Digital Penggunaan teknologi digital dan platform online untuk memasarkan produk lokal seperti (media sosial, e-commerce, website, atau aplikasi pesan instan) Tahun Berjalan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Website : ipkp.kemendesa.go.id
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kawasan Perdesaan Prioritas
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Kabupaten Atau Kota
  • Lainnya : Kawasan Perdesaan Prioritas
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak