Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penanganan Konflik IPOLEKSOSBUD Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mojokerto |
| Tanggal Terbit | 23 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3516.015 |
Berdasarkan pasal 22 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dikatakan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan Nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya dalam pasal 27 disebutkan bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah mempunyai kewajiban memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat. Untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat perlu dilakukan upayaupaya kewaspadaan dini oleh masyarakat. Sesuai dengan amanat undang-undang, dalam rangka mengatisipasi ancaman terhadap integritas dan tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta memelihara stabilitas politik dan keamanan di daerah, perlu dilaksanakan upaya-upaya deteksi dini dan cegah dini. Upaya cegah dini dan deteksi dini perlu dilibatkan elemen Masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana, baik rencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Forum Kewaspadaan Dini adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat dan daerah. Penyelenggaraan kegiatan ini sangat penting dilaksanakan karena fenomena perkembangan kehidupan sosial di tengah-tengah masyarakat yang sangat dinamis yang bisa menjadi kerawanan sosial. Untuk itu diperlukan kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman, dan pemberian masukan informasi yang bersifat deteksi dini terhadap situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, kegiatan ini juga untuk diseminasi peraturan dan perundangan terkait kewaspadaan dini.
Maksud dan tujuan pelaksanaan sub kegiatan Pelaksanaan Kebijakan Di Bidang Kewaspadaan Dini, Kerjasama Intelijen, Pemantauan Orang Asing, Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing, Kewaspadaan Perbatasan Antar Negara, Fasilitasi Kelembagaan Bidang Kewaspadaan, serta Penanganan Konflik di Daerah adalah sebagai berkut :
1. Maksud dilaksanakan kegiatan ini untuk menjaring, menampung, mengkoordinasikan dan mengkomunikasikan data dan informasi mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini.
2. Tujuan Kegiatan ini adalah guna menyamakan persepsi dalam mengevaluasi kegiatan yang telah dilakukan guna dijadikan bahan masukan untuk melaksanakan kegiatan yang akan datang
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
30 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 April 2026
|
30 November 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Desember 2026
|
12 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
14 Desember 2026
|
25 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
28 Desember 2026
|
30 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Konflik Ideologi | Konflik yang terjadi di masyarakat terkait Ideologi | Januari–Desember tahun berjalan (2026) |
| 2 | Konflik Politik | Konflik yang terjadi di masyarakat terkait Politik | Januari–Desember tahun berjalan (2026) |
| 3 | Konflik Ekonomi | Konflik yang terjadi di masyarakat terkait Ekonomi | Januari–Desember tahun berjalan (2026) |
| 4 | Konflik Sosial | Konflik yang terjadi di masyarakat terkait kejadian Sosial | Januari–Desember tahun berjalan (2026) |
| 5 | Konflik Budaya | Konflik yang terjadi di masyarakat terkait Budaya | Januari–Desember tahun berjalan (2026) |
| 6 | Konflik Agama | Konflik yang terjadi di masyarakat terkait Agama | Januari–Desember tahun berjalan (2026) |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pencatatan manual
- Supervisi
- Individu
- Lainnya : Kelompok
- Kabupaten Atau Kota