Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Demak Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Kabupaten Demak |
| Tanggal Terbit | 31 Maret 2026 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Data Laporan Kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Demak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Kabupaten Demak
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Kyai Singkil No. 7
Telepon:
0291 685322
Faksmile:
0291 685625
Email:
prokompimdemak@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Ungguh Prakoso, S.STP, M.Si
Jabatan:
Plt. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Demak
Alamat:
Jl. Kyai Singkil No. 7 Demak
Telepon:
(0291) 685877
Faksmile:
(0291) 685625
Email:
setda@demakkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Bagian Kesejahteraan Rakyat memiliki peran strategis dalam melaksanakan penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat. Pengumpulan data urusan kesejahteraan rakyat diperlukan sebagai acuan dan landasan pembuatan keputusan di masa depan.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Untuk optimalisasi peran kelembagaan dan peningkatan efisiensi, efektivitas, dan produktivitas kinerja Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Demak.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| FASI (Festival Anak Soleh Indonesia) | Ajang perlombaan dan pembinaan bagi anak-anak yang diselenggarakan oleh BKPRMI (Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia) untuk menstimulasi dan meningkatkan potensi serta kepribadian mereka dalam bidang keagamaan Islam sejak dini, mulai dari tingkat TKA/TPA hingga tingkat nasional | Tahunan |
| MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) | Festival keagamaan Islam di Indonesia yang merupakan ajang kompetisi membaca dan mengagungkan Al-Qur'an. Selain perlombaan seni baca, MTQ juga meliputi cabang hafalan Al-Qur'an, tafsir, kaligrafi, dan karya tulis ilmiah Al-Qur'an, yang bertujuan untuk mendalami, memelihara, dan menyebarluaskan nilai-nilai luhur Al-Qur'an sebagai pedoman hidup umat Islam | Tahunan |
| Petugas TPHD dan TKHD Kabupaten | Petugas TPHD (Tim Pemandu Haji Daerah) dan TKHD (Tim Kesehatan Haji Daerah) adalah petugas yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota untuk memberikan pelayanan umum dan pelayanan kesehatan kepada jamaah haji daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah | Tahunan |
| Masjid | Tempat ibadah umat Islam, yang merupakan bangunan atau tempat suci yang dibangun untuk melakukan aktivitas keagamaan seperti shalat, membaca Al-Qur'an, dzikir, dan kegiatan lainnya | Tahunan |
| Langgar/ Mushola | Sebuah bangunan kecil mirip masjid yang digunakan sebagai tempat ibadah dan mengaji bagi umat Islam, terutama untuk salat lima waktu dan tidak digunakan untuk Salat Jumat | Tahunan |
| Gereja Kristen | Perkumpulan umat pengikut Yesus Kristus, yang bisa merujuk pada bangunan (tempat ibadah), atau badan/organisasi umat Kristen yang percaya pada ajaran dan tata cara ibadah yang sama, atau bahkan keseluruhan umat percaya di dunia | Tahunan |
| Gereja Katolik | Komunitas global umat Katolik yang didirikan oleh Yesus Kristus, bersifat universal ("katolik" berarti keseluruhan), dan dipimpin oleh Paus, penerus Santo Petrus | Tahunan |
| Kapel | Bangunan yang lebih kecil dari gereja yang digunakan sebagai tempat ibadah bagi umat Kristen, sering kali melekat pada lembaga lain seperti rumah sakit, perguruan tinggi, atau penjara, atau bisa juga berdiri sendiri sebagai bangunan untuk tujuan khusus | Tahunan |
| Pura | Istilah umum untuk kuil atau tempat ibadah umat Hindu di Indonesia, khususnya di Bali. Pura berfungsi sebagai pusat pemujaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan manifestasi-Nya, serta berfungsi sebagai lambang kosmos. Penataan ruang dan arsitektur pura diatur oleh konsep-konsep teologi dan filosofi Hindu yang berlaku di Bali. | Tahunan |
| Kuil | Bangunan atau tempat suci yang digunakan untuk melakukan aktivitas keagamaan dan spiritual, seperti berdoa, melakukan ritual, atau mempersembahkan kurban kepada dewa atau tokoh suci | Tahunan |
| Vihara | Tempat ibadah dan kegiatan umat Buddha, yang secara historis berfungsi sebagai tempat tinggal, berkumpul, belajar, dan beribadah bagi para biksu, serta tempat untuk memohon perlindungan dan ketenangan spiritual | Tahunan |
| Klenteng | Rumah ibadah penganut kepercayaan tradisional Tionghoa, yang umumnya mencakup praktik Taoisme, Buddhisme, dan Konghucu (Tri Dharma) | Tahunan |
| Lembaga Bina Spiritual | Organisasi atau bagian dari instansi pemerintah (seperti biro kesra) yang bertugas mengkoordinasikan dan melaksanakan kebijakan terkait pengembangan spiritual dan keagamaan, bertujuan untuk memperbaiki perilaku dan akhlak individu agar lebih bertanggung jawab, sehat, serta meningkatkan kerukunan umat beragama dan mendukung kegiatan keagamaan lainnya | Tahunan |
| Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Pendidikan | Sekumpulan aturan dan program yang dirancang pemerintah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui akses terhadap pendidikan yang berkualitas, sehingga dapat meningkatkan keterampilan, pengetahuan, dan partisipasi aktif dalam pembangunan sosial ekonomi, yang pada akhirnya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan dan kemajuan bangsa | Tahunan |
| Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Kesehatan | Serangkaian tindakan dan program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat melalui berbagai upaya, seperti penyediaan akses layanan kesehatan, peningkatan kualitas sarana dan prasarana, dukungan sumber daya manusia kesehatan, dan program jaminan kesehatan nasional (JKN) untuk memastikan seluruh penduduk dapat mengakses pelayanan kesehatan yang memadai dan berkualitas | Tahunan |
| Kebijakan Kesejahteraan Rakyat Bidang Sosial | Serangkaian program dan tindakan pemerintah yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara, melindungi masyarakat dari risiko ekonomi, serta memberdayakan dan meningkatkan kualitas hidup mereka melalui berbagai pelayanan dan bantuan sosial | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Kompilasi Produk Administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Kunjungan Kembali
- Lainnya : Konfirmasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Individu
- Lainnya : Perangkat Daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Kabupaten Atau Kota
- Kecamatan
- Lainnya : Desa/Kelurahan
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Ya
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak