Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara |
| Tanggal Terbit | 18 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.7400.004 |
Kegiatan produksi hasil hutan merupakan pilar utama dalam pemanfaatan ruang hutan yang bertujuan untuk memberikan nilai tambah ekonomi sekaligus menjaga fungsi ekologis. Secara operasional, produksi hasil hutan terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu Hasil Hutan Kayu (HHK) dan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), yang masing-masing memiliki karakteristik teknis dan dampak sosial-ekonomi yang berbeda.
Produksi Hasil Hutan Kayu (HHK) secara historis menjadi kontributor utama dalam sektor industri kehutanan. Kegiatan produksinya mencakup rangkaian proses mulai dari perencanaan penebangan (pemanenan), pengangkutan, hingga penimbunan kayu di tempat pengumpulan (log yard). Namun, intensitas produksi kayu yang tinggi menuntut standar operasional yang ketat, seperti penerapan Reduced Impact Logging (RIL), guna meminimalkan kerusakan tegakan tinggal dan struktur tanah. Tanpa manajemen produksi yang terukur, eksploitasi kayu dapat memicu penurunan kualitas hutan secara permanen.
Di sisi lain, Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) kini menjadi fokus baru dalam transformasi ekonomi hijau. Kegiatan produksi HHBK—seperti penyadapan getah, pemungutan buah/biji, pengambilan rotan, hingga pemanenan madu hutan—memiliki keunggulan berupa rendahnya jejak karbon dan sifatnya yang terbarukan tanpa merusak pohon induk. Secara produksi, HHBK lebih inklusif karena melibatkan partisipasi aktif masyarakat lokal dan kelompok tani hutan, sehingga menjadi instrumen penting dalam pengentasan kemiskinan di sekitar kawasan hutan.
Tantangan utama dalam kegiatan produksi kedua sektor ini adalah efisiensi dan ketertelusuran (traceability). Seringkali, proses produksi HHBK masih dilakukan secara tradisional sehingga rendemen (hasil bersih) yang didapat belum optimal. Sementara itu, pada produksi kayu, tantangan administratif dan pemenuhan legalitas menjadi poin krusial untuk menembus pasar global yang menuntut sertifikasi kelestarian.
Oleh karena itu, evaluasi dan sinkronisasi terhadap kegiatan produksi HHK dan HHBK sangat diperlukan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap aktivitas pengambilan sumber daya hutan dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hasil hutan yang sah (Jatah Penebangan Tahunan) dan metode yang berkelanjutan, sehingga mampu menyokong pertumbuhan ekonomi nasional tanpa mengorbankan integritas ekosistem hutan.
Mengetahui Potensi Hasil Hutan Kayu dan Non Kayu
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
02 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
15 Juni 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 Juni 2026
|
01 Februari 2027
|
| D. | Analisis |
15 Juni 2026
|
15 Februari 2027
|
| E. | Penyajian |
16 Februari 2027
|
26 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Produksi Kayu Bulat Menurut Kelompok Jenis (m3) | Produksi Kayu Bulat | Bulanan |
| 2 | Jumlah Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu Menurut Jenis (ton) | Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu | Bulanan |
| 3 | Jumlah Volume Angkutan Kayu Bulat Menurut Kelompok Jenis (m3) | Volume Angkutan Kayu Bulat | Bulanan |
| 4 | Jumlah Volume Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu (ton) | Volume Angkutan Hasil Hutan Bukan Kayu | Bulanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Lainnya : Survei dan Inventarisasi
- Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI)
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota