Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Dasar Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Kota Tasikmalaya Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | DINAS SOSIAL |
| Tanggal Terbit | 09 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3278.012 |
Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disebut PMKS adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Adapun peraturan ini sudah diperbarui pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang merubah Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) menjadi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Tersedianya data sasaran Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Tasikmalaya tersedianya data penanganan atau rehabilitasi sosial pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Tasikmalaya
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
15 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
03 Maret 2026
|
31 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
10 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
01 Januari 2027
|
31 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
28 Februari 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Anak Terlantar | Anak yang tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, rentan menghadapi tindak kekerasan dari lingkungannya serta masih memiliki keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah, ekploitasi dan penelantaran sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya | Saat Pelaporan |
| 2 | Lanjut Usia Terlantar | Seseorang yang berumur 60 tahun atas lebih, karena sebab sebab tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak ada lagi perseorangan, keluarga, dan/atau masyarakat yang mengurus, rentan menghadapi tindak kekerasan dari lingkungannya serta masih memiliki keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, perlakuan salah dan penelantaran sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya | Saat Pelaporan |
| 3 | Penyandang Disabilitas | Orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya, tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan/atau masyarakat yang mengurus, rentan menghadapi tindak kekerasan dari lingkungannya serta masih memiliki keluarga tetapi berpotensi mengalami tindak kekerasan, pengakuan salah dan penelantaran sehingga tidak terpenuhi kebutuhan dasar hidupnya | Saat Pelaporan |
| 4 | Gelandangan dan Pengemis | Orang yang tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya, tidak terpelihara, tidak terawat,tidak terurus dan tidak memiliki tempat tingga tetap serta tidak ada lagi perseorangan, keluarga dan atau masyarakat yang peduli | Saat Pelaporan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Lainnya : Laporan
- Supervisi
- Lainnya : validasi
- Individu
- Lainnya : Instansi Terkait
- Kabupaten Atau Kota