Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar Di Kabupaten Pasuruan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
Tanggal Terbit 22 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3514.032
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerimaan Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Pasuruan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Gedung Satriya Emas Lantai 1 dan 2, Jl Raya Raci Bangil Km 9 Bangil Kab. Pasuruan
Telepon:
(0343)5616140
Faksmile:
(0343)5616282
Email:
diskopkelembagaankabpasuruan@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Fifi Latifah, SE, MM
Jabatan:
Kepala Subbagian Keuangan
Alamat:
Gedung Satriya Emas Lantai 1 dan 2, Jl Raya Raci Bangil Km 9 Bangil Kab. Pasuruan
Telepon:
08123546385
Faksmile:
Email:
diskopkelembagaankab.pasuruan@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengelola pajak dan retribusi sebagai sumber utama pendapatan asli daerah. Keberadaan regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Seiring dengan meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat, pengelolaan pajak dan retribusi daerah harus dilakukan secara efektif, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, penerapan peraturan daerah ini diharapkan mampu meningkatkan kemandirian fiskal daerah serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan untuk mendapatkan data retribusi pasar secara berkala 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
15 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
17 April 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
17 April 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Desember 2026
11 Januari 2027
E. Penyajian
12 Januari 2027
29 Januari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Pasar Nama Pasar yang ada di Kabupaten Pasuruan 2026
2 Jenis Pendapatan Jenis Pendapatan dibagi menjadi tiga yaitu pendapatan dari usaha yang ada di pelataran, di los, dan di kios 2026
3 Pendapatan retribusi per bulan Penerimaan daerah dari pungutan penggunaan fasilitas pasar oleh pedagang yang dihitung setiap bulan 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 5 orang
Pengumpul data/enumerator
: 30 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak