Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Pengumpulan Data Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Bagian Tata Pemerintahan |
| Tanggal Terbit | 11 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3506.005 |
Bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian fisik alami maupun unsur rupabumi buatan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum bernama dan unsur rupabumi yang sudah bernama masih memerlukan pembakuan. Maka untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera dilakukan pembakuan nama rupabumi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi tahapan penyelenggaraan nama rupabumi adalah:
Pengumpulan nama rupabumi;
penelaahan Nama Rupabumi;
pengumuman Nama Rupabumi;
penetapan Nama Rupabumi baku; dan
penyusunan Gazeter Republik Indonesia.
Tahapan Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui:
a. pendataan Nama Rupabumi; atau
b. pemberian Nama Rupabumi.
Kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan pendataan Nama Rupabumi, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kompilasi data sekunder dan survei lapangan untuk mendapatkan informasi mengenai nama rupabumi. Informasi Unsur Rupabumi tersebut meliputi:
a. Nama Rupabumi;
b. jenis Unsur Rupabumi;
c. koordinat;
d. arti nama;
e. nama lain;
f. asal bahasa;
g. sejarah nama; dan
h. pengucapan.
Hasil inventarisasi tersebut disampaikan ke BIG melalui Tim Kerja Provinsi, kemudian dilakukan penelaahan melalui pelaksanaan verifikasi yang dilaksanakan oleh BIG dengan melibatkan Tim Kerja Provinsi dan pakar terkait dengan Nama Rupabumi. Pelaksanaan penelahaan berpedoman pada prinsip penamaan Nama Rupabumi. Hasil penelaahan akan diumumkan dan ditetapkan oleh BIG dan ditempatkan dalam Gazeter republic Indonesia. Kegiatan peneleahaan, verifikasi pengumuman dan penetapan dilaksanakan melalui Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR).
Maksud dan tujuan kegiatan adalah:
Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan;
Untuk memperoleh keseragaman secara nasional tentang penamaan unsur rupabumi, sehingga memudahkan berkoordinasi, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi;
Merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan suatu daerah karena dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingat oleh masyarakat;
Melindungi warisan budaya yang tak ternilai (intangible cultural heritage), nama dapat memberi kita petunjuk untuk melakukan pelacakan budaya di masa lalu.
Mewujudkan adanya Gazeter Republik Indonesia sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di Indonesia
Mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
31 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
05 Mei 2026
|
31 Juli 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 Oktober 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Rupabumi | Permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya, baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. | tahun berjalan |
| 2 | Desa / Kelurahan | Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. | tahun berjalan |
| 3 | Kecamatan | Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. | tahun berjalan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengamatan
- Lainnya : pencacahan lengkap
- Lainnya : Pengisian data Melalui Aplikasi SINAR dari BIG
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Unsur Rupa Bumi
- Kabupaten Atau Kota
- Lainnya : Internal OPD