Beranda / Rekomendasi Terbit / Pengumpulan Data Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pengumpulan Data Pembakuan Nama Rupabumi Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Bagian Tata Pemerintahan
Tanggal Terbit 11 Mei 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3506.005
Judul Kegiatan :
Pengumpulan Data Pembakuan Nama Rupabumi
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Bagian Tata Pemerintahan
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Soekrano Hatta 01 Kediri
Telepon:
082188197700
Faksmile:
Email:
tapemkediri@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Iwan Agus Wijaya, S.Sos., M.H.
Jabatan:
Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Alamat:
-
Telepon:
-
Faksmile:
Email:
tapemkediri@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Bahwa sebagian besar unsur rupabumi yang merupakan bagian fisik alami maupun unsur rupabumi buatan yang tersebar di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia masih belum bernama dan unsur rupabumi yang sudah bernama masih memerlukan pembakuan. Maka untuk menjamin tertib administrasi wilayah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, perlu segera dilakukan pembakuan nama rupabumi. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi tahapan penyelenggaraan nama rupabumi adalah:

  1. Pengumpulan nama rupabumi;

  2. penelaahan Nama Rupabumi; 

  3. pengumuman Nama Rupabumi; 

  4. penetapan Nama Rupabumi baku; dan

  5. penyusunan Gazeter Republik Indonesia. 

Tahapan Pengumpulan Nama Rupabumi dilaksanakan melalui: 

a. pendataan Nama Rupabumi; atau 

b. pemberian Nama Rupabumi. 

Kegiatan yang dilaksanakan adalah kegiatan pendataan Nama Rupabumi, kegiatan tersebut dilaksanakan melalui kompilasi data sekunder dan survei lapangan untuk mendapatkan informasi mengenai nama rupabumi. Informasi Unsur Rupabumi tersebut meliputi: 

a. Nama Rupabumi; 

b. jenis Unsur Rupabumi; 

c. koordinat; 

d. arti nama; 

e. nama lain; 

f. asal bahasa; 

g. sejarah nama; dan 

h. pengucapan. 

Hasil inventarisasi tersebut disampaikan ke BIG melalui Tim Kerja Provinsi, kemudian dilakukan penelaahan melalui pelaksanaan verifikasi yang dilaksanakan oleh BIG dengan melibatkan Tim Kerja Provinsi dan pakar terkait dengan Nama Rupabumi. Pelaksanaan penelahaan berpedoman pada prinsip penamaan Nama Rupabumi. Hasil penelaahan akan diumumkan dan ditetapkan oleh BIG dan ditempatkan dalam Gazeter republic Indonesia. Kegiatan peneleahaan, verifikasi pengumuman dan penetapan dilaksanakan melalui  Sistem Informasi Nama Rupabumi (SINAR).

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dan tujuan kegiatan  adalah: 

  1. Mewujudkan tertib administrasi pemerintahan;

  2. Untuk memperoleh keseragaman secara nasional tentang penamaan unsur rupabumi, sehingga memudahkan berkoordinasi, berkomunikasi, dan menyampaikan informasi;

  3. Merupakan identitas lokal yang dapat mencerminkan kebudayaan suatu daerah karena dibaca, dilafalkan, ditulis, dan diingat oleh masyarakat;

  4. Melindungi warisan budaya yang tak ternilai (intangible cultural heritage), nama dapat memberi kita petunjuk untuk melakukan pelacakan budaya di masa lalu.

  5. Mewujudkan adanya Gazeter Republik Indonesia sehingga ada kesamaan pengertian mengenai nama rupabumi di Indonesia

  6. Mewujudkan data dan informasi akurat mengenai nama rupabumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik untuk kepentingan pembangunan nasional maupun internasional.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
05 Mei 2026
31 Juli 2026
C. Pengolahan
01 Agustus 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Rupabumi Permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya, baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. tahun berjalan
2 Desa / Kelurahan Nama wilayah yang dipimpin oleh kepala desa/kepala kelurahan (lurah) yang berada di bawah koordinasi camat. tahun berjalan
3 Kecamatan Daerah bagian kabupaten/kota yang membawahkan beberapa desa atau kelurahan dan dikepalai oleh seorang camat. tahun berjalan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
  • Pengamatan
  • Lainnya : pencacahan lengkap
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pengisian data Melalui Aplikasi SINAR dari BIG
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Multi Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Dusun, Desa, Kecamatan
5.8. Unit Observasi:
Unsur Rupa Bumi meliputi unsur alami seperti sungai, bukit, dll., serta unsur buatan seperti jalan, jembatan, dan fasilitas umum
5.9. Jumlah Responden:
100
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Unsur Rupa Bumi
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Lainnya : Internal OPD
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak