Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Kantor Urusan Agama (KUA) Di Indonesia Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Kementerian Agama |
| Tanggal Terbit | 30 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.0000.066 |
Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Agama di tingkat Kecamatan, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan layanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di bidang pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan keluarga sakinah, pelayanan kemasjidan, zakat dan wakaf, serta berbagai layanan keagamaan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kebutuhan yang sangat penting sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan.
Penyusunan data KUA yang meliputi data tipologi, kondisi bangunan, status tanah, Sumber Daya Manuasia (SDM), jumlah pencatatan nikah merupakan data yang penting untuk dikelola dengan baik dan sistematis. Tidak hanya berdasarkan lokasi nikah namun umur catin sangat penting untuk dianalisis di tengah berbagai isu. Data tersebut menjadi instrumen penting untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi aktual KUA, mengidentifikasi kebutuhan penguatan kelembagaan dan sumber daya, serta mendukung penyusunan program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran.
- Mengetahui jumlah KUA pada tiap provinsi
- Mengetahui jumlah KUA berdasarkan status tanah, tipologi, dan kondisi bangunan
- Mengetahui sebaran SDM di KUA pada tiap provinsi
- Mengetahui angka pencatatan nikah dan isbat Islam di tiap provinsi
Mengetahui angka pencatatan nikah berdasarkan lokasi, bulan, dan kelompok umur di tiap provinsi
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
14 Juni 2026
|
11 Juli 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Juli 2026
|
14 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
20 Juli 2026
|
28 Agustus 2026
|
| D. | Analisis |
29 Juli 2026
|
31 Agustus 2026
|
| E. | Penyajian |
31 Agustus 2026
|
04 September 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kantor Urusan Agama (KUA) | Unit pelaksana teknis di tingkat Kecamatan | Semesteran |
| 2 | Kondisi Bangunan | Kondisi keadaan fisik dan fungsional KUA pada suatu waktu tertentu, dengan klasifikasi Baik, Rusak Ringan, dan Rusak Berat | Semesteran |
| 3 | Status Tanah | Kondisi yang menggambarkan status tanah KUA, dengan klasifikasi Hibah Belum bersertifikasi Kemenag RI, Wakaf Umum, Wakaf Peruntukan KUA, Sewa, Pemda, Kemenag RI, Keraton | Semesteran |
| 4 | Jumlah Isbat Nikah | Jumlah pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama | Semesteran |
| 5 | Jumlah Nikah Dalam Kantor | Jumlah ikatan (akad) yang dilaksanakan didalam kantor dan pada jam kerja KUA | Semesteran |
| 6 | Jumlah Nikah Luar Kantor | Jumlah ikatan (akad) yang dilaksanakan di luar kantor KUA | Semesteran |
| 7 | Jumlah SDM Penghulu | Jumlah pegawai pencatatan nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam | Semesteran |
| 8 | Jumlah SDM Penyuluh | Jumlah tenaga fungsional yang dibina oleh Kementerian Agama dengan tugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat, dengan tugas utama membantu meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat serta memperkuat nilai nilai religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. | Semesteran |
| 9 | Jumlah SDM Pegawai Administrasi KUA | Jumlah pegawai di KUA selain penyuluh dan penghulu | Semesteran |
| 10 | Tipologi KUA | Pengelompokkan organisasi KUA berdasarkan jumlah pencatatan peristiwa nikah dan rujuk dan geografis wilayah layanan KUA. Tipologi A, adalah KUA dengan jumlah pencatatan peristiwa nikah dan rujuk diatas 1.000 (seribu) per tahun. Tipologi B adalah KUA dengan jumlah pencatatan peristiwa nikah dan rujuk antara 400 (empat ratus) samai dengan 1.000 (seribu) per tahun. Tipologi C adalah KUA dengan jumlah pencatatan nikah dan rujuk di bawah 400 (empat ratus) per tahun. Tipologi D1 adalah KUA yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan daratan. Tipologi D2 adalah KUA yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan kepulauan | Semesteran |
| 11 | Provinsi | Provinsi adalah wilayah administratif tingkat pertama di bawah negara yang menjadi cakupan wilayah pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan layanan KUA melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. | Semesteran |
| 12 | Kab/Kota | Provinsi adalah wilayah administratif tingkat kedua di bawah negara yang menjadi cakupan wilayah pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan layanan KUA melalui Kantor Kementerian Agama Kab/Kota | Semesteran |
| 13 | Alamat | Informasi mengenai lokasi fisik Kantor Urusan Agama (KUA) yang digunakan sebagai identitas dan penunjuk keberadaan kantor dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. | Semesteran |
| 14 | Kelompok Umur Calon Pengantin | Kelompok umur calon pengantin saat pelaksanaan akad dengan klasifikasi <19, 19-21,22-24,25-27,28-30,31-33,34-36,37-39,40-42,43-45,46-48,49-51,52-54,55-57..........>=82 | Semesteran |
| 15 | Bulan Pelaksanaan Nikah | Bulan pelaksanaan akad nikah | Semesteran |
| 16 | Jenis Kelamin Calon Pengantin | Penggolongan calon pengantin secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu, dengan kategori laki-laki dan perempuan | Semesteran |
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Manajemen SDM (SIMSDM)
- Lainnya : Validasi dan Konfirmasi kepada Kantor Wilayah Provinsi
- Lainnya : Kantor Urusan Agama (KUA)
- Nasional
- Provinsi