Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Kantor Urusan Agama (KUA) Di Indonesia Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Kantor Urusan Agama (KUA) Di Indonesia Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Kementerian Agama
Tanggal Terbit 30 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.0000.066
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Kementerian Agama
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Lapangan Banteng Barat No. 3-4, Jakarta 10710
Telepon:
(021) 348 3304-20, (021) 3811789
Faksmile:
Email:
birohdi@kemenag.go.id
II. Penanggung Jawab
2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab:
Eselon 1:
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Eselon 2:
Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Sigit Kamseno
Jabatan:
Ketua Tim Fungsi Data, SI, dan Humas
Alamat:
Jl. MH. Thamrin No 6, Jakarta
Telepon:
08119522446
Faksmile:
-
Email:
sisteminformasibimasislam@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Kementerian Agama di tingkat Kecamatan, yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan layanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya di bidang pencatatan nikah dan rujuk, pembinaan keluarga sakinah, pelayanan kemasjidan, zakat dan wakaf, serta berbagai layanan keagamaan lainnya. Dalam melaksanakan fungsi tersebut, ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi kebutuhan yang sangat penting sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan pengambilan kebijakan. 

Penyusunan data KUA yang meliputi data tipologi, kondisi bangunan, status tanah, Sumber Daya Manuasia (SDM), jumlah pencatatan nikah merupakan data yang penting untuk dikelola dengan baik dan sistematis. Tidak hanya berdasarkan lokasi nikah namun umur catin sangat penting untuk dianalisis di tengah berbagai isu. Data tersebut menjadi instrumen penting untuk memperoleh gambaran yang komprehensif mengenai kondisi aktual KUA, mengidentifikasi kebutuhan penguatan kelembagaan dan sumber daya, serta mendukung penyusunan program dan kegiatan yang lebih tepat sasaran.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Mengetahui jumlah KUA pada tiap provinsi
  2. Mengetahui jumlah KUA berdasarkan status tanah, tipologi, dan kondisi bangunan
  3. Mengetahui sebaran SDM di KUA pada tiap provinsi
  4. Mengetahui angka pencatatan nikah dan isbat Islam di tiap provinsi
  5. Mengetahui angka pencatatan nikah berdasarkan lokasi, bulan, dan kelompok umur di tiap provinsi

     

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
14 Juni 2026
11 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 Juli 2026
14 Agustus 2026
C. Pengolahan
20 Juli 2026
28 Agustus 2026
D. Analisis
29 Juli 2026
31 Agustus 2026
E. Penyajian
31 Agustus 2026
04 September 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kantor Urusan Agama (KUA) Unit pelaksana teknis di tingkat Kecamatan Semesteran
2 Kondisi Bangunan Kondisi keadaan fisik dan fungsional KUA pada suatu waktu tertentu, dengan klasifikasi Baik, Rusak Ringan, dan Rusak Berat Semesteran
3 Status Tanah Kondisi yang menggambarkan status tanah KUA, dengan klasifikasi Hibah Belum bersertifikasi Kemenag RI, Wakaf Umum, Wakaf Peruntukan KUA, Sewa, Pemda, Kemenag RI, Keraton Semesteran
4 Jumlah Isbat Nikah Jumlah pencatatan Nikah berdasarkan putusan Pengadilan Agama Semesteran
5 Jumlah Nikah Dalam Kantor Jumlah ikatan (akad) yang dilaksanakan didalam kantor dan pada jam kerja KUA Semesteran
6 Jumlah Nikah Luar Kantor Jumlah ikatan (akad) yang dilaksanakan di luar kantor KUA Semesteran
7 Jumlah SDM Penghulu Jumlah pegawai pencatatan nikah atau perkawinan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam Semesteran
8 Jumlah SDM Penyuluh Jumlah tenaga fungsional yang dibina oleh Kementerian Agama dengan tugas memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pembinaan keagamaan kepada masyarakat, dengan tugas utama membantu meningkatkan pemahaman, pengamalan, dan penghayatan ajaran Islam di masyarakat serta memperkuat nilai nilai religius yang selaras dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Semesteran
9 Jumlah SDM Pegawai Administrasi KUA Jumlah pegawai di KUA selain penyuluh dan penghulu Semesteran
10 Tipologi KUA Pengelompokkan organisasi KUA berdasarkan jumlah pencatatan peristiwa nikah dan rujuk dan geografis wilayah layanan KUA. Tipologi A, adalah KUA dengan jumlah pencatatan peristiwa nikah dan rujuk diatas 1.000 (seribu) per tahun. Tipologi B adalah KUA dengan jumlah pencatatan peristiwa nikah dan rujuk antara 400 (empat ratus) samai dengan 1.000 (seribu) per tahun. Tipologi C adalah KUA dengan jumlah pencatatan nikah dan rujuk di bawah 400 (empat ratus) per tahun. Tipologi D1 adalah KUA yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan daratan. Tipologi D2 adalah KUA yang secara geografis berada di daerah terluar, terdalam, dan perbatasan kepulauan Semesteran
11 Provinsi Provinsi adalah wilayah administratif tingkat pertama di bawah negara yang menjadi cakupan wilayah pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan layanan KUA melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Semesteran
12 Kab/Kota Provinsi adalah wilayah administratif tingkat kedua di bawah negara yang menjadi cakupan wilayah pembinaan dan koordinasi penyelenggaraan layanan KUA melalui Kantor Kementerian Agama Kab/Kota Semesteran
13 Alamat Informasi mengenai lokasi fisik Kantor Urusan Agama (KUA) yang digunakan sebagai identitas dan penunjuk keberadaan kantor dalam penyelenggaraan layanan kepada masyarakat. Semesteran
14 Kelompok Umur Calon Pengantin Kelompok umur calon pengantin saat pelaksanaan akad dengan klasifikasi <19, 19-21,22-24,25-27,28-30,31-33,34-36,37-39,40-42,43-45,46-48,49-51,52-54,55-57..........>=82 Semesteran
15 Bulan Pelaksanaan Nikah Bulan pelaksanaan akad nikah Semesteran
16 Jenis Kelamin Calon Pengantin Penggolongan calon pengantin secara fisiologis yang ditandai dengan ciri-ciri fisik tertentu, dengan kategori laki-laki dan perempuan Semesteran
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Semesteran
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Seluruh Wilayah Indonesia
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dan Sistem Informasi Manajemen SDM (SIMSDM)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Validasi dan Konfirmasi kepada Kantor Wilayah Provinsi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor Urusan Agama (KUA)
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Nasional
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak