Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Administrasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Administrasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam Dan Batuan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur
Tanggal Terbit 26 Februari 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Administrasi Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Jagir Sidoresmo V, Sidosermo, Kec. Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur 60239
Telepon:
(031) 5319338
Faksmile:
Email:
dinasesdm@jatimprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Oni Setiawan, ST., MT.
Jabatan:
Kepala Bidang Pertambangan
Alamat:
Jl. Tidar No.123, Petemon, Kec. Sawahan, Surabaya, Jawa Timur 60252
Telepon:
Faksmile:
Email:
Dinasesdm@jatimprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Provinsi Jawa Timur memiliki kekayaan geologi yang sangat potensial, terutama pada sektor mineral bukan logam dan batuan yang tersebar luas di berbagai kabupaten dan kota. Berdasarkan kondisi geografisnya, wilayah ini menyimpan cadangan komoditas seperti batu gamping, kalsit, pasir kuarsa, bentonit, hingga batuan konstruksi seperti andesit dan sirtu yang melimpah. Produksi bahan galian ini menjadi tulang punggung bagi penyediaan bahan baku industri semen, keramik, serta pendukung utama proyek infrastruktur strategis di Jawa Timur. Keberadaan sumber daya ini tidak hanya memperkuat posisi provinsi sebagai pusat industri di wilayah timur Indonesia, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak mineral bukan logam dan batuan.
    Secara ekonomi, aktivitas pertambangan mineral bukan logam dan batuan di Jawa Timur berperan krusial dalam menggerakkan sektor riil dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat lokal. Pertumbuhan sektor konstruksi dan manufaktur yang pesat di wilayah perkotaan maupun kawasan industri baru menuntut ketersediaan pasokan bahan galian yang stabil dan berkelanjutan. Namun, pengelolaan produksi ini menghadapi tantangan besar terkait keseimbangan antara eksploitasi ekonomi dan pelestarian lingkungan. Oleh karena itu, diperlukan pemantauan yang ketat terhadap volume produksi dan lokasi penambangan agar pemanfaatan ruang tetap sesuai dengan rencana tata ruang wilayah dan standar lingkungan yang berlaku di Provinsi Jawa Timur.
    Dalam upaya mengoptimalkan tata kelola sektor pertambangan tersebut, pembuatan metadata statistik menjadi sangat penting sebagai fondasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia di tingkat daerah. Metadata statistik berfungsi untuk memberikan definisi, klasifikasi, dan metodologi yang jelas terhadap variabel-variabel data produksi bahan galian MBLB. Tanpa metadata yang terstandar, data produksi bahan galian berisiko mengalami tumpang tindih atau inkonsistensi antar instansi, sehingga menghambat proses pengambilan kebijakan berbasis data (data-driven policy). Dengan metadata yang akurat, pemerintah provinsi dapat melakukan evaluasi kinerja produksi, memprediksi ketersediaan cadangan masa depan, serta menjamin transparansi data bagi publik dan investor.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tujuan utama dari pengumpulan dan penyebaran data ini adalah untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam.
1. Pemetaan Potensi Daerah: Mengidentifikasi sebaran dan volume cadangan mineral (seperti pasir, batu gamping, tanah liat, dll) di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur.
2. Legalitas dan Pengawasan: Memastikan bahwa aktivitas pertambangan yang tercatat adalah aktivitas yang memiliki izin (IUP), sehingga memudahkan pemerintah dalam mengawasi tambang ilegal.
3. Dasar Pengambilan Kebijakan: Menyediakan basis data bagi Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menentukan kuota produksi agar tidak terjadi eksploitasi berlebihan.
4. Sinkronisasi Pembangunan: Menyesuaikan ketersediaan material tambang dengan kebutuhan proyek infrastruktur strategis di Jawa Timur.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Januari 2026
17 Januari 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
22 Februari 2026
05 Desember 2026
C. Pengolahan
08 Desember 2026
10 Desember 2026
D. Analisis
11 Desember 2026
19 Desember 2026
E. Penyajian
22 Desember 2026
26 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Penerbit Izin Penerbit izin merujuk pada entitas atau individu yang bertanggung jawab untuk menerbitkan izin resmi atau lisensi kepada pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan atau mendapatkan hak istimewa tertentu. Bulanan
Luas Wilayah Luas tambang yang ada di dokumen RKAB dan ditercantum di dalam surat izin operasi atau dokumen izin yang telah diterbitkan Bulanan
Provinsi Provinsi merujuk pada wilayah administratif yang memiliki pemerintahan sendiri dan memiliki yurisdiksi dalam berbagai bidang, termasuk dalam penerbitan izin pertambangan Bulanan
Kabupaten Kabupaten merujuk pada wilayah administratif yang lebih besar dari kecamatan dan lebih kecil dari provinsi. Kabupaten memiliki pemerintahan sendiri dan otonomi dalam beberapa bidang, termasuk dalam penerbitan izin pertambangan Bulanan
Pulau Pulau merujuk pada area daratan yang dikelilingi oleh air dan memiliki ciri geografis yang khas. Pulau memiliki keanekaragaman geologis dan sumber daya alam. Bulanan
Lokasi Tambang Wilayah tertentu dimana dilakukan kegiatan penambangan atau ekstraksi sumber daya mineral atau alam lainnya, sesuai dengan izin yang diberikan Bulanan
Desa Desa merujuk pada wilayah administratif yang lebih kecil dari kecamatan dan memiliki pemerintahan sendiri dalam beberapa bidang, termasuk penerbitan izin pertambangan Bulananb
Kecamatan Kecamatan merujuk pada wilayah administratif yang lebih kecil dari kabupaten dan memiliki pemerintahan sendiri dalam beberapa bidang, termasuk penerbitan izin pertambangan Bulanan
Badan Usaha Badan usaha adalah entitas hukum atau perusahaan yang memiliki legalitas untuk menjalankan usaha pertambangan dan diberikan izin oleh otoritas yang berwenang Bulanan
Nama Perusahaan Nama resmi entitas atau badan usaha yang beroperasi dalam industri pertambangan dan memiliki izin otoritas yang berwenang Bulanan
Jenis Izin Kategori yang mencerminkan jenis kegiatan pertambangan yang diizinkan Bulanan
Tahap Kegiatan Fase atau langkah dalam proses pertambangan yang memiliki izin resmi Bulanan
Jenis Komoditas Tambang Jenis sumber daya alam atau mineral yang diperoleh melalui kegiatan pertambangan Bulanan
Satuan Produksi Satuan berat (Ton) yang digunakan untuk mencatat jumlah komoditas yang berhasil ditambang dalam periode tertentu. Bulanan
Produksi Bahan Galian Mineral Bukan Logam dan Batuan Kegiatan menghasilkan bahan baku industri dan konstruksi (seperti batu, pasir, dan mineral industri) yang bersumber dari hasil pengerukan atau penggalian kerak bumi. Produksi bahan Galian MBLB meliputi Ball Clay, Batu Gamping, Batu Gamping Industri, Batu Gamping Semen, Batuan, Bentonit, Clay (Tanah Liat), Dolomit, Feldspar, Fosfat, Kalsit, Kerikil Berpasir (Sirtu), Marmer, Onik (Onyx), Pasir, Pasir Kuarsa, Pasir Pasang, Pasir Urug, Pirofilit, Sirtu, Tanah Liat, Tanah Urug, Tras / Trass, dan Zeolit. 3 Bulanan
Ball Clay Lempung sedimen yang bersifat sangat plastis dengan kandungan besi rendah; digunakan sebagai bahan baku keramik/sanitari. -
Batu Gamping Batuan sedimen yang utamanya tersusun dari kalsium karbonat (CaCO3​) hasil akumulasi cangkang laut atau presipitasi kimia. -
Batu Gamping Industri Batu gamping dengan kemurnian tinggi yang memenuhi spesifikasi teknis untuk proses kimia, gula, atau pemurnian logam. -
Batu Gamping Semen Batu gamping yang digunakan sebagai bahan baku utama pembuatan klinker semen (memerlukan kadar CaO tertentu). -
Batuan Kelompok umum untuk berbagai material padat dari kerak bumi yang diambil untuk konstruksi atau hiasan. -
Bentonit Lempung yang sebagian besar terdiri dari monmorilonit; memiliki sifat mengembang jika terkena air (sering digunakan untuk lumpur pemboran). -
Clay (Tanah Liat) Material tanah berbutir halus yang menjadi plastis jika basah dan keras jika dibakar; bahan utama batu bata dan genteng. -
Dolomit Varietas batu gamping yang mengandung magnesium karbonat (CaMg(CO3​)2​) dalam jumlah signifikan. -
Feldspar Kelompok mineral tektosilat pembentuk batuan yang mengandung kalsium, natrium, atau kalium; digunakan dalam industri kaca dan keramik. -
Fosfat Batuan sedimen yang mengandung mineral fosfor; bahan baku utama pupuk fosfat. -
Kalsit Mineral penyusun utama batu gamping dalam bentuk kristal yang lebih murni; digunakan sebagai filler atau bahan kimia. -
Kerikil Berpasir (Sirtu) Campuran alami antara kerikil (batu pecah alami) dan pasir yang ditemukan bersamaan di sungai atau endapan darat. -
Marmer Batuan metamorf hasil kristalisasi batu gamping yang memiliki tekstur halus hingga kasar; digunakan sebagai bahan bangunan/hiasan. -
Onik (Onyx) Batuan sedimen kimiawi yang berlapis-lapis dan tembus cahaya, sering kali merupakan varietas dari kalsit atau kuarsa. -
Pasir Material butiran yang terdiri dari partikel batuan dan mineral yang tererosi (ukuran 0,0625 mm hingga 2 mm). -
Pasir Kuarsa (Silika) Pasir dengan kandungan silika (SiO2​) sangat tinggi; bahan baku kaca dan pengecoran logam. -
Pasir Pasang Jenis pasir dengan butiran lebih halus dan bersih, umumnya digunakan sebagai campuran mortar untuk pemasangan bata/keramik. -
Pasir Urug Pasir dengan kualitas lebih rendah (bercampur tanah) yang digunakan untuk menstabilkan permukaan tanah atau peninggian lahan. -
Pirofilit Mineral silikat yang mirip talek, tahan panas; digunakan dalam pembuatan keramik tahan api dan isolator. -
Sirtu Singkatan dari Pasir Batu; material agregat alami untuk konstruksi jalan atau bangunan. -
Tanah Liat Identik dengan Clay; merujuk pada tanah endapan yang bersifat kohesif. -
Tanah Urug Tanah yang digunakan khusus untuk menimbun lahan agar mencapai elevasi tertentu (bukan untuk bahan konstruksi struktural). -
Tras / Trass Batuan vulkanik (tuff) yang telah mengalami pelapukan, memiliki sifat pozzolan (bisa mengeras jika dicampur air dan kapur). -
Zeolit Mineral kristal aluminosilat terhidrasi yang memiliki struktur berongga; digunakan sebagai penyerap (adsorben) atau filter air. -
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
  • Mail
  • Lainnya : Data Administrasi, OSS, Momi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : verifikasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak