Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
Tanggal Terbit 04 Maret 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3471.001
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kota Yogyakarta
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Balaikota Yogyakarta Jl. Kenari No. 56, Muja Muju, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 514448
Faksmile:
Email:
dpmptsp@jogjakota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Syamsu Effendie, S.H
Jabatan:
Analis Kebijakan Ahli Madya
Alamat:
Komplek Balaikota, Jl. Kenari No. 56, Yogyakarta 55165
Telepon:
(0274) 514448
Faksmile:
(0274) 555241
Email:
dpmptsp@jogjakota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Dalam mengamanatkan UU No. 25 tahun 2009 maupun PP No. 96 Tahun 2012 maka disusun Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta sebagai salah satu penyedia layanan publik, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan perizinan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB No. 14 Tahun 2017, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat. Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif. 

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.
 

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah untuk mengetahui gambaran kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat, terhadap mutu dan kualitas pelayanan perizinan yang telah diberikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Yogyakarta.
 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
06 April 2026
C. Pengolahan
06 April 2026
11 April 2026
D. Analisis
13 April 2026
17 April 2026
E. Penyajian
20 April 2026
20 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Umur Lama waktu hidup sejak dilahirkan yang dihitung dalam tahun dengan pembulatan ke bawah atau umur ulang tahun yang terakhir. Saat pendataan
2 Status Responden Status pihak yang mengajukan permohonan izin yaitu sebagai pemilik atau pihak yang diberikan kuasa mengajukan perizinan Saat pendataan
3 Pendidikan Tingkat pendidikan yang dicapai seseorang setelah mengikuti pelajaran pada kelas tertinggi pada jenjang pendidikan tertinggi yang diikutinya dengan mendapatkan tanda tamat sekolah (ijazah). Saat pendataan
4 Persyaratan pelayanan Syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif Saat mendapatkan pelayanan
5 Sistem, Mekanisme, dan Prosedur Serangkaian langkah yang harus diikuti oleh suatu organisasi untuk memberikan layanan kepada pelanggan atau masyarakat dengan konsistensi dan efisiensi Saat mendapatkan pelayanan
6 Waktu penyelesaian Jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh proses pelayanan dari setiap jenis pelayanan Saat mendapatkan pelayanan
7 Biaya/tarif Ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan, sementara saat ini pelayanan yang diberikan tidak dikenakan biaya (gratis) Saat mendapatkan pelayanan
8 Produk spesifikasi jenis pelayanan Produk spesifikasi yang dihasilkan dari berbagai jenis pelayanan Saat mendapatkan pelayanan
9 Kompetensi pelaksana Kemampuan, keterampilan, dan keahlian pelaksana dalam memberikan pelayanan Saat mendapatkan pelayanan
10 Perilaku pelaksana Sikap perilaku pelaksana dalam proses memberikan pelayanan Saat mendapatkan pelayanan
11 Penanganan pengaduan, saran dan masukan Pelaksanaan penanganan atas pengaduan, saran, dan masukan Saat mendapatkan pelayanan
12 Ketersediaan sarana dan prasarana Sarana dan prasarana dalam menunjang pelayanan. Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses, sarana digunakan untuk benda yang bergerak dan prasrana untuk benda yang tidak bergerak. Saat mendapatkan pelayanan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Bulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Purposive Sampling
5.7. Unit Sampel:
Masyarakat/unit yang telah selesai menerima seluruh rangkaian pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP per bulan Tahun 2026
5.8. Unit Observasi:
Masyarakat/unit yang mengajukan layanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP per bulan Tahun 2026
5.9. Jumlah Responden:
250
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Pendampingan pengisian kuesioner
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Kantor DPMTPSP Kota Yogyakarta
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak