Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Produk Administrasi Angka Kriminalitas Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Produk Administrasi Angka Kriminalitas Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo
Tanggal Terbit 10 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3502.008
Judul Kegiatan :
Kompilasi Produk Administrasi Angka Kriminalitas
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Ponorogo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Aloon-Aloon Utara No.6, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63413
Telepon:
Faksmile:
Email:
bakesbangpolponorogo@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Wimphi Christianto, S.STP
Jabatan:
Kepada Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik
Alamat:
Jl. Aloon-Aloon Utara No.6, Ponorogo, Mangkujayan, Kec. Ponorogo, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur 63413
Telepon:
0352483852
Faksmile:
Email:
bakesbangpolponorogo@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penghitungan angka kriminalitas di tingkat kabupaten merupakan komponen penting dalam upaya penegakan hukum dan pembentukan kebijakan keamanan publik. Dokumen ini menyajikan landasan metodologis untuk standardisasi penghitungan statistik kriminal di tingkat kabupaten. Kriminalitas terjadi ketika seseorang melanggar hukum baik secara langsung maupun tidak langsung atau bentuk kelalaian yang dapat berakibat pada hukuman. Angka kriminalitas adalah jumlah kriminalitas dalam satu tahun dibagi dengan jumlah penduduk ditahun yang bersangkutan dikali dengan 100.000. Semakin tinggi angka kriminalitas berarti semakin rendah tingkat keamanan di suatu wilayah.
 

Angka kriminalitas merupakan IDI merupakan Indikator Utama dan Indikator Kinerja Daerah yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Oleh sebab itu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik perlu melakukan penghitungan angka kriminalitas setiap tahunnya guna mendukung ketercapaian Indikator Utama dan Indikator Kinerja Daerah Kabupaten Ponorogo

3.2. Tujuan Kegiatan:
  • Mengukur tingkat keamanan wilayah secara kuantitatif
  • Mengidentifikasi tren dan pola kriminalitas.
  • Mengevaluasi efektivitas program pencegahan kejahatan
  • Mengalokasikan sumber daya kepolisian secara efisien
  • Merumuskan kebijakan berbasis data
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
31 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 April 2026
15 November 2026
C. Pengolahan
04 November 2026
15 November 2026
D. Analisis
16 November 2026
30 Desember 2026
E. Penyajian
01 Januari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Jumlah Kasus Kriminalitas total volume atau banyaknya peristiwa tindak pidana yang dilaporkan dan diselesaikan kepolisian di suatu wilayah tertentu dalam periode waktu tertentu di Kabupaten Ponorogo 1 Tahun
Jumlah Penduduk Penduduk adalah semua orang yang berdomisili di wilayah Kabupaten Ponorogo selama 1 tahun atau lebih dan atau mereka yang berdomisili kurang dari 1 tahun tetapi bertujuan untuk menetap selama 1 tahun atau lebih 1 Tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Longitudinal Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 1 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak