Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Tingkat Maturitas Implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Inspektorat Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 21 Juli 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.076 |
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 mewajibkan setiap instansi pemerintah untuk menyelenggarakan SPIP di lingkungan organisasinya masing-masing. Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparasi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. selain itu amanat Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi Pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pasal 3 mekanisme penilaian mandiri dilaksanakan oleh penilaian mandiri oleh manajemen Kementerian/ Lembaga/Pemerintah Daerah; b. penjaminan kualitas oleh aparat pengawasan intern pemerintah pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi pada K/L/D disusun dengan maksud: 1. Menetapkan standar mekanisme dan proses PM, yang mencakup PM oleh manajemen dan PK yang dilakukan oleh APIP pada K/L/D; Meningkatkan Kemungkinan Pencapaian Tujuan Dan Peningkatan Kinerja; Mendorong Manajemen Proaktif; Memberikan Dasar Yang Kuat Dalam Pengambilan Keputusan Dan Perencanaan Meningkatkan Efektifitas Alokasi Dan Efisiensi Penggunaan Sumberdaya Organisasi Meningkatkan Kepatuhan Pada Ketentuan Peraturan Perundang-undangan; Meningkatkan Kepercayaan Para Pemangku Kepentingan; Dan Meningkatkan Ketahanan Organisasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2027
|
23 Maret 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juni 2027
|
30 Juli 2027
|
| C. | Pengolahan |
03 Agustus 2027
|
29 Oktober 2027
|
| D. | Analisis |
02 November 2027
|
30 November 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2027
|
08 Januari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Penetapan Tujuan | Penilaian atas kualitas penetapan tujuan dilakukan untuk memastikan tujuan dan sasaran yang ditetapkan telah sesuai mandat organisasi, berorientasi pada hasil, dan mempertimbangkan isu strategis. | Tahunan |
| 2 | Struktur dan Proses | struktur dan proses dilakukan atas pengendalian yang Penilaian atas struktur dan proses dilakukan untuk menilai kualitas struktur dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari pemenuhan parameter subunsur SPIP. | Tahunan |
| 3 | Pencapaian Tujuan | Penilaian atas pencapaian tujuan SPIP dilakukan untuk menilai pencapaian hasil penyelenggaraan SPIP pada K/L/D yang dikelompokkan menjadi 4 (empat) yaitu efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan organisasi, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Pengisian Melalui Template/Format Microsoft Excel
- Kunjungan Kembali
- Supervisi
- Lainnya : Perangkat Daerah
- Provinsi