Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Analisis Statistik Sektoral Kota Tanjungpinang Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tanjungpinang |
| Tanggal Terbit | 03 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.2172.001 |
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungpinang No. 67 Tahun 2020, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota tanjungpinang sebagai walidata harus melakukan analisis data sebagai bahan masukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. oleh karena itu perlu disusun publikasi analisis statistik sektoral Kota Tanjungpinang.
Analisis statistik sektoral Kota Tanjungpinang memuat tentang data sektoral yang terdapat di Kota Tanjungpinang. Dengan tersedianya analisis statsitik sektoral ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan informasi yang terus berkembang dalam rangka pengambilan keputusan dan pengembangan kebijakan di tingkat daerah maupun pusat, yang kemudian dapat berimplikasi kepada peningkatan kualitas sumber daya manusia daerah dan pengembangan manajemen pengelolaan data dan informasi di daerah dapat terlaksana dengan lebih baik.
Analisis statistik sektoral merupakan salah satu mekanisme dan sistem yang secara terstruktur dan kontinyu untuk memonitor, mengevaluasi dan mempublikasikan penyelenggaraan pembangunan daerah. Kemampuan daerah dalam mengembangkan potensi wilayah agar memberikan hasil yang optimal, diperlukan suatu gambaran yang komprehensif mengenai wilayahnya sendiri. Melalui gambaran wilayah yang tersusun dengan baik, pemerintah daerah dapat menentukan arah perkembangan dan inventarisasi sumber daya yang tersedia pada wilayahnya. Untuk lebih mempermudah informasi gambaran wilayah Kota Tanjungpinang secara umum, maka diperlukan suatu sajian data dan informasi yang dapat memberikan kemudahan dalam membaca maupun untuk mengaksesnya. Penyusunan analisis statistik sektoral Kota Tanjungpinang disusun dengan berkoordinasi bersama perangkat daerah terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menyampaikan database pembangunannya dan pemangku kepentingan agar semua kebutuhan dan kepentingan dapat diakomodir dalam rancangan kebijakan dan program daerah.
Tujuan Dari Penyusunan Analisis Statistik Sektoral Adalah:
Menyediakan data dan informasi sebagai dasar untuk menetapkan kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah.
Media dalam mempromosikan potensi daerah.
Memberikan informasi terhadap kinerja pembangunan daerah yang telah dilakukan dalam kurun waktu tertentu berdasarkan indikator kinerja pelayanan dan kewenangan yang ada pada pemerintah Kota Tanjungpinang.
Memberikan kemudahan bagi Pemerintah dalam mengevaluasi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan untuk dapat mengukur keberhasilan pembangunan.
Meningkatkan komitmen Pemerintah daerah untuk membangun pola kerja berbasis data dan informasi.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Maret 2026
|
17 Maret 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
18 Maret 2026
|
30 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2026
|
15 Mei 2026
|
| D. | Analisis |
18 Mei 2026
|
31 Mei 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Wilayah Administrasi Kota Tanjungpinang | Wilayah Administrasi yang menjadi wilayah kerja bagi wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di wilayah Daerah kota | Tahun 2025 |
| Demografi | Demografi merupakan studi ilmiah tentang penduduk terutama berkaitan dengan fertilitas, mortalitas, dan mobilitas. Demografi mencakup jumlah penduduk, persebaran geografis, komposisi penduduk dan karakter demografis serta bagaimana faktor-faktor ini berubah dari waktu ke waktu. | Tahun 2025 |
| Kesejahteraan Sosial | Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. | Tahun 2025 |
| Pendidikan | Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. | Tahun 2025 |
| Kesehatan | Kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis. | Tahun 2025 |
| Permukiman | Permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan. | Tahun 2025 |
| Tenaga Kerja | Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. | Tahun 2025 |
| Lingkungan Hidup | Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. | Tahun 2025 |
| Internet Publik | Fasilitas internet yang dapat digunakan oleh masyarakat umum secara gratis di area publik | Tahun 2025 |
| Pariwisata | Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. | Tahun 2025 |
| Pertanian | Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan Komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem. | Tahun 2025 |
| Pangan | Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan, dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan atau minuman. | Tahun 2025 |
| Perikanan | Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan. | Tahun 2025 |
| Perdagangan | Perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi Barang dan/atau Jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas Barang dan/atau Jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi. | Tahun 2025 |
| Perindustrian | Perindustrian adalah tatanan dan segala kegiatan yang bertalian dengan kegiatan industri. | Tahun 2025 |
| Pegawai Negeri Sipil | Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | Tahun 2025 |
| Pajak Daerah | Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. | Tahun 2025 |
| Retribusi Daerah | Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan. | Tahun 2025 |
| Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah | APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah. APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan. Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : upload di opendata Kota Tanjungpinang
- Lainnya : verifikasi dan validasi data
- Lainnya : Pemerintah Daerah
- Kabupaten Atau Kota