Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Di Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 05 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.010 |
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) di Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi
Penyelenggara:
Jl. Asia Afrika No.146 Bandung
Telepon:
(022) 4230897/ 4230898
Faksmile:
(022) 2036143
Email:
disperindag@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat
Eselon 3):
Nama:
Mochamad Lukmanul Hakim, S.S., M.M.
Jabatan:
Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri
Alamat:
Jl. Asia Afrika No. 146
Telepon:
0224230897
Faksmile:
0224200331
Email:
disperindag@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:
Regulasi terkait Kegiatan Statistik Sektoral:
- Permendag 25 Tahun 2018 Tentang Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (SKA)
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 47 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Satu Data Jawa Barat
- Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah
SKA Adalah Surat Keterangan Asal (SKA) atau biasa disebut Certificate of Origin (COO) merupakan Sertifikat yang diterbitkan berdasarkan kesepakatan dalam perjanjian Bilateral, Regional, Multilateral & Unilateral yang disertakan pada waktu barang ekspor suatu negara memasuki wilayah kepabeanan negara lain untuk membuktikan bahwa barang tersebut berasal dari negara pengekspor. Data SKA di ambil dari E-SKA berdasarkan domisili perusahaan di Jawa Barat.
3.2. Tujuan Kegiatan:
Tersedianya data dan informasi tentang jumlah penerbitan form dan dokumen SKA di Provinsi Jawa Barat
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Februari 2027
|
31 Desember 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 Maret 2027
|
29 Februari 2028
|
| D. | Analisis |
01 Maret 2028
|
31 Maret 2028
|
| E. | Penyajian |
01 April 2028
|
31 Mei 2028
|
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kabupaten/Kota | Nama wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi bupati/wali kota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum. | Tahunan |
| 2 | Jenis Form | Jenis Formulir SKA yang bisa diajukan di sistem e-SKA | Tahunan |
| 3 | Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) | Nama Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) | Tahunan |
| 4 | Form | Menyatakan jumlah form/dokumen pada SKA (Surat Keterangan Asal) merujuk pada jenis formulir yang digunakan untuk menerbitkan surat keterangan asal barang. | Tahunan |
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
4.6. Metode Pengumpulan Data:
- Lainnya : Sistem e-SKA
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
- Lainnya : Sistem e-SKA
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot
Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas
Pengumpulan Data:
- Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
:
Ya
Penyandian (Coding)
:
Tidak
Data Entry
:
Ya
Penyahihan (Validasi)
:
Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
- Usaha Dan Perusahaan
- Lainnya : Form/Dokumen
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
- Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk
Umum
Tercetak (Hardcopy)
:
Tidak
Digital (Softcopy)
:
Ya
Data Mikro
:
Tidak