Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survey Kepuasan Masyarakat Biro Pengadaan Barang Dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat |
| Tanggal Terbit | 09 April 2026 |
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan berbagai upaya peningkatan pelayanan publik untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang prima dan berkualitas. Salah satu upaya yang harus dilakukan dalam perbaikan pelayanan publik adalah dengan melibatkan masyarakat/pengguna layanan untuk berpartisipasi secara langsung dengan cara memberikan penilaian terhadap pelayanan yang diterimanya maupun memberikan kritik, saran, serta masukan kepada Penyelenggara Pelayanan Publik.
penting dan krusial dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan publik. Media untuk memperoleh respons dan umpan balik dari masyarakat/pengguna layanan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik tersebut yaitu melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Mengingat Unit Pelayanan Publik (UPP) sangat beragam, baik yang memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat maupun memberikan pelayanan secara tidak langsung, maka untuk memperoleh Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) diperlukan metode Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) yang umum dan seragam agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh UPP di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selaras dengan perkembangan teknologi informasi, maka pelaksanaan SKM juga harus ikut berkembang dari yang semula berbasis kertas (paper based) dan dilakukan secara manual, menjadi dilakukan secara elektronik bahkan daring (online) dengan menggunakan sistem aplikasi/perangkat lunak. SEKAMPADI merupakan sebuah sistem aplikasi/perangkat lunak untuk melakukan SKM mulai dari pengumpulan dan pengisian kuesioner, pengolahan data, hingga rekap laporan, seluruhnya secara elektronik dan daring. Pengumpulan dan pengisian kuesioner dalam SEKAMPADI dapat dilakukan melalui link/tautan maupun kode QR (QR code) yang tersedia. Adapun untuk pengolahan data hingga rekap laporan dapat dilakukan secara langsung dan dapat menyesuaikan periode waktu pelaksanaan pelaporan SKM. Pengisian kuesioner SKM serta pemberian kritik/saran/masukan sebagai respons/umpan balik oleh masyarakat/pengguna layanan melalui SEKAMPADI dapat dilakukan secara manual, atau dapat menggunakan tautan https://sekampadi.kalbarprov.go.id/, serta dapat menggunakan kode QR (QR code).
1. Mewujudkan pengembangan SPBE (Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik)
2. Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
3. Mewujudkan kolaborasi antara UPP (Perangkat Daerah/Biro/UPT) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar dalam hal pelaksanaan SKM
4. Bentuk integrasi aplikasi/perangkat lunak sebagai suatu platform yang digunakan secara bersama
5. Mewujudkan partisipasi aktif masyarakat/pengguna layanan dalam peningkatan pelayanan publik
6. Keterbukaan terhadap harapan/saran/masukan dari masyarakat/pengguna layanan
7. Mewujudkan pelayanan publik yang akuntabel dan transaparan
8. Pemanfaatan teknologi informasi dalam meningkatkan efektifitas, produktivitas, serta efisiensi pelaksanaan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
9. Perumusan hasil yang relatif cepat dan realtime
10. Mewujudkan Transformasi Pelayanan Publik Digital
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
31 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| C. | Pengolahan |
31 Maret 2026
|
31 Maret 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
14 April 2026
|
| E. | Penyajian |
15 April 2026
|
17 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Kesesuaian dan Kemudahan Persyaratan | syarat yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif | Pada Saat Memperoleh Layanan |
| Kemudahan Alur/Prosedur | tata cara pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan | Pada Saat Memperoleh Layanan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Pemeriksaan Kewajaran Data
- Individu
- Provinsi