Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | KOMPILASI DATA GENDER DAN ANAK DI KOTA BANDAR LAMPUNG Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas PPPA |
| Tanggal Terbit | 19 Mei 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.1871.001 |
Dalam Tercapainya Tujuan Perspektif Gender Quality Sebagai Goal Dari Sdg's Maka Penyediaan Data, Analisis, Dan Pelaporan Terpilah Menurut Jenis Kelamin Tentunya Dibutuhkan Dalam Penyajian Data Dan Infromasi Tentang Pengalaman Khusus Dalam Kehidupan Dalam Kehidupan Sebagai Perempuan Dan Laki- Laki. Berbagai Upaya Untuk Penyediaan Data Terpisah Diantaranya Dikeluarkan Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender Dan Anak. Dalam Rangka Melaksanakan Peraturan Tersebut Dibuatlah "buku Profil Gender Kota Bandar Lampung Tahun 2026" Yang Berisi Data Informasi Yang Berasal Dari Organisasi Perngkat Daerah (opd), Dunia Usaha, Lembaga Oemerhati Perempuan Dan Anak.
Tujuan Dari Kegiatan Ini Adalah: 1. Tersusunnya Profil Gender Tahun 2025 2. Meningkatkan Komitmen Pemerintah Daerah Dan Penggunaan Data Gender Dalam Perencanaan, Pelaksanaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Atas Kebijakan Program Dan Kegiatan Pemerintah Daerah. 3. Meningkatkan Efektivitas Penyelenggaraan Pembangunan Yang Mendefinisikan Kesetaraan Gender Di Daerah Secara Sistematis, Komprehensif, Dan Bekesinambungan.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
18 Mei 2026
|
19 Mei 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
20 Mei 2026
|
31 Agustus 2026
|
| C. | Pengolahan |
11 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| D. | Analisis |
01 September 2026
|
03 September 2026
|
| E. | Penyajian |
06 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jenis Kekerasan | Jenis perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/ atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum | Setahun terakhir |
| 2 | Anak | Setiap manusia yang berusia (0-18 tahun) kurang satu hari, termasuk anak yang masih dalam kandungan yang menempati suatu wilayah hukum tertentu dan waktu tertentu | Setahun terakhir |
| 3 | Kepala Keluarga | Seseorang dari sekelompok anggota keluarga yang bertanggung jawab atas kebutuhan sehari- hari | Setahun terakhir |
| 4 | Anak Penyandang Disabilitas | Anak yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. | Setahun terakhir |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Lainnya : OPD, Dunia Usaha, dan Lembaga Pemerhati Anak
- Kabupaten Atau Kota