Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Wajib Tera Dan Tera Ulang Kabupaten Tulungagung Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung |
| Tanggal Terbit | 24 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3504.004 |
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung melalui bidang kemetrologian memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) guna tercapainya tertib ukur. Kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan tera sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan elemen penting dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia, diperlukan kegiatan kompilasi data wajib tera dan tera ulang (pedangang dan pelaku usaha), jenis timbangan, jumlah alat, lokasi dan tanggal peneraan untuk menghasilkan data statistik sektoral yang valid berkualitas.
Dengan terselenggaranya kegiatan kompilasi ini, diharapkan terwujud basis data kemetrologian yang terpadu, akurat, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung kebijakan pembangunan sektor perdagangan yang berbasis data (evidence-based policy), sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan keadilan dalam transaksi perdagangan di Kabupaten Tulungagung.
- Menghimpun data wajib tera dan tera ulang yang telah melakukan tera dan tera ulang ke dalam satu basis data statistik sektoral yang terstruktur.
- Menyediakan data yang valid, akurat, dan mutakhir mengenai jenis timbangan, jumlah alat, serta lokasi pasar di Kabupaten Tulungagung.
- Mendukung pelaksanaan pengawasan dan pembinaan tertib ukur guna menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
- Mendukung perencanaan program, pengambilan kebijakan, serta pengembangan pelayanan kemetrologian berbasis data (evidence-based policy).
- Mewujudkan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia melalui penyediaan data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi yang baku.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Juni 2026
|
30 Juni 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Juli 2026
|
30 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 Oktober 2026
|
30 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
02 November 2026
|
30 November 2026
|
| E. | Penyajian |
01 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Identitas pemilik | Identitas pemilik atau pengguna UTTP yang melakukan kegiatan perdagangan dan telah/akan dilakukan tera atau tera ulang | Tahunan |
| 2 | Jenis Timbangan | Jenis alat ukur/timbang yang digunakan oleh pedagang (misalnya timbangan meja, gantung, digital, dll.) | Tahunan |
| 3 | Jumlah Alat (UTTP) | Banyaknya UTTP yang ajukan tera oleh pedagang | Tahunan |
| 4 | Nama Pasar | Nama pasar tempat pedagang melakukan kegiatan usaha | Tahunan |
| 5 | Lokasi | Letak geografis (desa/kelurahan, kecamatan) tempat menjalankan usaha | Tahunan |
| 6 | Tanggal Peneraan | Waktu atau jadwal dilaksanakannya kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP oleh Penera | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
- Supervisi
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota