Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Wajib Tera Dan Tera Ulang Kabupaten Tulungagung Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Wajib Tera Dan Tera Ulang Kabupaten Tulungagung Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung
Tanggal Terbit 24 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3504.004
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Wajib Tera dan Tera Ulang Kabupaten Tulungagung
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Ki Mangunsarkoro No.4 Tulungagung
Telepon:
0355-321021
Faksmile:
0355321161
Email:
indagta@yahoo.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
M. Salman Huda,S.T.,M.M
Jabatan:
Kepala Bidang Kemetrologian
Alamat:
RT.03 RW.03 Dsn. Suwedan, Kolomayan, Kec. Wonodadi, Kab. Blitar
Telepon:
081334727626
Faksmile:
Email:
slmnhuda@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung melalui bidang kemetrologian memiliki tanggung jawab dalam pelaksanaan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) guna tercapainya tertib ukur. Kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan tera sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen khususnya di wilayah Kabupaten Tulungagung. 

Ketersediaan data yang akurat, mutakhir, dan terintegrasi merupakan elemen penting dalam mendukung perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah. Sejalan dengan kebijakan Satu Data Indonesia, diperlukan kegiatan kompilasi data wajib tera dan tera ulang (pedangang dan pelaku usaha), jenis timbangan, jumlah alat, lokasi dan tanggal peneraan untuk menghasilkan data statistik sektoral yang valid berkualitas. 

Dengan terselenggaranya kegiatan kompilasi ini, diharapkan terwujud basis data kemetrologian yang terpadu, akurat, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendukung kebijakan pembangunan sektor perdagangan yang berbasis data (evidence-based policy), sekaligus memperkuat perlindungan konsumen dan keadilan dalam transaksi perdagangan di Kabupaten Tulungagung.

3.2. Tujuan Kegiatan:
  1. Menghimpun data wajib tera dan tera ulang yang telah melakukan tera dan tera ulang ke dalam satu basis data statistik sektoral yang terstruktur.
  2. Menyediakan data yang valid, akurat, dan mutakhir mengenai jenis timbangan, jumlah alat, serta lokasi pasar di Kabupaten Tulungagung.
  3. Mendukung pelaksanaan pengawasan dan pembinaan tertib ukur guna menjamin kebenaran hasil pengukuran dan perlindungan konsumen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
  4. Mendukung perencanaan program, pengambilan kebijakan, serta pengembangan pelayanan kemetrologian berbasis data (evidence-based policy).
  5. Mewujudkan implementasi kebijakan Satu Data Indonesia melalui penyediaan data yang memenuhi prinsip standar data, metadata, interoperabilitas, dan penggunaan kode referensi yang baku.
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Juni 2026
30 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juli 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
01 Oktober 2026
30 Oktober 2026
D. Analisis
02 November 2026
30 November 2026
E. Penyajian
01 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Identitas pemilik Identitas pemilik atau pengguna UTTP yang melakukan kegiatan perdagangan dan telah/akan dilakukan tera atau tera ulang Tahunan
2 Jenis Timbangan Jenis alat ukur/timbang yang digunakan oleh pedagang (misalnya timbangan meja, gantung, digital, dll.) Tahunan
3 Jumlah Alat (UTTP) Banyaknya UTTP yang ajukan tera oleh pedagang Tahunan
4 Nama Pasar Nama pasar tempat pedagang melakukan kegiatan usaha Tahunan
5 Lokasi Letak geografis (desa/kelurahan, kecamatan) tempat menjalankan usaha Tahunan
6 Tanggal Peneraan Waktu atau jadwal dilaksanakannya kegiatan tera dan/atau tera ulang UTTP oleh Penera Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Diploma
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 8 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak