Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Inovasi Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Inovasi Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Probolinggo
Tanggal Terbit 23 April 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3574.002
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Inovasi Daerah Kota Probolinggo
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Probolinggo
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Soekarno – Hatta No.52, Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67211
Telepon:
0335-427232
Faksmile:
Email:
bappedalitbang@probolinggokota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mochammad Sholehudin, S.STP., M.Si
Jabatan:
Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah
Alamat:
Jl. Soekarno – Hatta No.52, Tisnonegaran, Kec. Kanigaran, Kota Probolinggo, Jawa Timur 67211
Telepon:
0335-427232
Faksmile:
Email:
bapperida@probolinggokota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk membentuk lingkungan birokrasi yang inovatif. Inovasi (innovation) adalah ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat), baik itu berupa hasil invensi maupun diskoveri. Inovasi diadakan untuk mencapai tujuan tertentu atau untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Pengembangan suatu inovasi merupakan proses pembentukan suatu ide baru dalam bentuk yang diharapkan memenuhi kebutuhan audien calon pengguna. Fase ini bisanya terjadi setelah penelitian tetapi sebelum inovasi yang berasal dari penelitian.Invensi (invention) adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. Benda atau yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. Misalnya penemuan teori belajar, teori pendidikan, teknik pengolahan limbah menjadi barang yang bermanfaat, dan sebagainya. Tentu saja munculnya ide atau kreativitas berdasarkan hasil pengamatan, pengalaman, dari hal-hal yang sudah ada, tetapi wujud yang ditemukannya benar-benar baru.

Kota Probolinggo merupakan salah satu kota masuk dalam kategori kota yang sangat inovatif pada tahun 2025 sehingga manfaat dari inovasi daerah tersebut telah dirasakan oleh Perangkat Daerah itu sendiri dan Masyarakat. Namun demikian, masih perlu dilakukan peningkatan baik dari segi kuantitas dan kualitas dari inovasi daerah tersebut. Pemerintah Kota Probolinggo melalui BappedaLitbang melakukan pendataan/inventarisasi data mengenai inovasi daerah. Oleh karena itu,menjadi penting untuk dilakukan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk melakukan pendataan/inventarisasi data mengenai inovasi daerah

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
04 Mei 2026
14 September 2026
C. Pengolahan
15 September 2026
12 Oktober 2026
D. Analisis
13 Oktober 2026
29 Januari 2027
E. Penyajian
01 Februari 2027
31 Maret 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Inovasi Nama dari hasil pemikiran, penelitian, dan pengembangan, pengkajian dan penerapan yang mengandung unsur kebaharuan dan telah diterapkan serta memberikan manfaat, ekonomi, dan/atau sosial Saat pendataan
2 Nama Perangkat Daerah Unsur pembantu Bupati/ Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota Saat pendataan
3 Nama Inisiator Inovasi Nama pihak yang mengusulkan inovasi dari salah satu unsur yaitu antara Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, OPD atau masyarakat Saat pendataan
4 Bentuk Inovasi Bentuk inovasi apakah salah satu dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik atau inovasi lainnya Saat pendataan
5 Jenis Inovasi Inovasi yang dijalankan berbasis utama pada aplikasi adalah inovasi digital dan yang tidak berbasis aplikasi adalah nondigital Saat pendataan
6 Asta Cipta Keterhubungan inovasi dengan visi misi presiden “Asta Cipta” Saat pendataan
7 Urusan Utama Program/kegiatan inovasi daerah yang telah diterapkan/ diimplementasikan “merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah” baik kewenangan provinsi, kabupaten/kota Saat pendataan
8 Kematangan Nilai yang diperoleh inovasi setelah mengunggah bukti dukung inovasi sesuai yang dipersyaratkan Saat pendataan
9 Tanggal Penerapan Inovasi Tanggal pertama inovasi diterapkan oleh perangkat darah Saat pendataan
10 Koordinat Koordinat pada Google Map yang menunjukkan lokasi utama inovasi diterapkan Saat pendataan
11 Video video penerapan inovasi dengan durasi maksimal 5 menit (mp4) yang memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; 5. Dampak inovasi Saat pendataan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : perangkat daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak