Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Inovasi Daerah Kota Probolinggo Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah Kota Probolinggo |
| Tanggal Terbit | 23 April 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3574.002 |
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Inovasi Daerah dan Peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 50 Tahun 2018 Tentang Inovasi Daerah yang menyatakan bahwa dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan inovasi untuk membentuk lingkungan birokrasi yang inovatif. Inovasi (innovation) adalah ide, barang, kejadian, metode yang dirasakan atau diamati sebagai sesuatu hal yang baru bagi seseorang atau sekelompok orang (masyarakat), baik itu berupa hasil invensi maupun diskoveri. Inovasi diadakan untuk mencapai tujuan tertentu atau untuk memecahkan suatu masalah tertentu. Pengembangan suatu inovasi merupakan proses pembentukan suatu ide baru dalam bentuk yang diharapkan memenuhi kebutuhan audien calon pengguna. Fase ini bisanya terjadi setelah penelitian tetapi sebelum inovasi yang berasal dari penelitian.Invensi (invention) adalah penemuan sesuatu yang benar-benar baru, artinya hasil kreasi manusia. Benda atau yang ditemui itu benar-benar sebelumnya belum ada, kemudian diadakan dengan hasil kreasi baru. Misalnya penemuan teori belajar, teori pendidikan, teknik pengolahan limbah menjadi barang yang bermanfaat, dan sebagainya. Tentu saja munculnya ide atau kreativitas berdasarkan hasil pengamatan, pengalaman, dari hal-hal yang sudah ada, tetapi wujud yang ditemukannya benar-benar baru.
Kota Probolinggo merupakan salah satu kota masuk dalam kategori kota yang sangat inovatif pada tahun 2025 sehingga manfaat dari inovasi daerah tersebut telah dirasakan oleh Perangkat Daerah itu sendiri dan Masyarakat. Namun demikian, masih perlu dilakukan peningkatan baik dari segi kuantitas dan kualitas dari inovasi daerah tersebut. Pemerintah Kota Probolinggo melalui BappedaLitbang melakukan pendataan/inventarisasi data mengenai inovasi daerah. Oleh karena itu,menjadi penting untuk dilakukan.
Untuk melakukan pendataan/inventarisasi data mengenai inovasi daerah
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Mei 2026
|
14 September 2026
|
| C. | Pengolahan |
15 September 2026
|
12 Oktober 2026
|
| D. | Analisis |
13 Oktober 2026
|
29 Januari 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Februari 2027
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Nama Inovasi | Nama dari hasil pemikiran, penelitian, dan pengembangan, pengkajian dan penerapan yang mengandung unsur kebaharuan dan telah diterapkan serta memberikan manfaat, ekonomi, dan/atau sosial | Saat pendataan |
| 2 | Nama Perangkat Daerah | Unsur pembantu Bupati/ Wali Kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Unsur Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota | Saat pendataan |
| 3 | Nama Inisiator Inovasi | Nama pihak yang mengusulkan inovasi dari salah satu unsur yaitu antara Kepala Daerah, Anggota DPRD, ASN, OPD atau masyarakat | Saat pendataan |
| 4 | Bentuk Inovasi | Bentuk inovasi apakah salah satu dari tata kelola pemerintahan, pelayanan publik atau inovasi lainnya | Saat pendataan |
| 5 | Jenis Inovasi | Inovasi yang dijalankan berbasis utama pada aplikasi adalah inovasi digital dan yang tidak berbasis aplikasi adalah nondigital | Saat pendataan |
| 6 | Asta Cipta | Keterhubungan inovasi dengan visi misi presiden “Asta Cipta” | Saat pendataan |
| 7 | Urusan Utama | Program/kegiatan inovasi daerah yang telah diterapkan/ diimplementasikan “merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah” baik kewenangan provinsi, kabupaten/kota | Saat pendataan |
| 8 | Kematangan | Nilai yang diperoleh inovasi setelah mengunggah bukti dukung inovasi sesuai yang dipersyaratkan | Saat pendataan |
| 9 | Tanggal Penerapan Inovasi | Tanggal pertama inovasi diterapkan oleh perangkat darah | Saat pendataan |
| 10 | Koordinat | Koordinat pada Google Map yang menunjukkan lokasi utama inovasi diterapkan | Saat pendataan |
| 11 | Video | video penerapan inovasi dengan durasi maksimal 5 menit (mp4) yang memvisualisasikan 5 substansi: 1. Latar belakang inovasi; 2. Penjaringan ide; 3. Pemilihan ide; 4. Manfaat inovasi; 5. Dampak inovasi | Saat pendataan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Lainnya : perangkat daerah
- Kabupaten Atau Kota