Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Sosial Kota Batu |
| Tanggal Terbit | 07 April 2026 |
Penanganan gelandangan dan pengemis merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan sosial bagi kelompok rentan yang tergolong dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk gelandangan dan pengemis. Penyelenggaraan layanan sosial seperti akses pendidikan dan kesehatan dasar, pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kedaruratan, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi bagi gelandangan dan pengemis juga sejalan dengan kebijakan sektor kesejahteraan sosial serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), dan Tujuan 10 (Berkurangnya Kesenjangan). Oleh karena itu, penyusunan Kompilasi Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu menjadi penting untuk menyediakan statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi program kesejahteraan sosial daerah sehingga penanganan gelandangan dan pengemis dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Untuk menghimpun dan menyusun data deskriptif mengenai individu yang mendapatkan penanganan gelandangan dan pengemis oleh Pemerintah Daerah Kota Batu, termasuk karakteristik penerima serta menggambarkan berbagai bentuk penanganan yang diberikan sebagai bahan informasi dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas program penanganan sosial.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
09 Maret 2026
|
05 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
06 April 2026
|
08 April 2026
|
| C. | Pengolahan |
09 April 2026
|
10 April 2026
|
| D. | Analisis |
11 April 2026
|
21 April 2026
|
| E. | Penyajian |
22 April 2026
|
30 April 2026
|
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|
| Gelandangan dan Pengemis yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak | Tahun 2025 |
| Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan data dan pengaduan | Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Tahun 2025 |
| Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan | Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan | Tahun 2025 |
| Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan kedaruratan | Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya | Tahun 2025 |
| Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan penelusuran | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi | Tahun 2025 |
| Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi | Tahun 2025 |
| Gelandangan dan Pengemis yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal | Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi | Tahun 2025 |
| Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang | Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah | Tahun 2025 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Kompilasi produk administrasi
- Supervisi
- Individu
- Kabupaten Atau Kota