Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Penanganan Gelandangan Dan Pengemis Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Sosial Kota Batu
Tanggal Terbit 07 April 2026
Judul Kegiatan :
Kompilasi Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Sosial Kota Batu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Balai Kota Among Tani - Jl. Panglima Sudirman No. 507 Kota Batu
Telepon:
Faksmile:
Email:
dinassosial507@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Mustakim Wardi'i, S.E.
Jabatan:
Kabid Pelayanan Rehabilitasi Sosial dan Perlindungan Sosial
Alamat:
Balai Kota Among Tani Kota Batu, Jl. Panglima Sudirman No.507
Telepon:
(0341) 593434
Faksmile:
(0341) 593434
Email:
dinassosial507@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Penanganan gelandangan dan pengemis merupakan bagian dari upaya negara dalam menjamin kesejahteraan sosial bagi seluruh warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 34 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. Amanat tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, yang menegaskan bahwa pemerintah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan sosial bagi kelompok rentan yang tergolong dalam Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), termasuk gelandangan dan pengemis. Penyelenggaraan layanan sosial seperti akses pendidikan dan kesehatan dasar, pelayanan administrasi kependudukan, pelayanan kedaruratan, rehabilitasi sosial, serta pemberdayaan ekonomi bagi gelandangan dan pengemis juga sejalan dengan kebijakan sektor kesejahteraan sosial serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs), khususnya Tujuan 1 (Tanpa Kemiskinan), Tujuan 3 (Kehidupan Sehat dan Sejahtera), Tujuan 4 (Pendidikan Berkualitas), dan Tujuan 10 (Berkurangnya Kesenjangan). Oleh karena itu, penyusunan Kompilasi Penanganan Gelandangan dan Pengemis yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Kota Batu menjadi penting untuk menyediakan statistik sektoral yang akurat, terintegrasi, dan berkelanjutan sebagai dasar perencanaan, pengambilan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi program kesejahteraan sosial daerah sehingga penanganan gelandangan dan pengemis dapat dilaksanakan secara lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Untuk menghimpun dan menyusun data deskriptif mengenai individu yang mendapatkan penanganan gelandangan dan pengemis oleh Pemerintah Daerah Kota Batu, termasuk karakteristik penerima serta menggambarkan berbagai bentuk penanganan yang diberikan sebagai bahan informasi dan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan efektivitas program penanganan sosial.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
09 Maret 2026
05 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
06 April 2026
08 April 2026
C. Pengolahan
09 April 2026
10 April 2026
D. Analisis
11 April 2026
21 April 2026
E. Penyajian
22 April 2026
30 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat fasilitas Pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan pembuatan Nomor Induk Kependudukan, Akta Kelahiran, Surat Nikah, dan Kartu Identitas Anak Tahun 2025
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan data dan pengaduan Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan data agar diusulkan masuk dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan orang tidak mampu serta untuk mendapatkan layanan pengaduan berupa tindak lanjut pengaduan, keluhan, dan/atau pertanyaan mengenai tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya Tahun 2025
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat layanan rujukan Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan layanan rujukan Tahun 2025
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan kedaruratan Gelandangan dan pengemis yang difasilitasi di luar panti untuk mendapatkan pelayanan kedaruratan berupa tindakan penanganan segera karena terancam kehidupannya dan/atau tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya Tahun 2025
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan penelusuran Gelandangan dan pengemis di luar panti yang difasilitasi untuk mendapatkan layanan penulusuran keluarga berupa kegiatan pencarian keluarga anak terlantar tersebut agar dapat direunifikasi Tahun 2025
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat pelayanan reunifikasi keluarga Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan pelayanan reunifikasi keluarga berupa pemulangan dan penyatuan kembali dengan keluarga yang dapat memberikan perawatan dan/atau pendampingan sehingga berada di lingkungan yang terlindungi Tahun 2025
Gelandangan dan Pengemis yang mendapat permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal Gelandangan dan Pengemis di luar panti yang mendapatkan permakanan sesuai dengan Standar Gizi Minimal dengan mengacu Angka Kecukupan Energi hingga 2100 kilo kalori per orang per hari pada tingkat konsumsi Tahun 2025
Gelandangan dan Pengemis yang menerima kebutuhan sandang Gelandangan dan pengemis di luar panti yang mendapatkan kebutuhan sandang berupa pakaian, perlengkapan mandi, kebutuhan khusus bagi perempuan/balita/bedridden, alas kaki, dan/atau perlengkapan ibadah Tahun 2025
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Kompilasi produk administrasi
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Tidak
Penyahihan (Validasi)
: Tidak
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak