Beranda / Rekomendasi Terbit / Pendataan Lengkap Bangunan Fungsi Non Hunian Berizin Dan Tidak Berizin Di Ruas Jalan Kota Banjarbaru Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Pendataan Lengkap Bangunan Fungsi Non Hunian Berizin Dan Tidak Berizin Di Ruas Jalan Kota Banjarbaru Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Dinas Perumahan Dan Permukiman
Tanggal Terbit 03 Juni 2026
Identitas Rekomendasi V-26.6372.003
Judul Kegiatan :
Pendataan Lengkap Bangunan Fungsi Non Hunian Berizin dan Tidak Berizin di Ruas Jalan Kota Banjarbaru
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Perumahan Dan Permukiman
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. R.O. Ulin No. 07, Kec. Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru, Prov. Kalimantan Selatan, Kode Pos 70714
Telepon:
0811-5000-390
Faksmile:
Email:
disperkim@banjarbarukota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Noor Ifansyah, SST.,MM
Jabatan:
Kepala Bidang Perumahan
Alamat:
Kota Banjarbaru
Telepon:
0813-5162-4838
Faksmile:
Email:
disperkim@banjarbarukota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Secara substantif, ada beberapa alasan mengapa kegiatan pendataan bangunan gedung yang sudah berizin dan tidak berizin menjadi sangat penting :
● Penegakan hukum dan ketertiban pemanfaatan ruang. PP 16/2021 menyediakan instrumen sanksi terhadap bangunan tanpa PBG dan SLF, namun penerapannya memerlukan data yang jelas tentang status dan sebaran bangunan. Pendataan memungkinkan pemerintah daerah menyusun prioritas penindakan, mulai dari bangunan dengan risiko keselamatan tinggi hingga bangunan yang dapat difasilitasi legalisasinya.
● Perencanaan tata ruang dan infrastruktur. Data kuantitatif mengenai jumlah, fungsi, dan kepadatan bangunan berizin dan tidak berizin membantu pemerintah mengukur beban infrastruktur, kebutuhan prasarana dasar, dan risiko bencana di suatu kawasan. Tanpa basis data bangunan, revisi RTRW, RDTR,maupun RTBL akan sulit mengakomodasi kondisi eksisting secara realistis.
● Keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan bangunan. Melalui SLF, pemerintah menjamin bahwa bangunan yang dimanfaatkan telah memenuhi persyaratan keselamatan struktural, proteksi kebakaran, kesehatan lingkungan, kenyamanan, dan kemudahan aksesibilitas. Pendataan bangunan yang belum memiliki SLF mengidentifikasi kelompok bangunan berisiko yang memerlukan audit keandalan atau
program peningkatan keselamatan secara bertahap.
● Perlindungan sosial dan ekonomi masyarakat. Maraknya bangunan tanpa izin sering berhubungan dengan kelompok berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang menghadapi hambatan administratif maupun finansial untuk mengurus izin. Data yang akurat memungkinkan perancangan skema dukungan—misalnya penyederhanaan persyaratan, pengurangan retribusi, atau pendampingan teknis—sehingga proses legalisasi tidak berubah menjadi sekadar operasi penertiban yang represif.
● Transparansi dan tata kelola pemerintahan. Pendataan yang terintegrasi dengan SIMBG dan sistem informasi lainnya mendukung transparansi layanan perizinan, mengurangi potensi pungutan liar, dan memberikan dasar bagi evaluasi kinerja dinas teknis. Database bangunan berizin dan tidak berizin juga dapat dipublikasikan dalam bentuk peta tematik untuk meningkatkan partisipasi publik dalam pengawasan pemanfaatan ruang. Berdasarkan uraian di atas, kegiatan pendataan bangunan gedung disusun dengan tujuan: 

(1) memetakan secara kuantitatif jumlah dan sebaran bangunan gedung berizin (memiliki PBG dan/atau IMB lama serta SLF) dan tidak berizin; 

(2) mengklasifikasikan bangunan berdasarkan fungsi, tingkat
risiko, dan status kepemilikan untuk mendukung penetapan prioritas penertiban maupun legalisasi; dan
(3) menyediakan basis data yang dapat diintegrasikan dengan SIMBG dan dokumen perencanaan seperti RDTR dan RTBL.
Kegiatan pendataan selaras dengan amanat UU 28/2002 dan PP 16/2021, sejalan dengan praktik baik yang direkomendasikan dalam literatur tentang SLF, audit keandalan bangunan, dan perizinan investasi,
sekaligus menjawab fakta empiris bahwa di banyak kota Indonesia proporsi bangunan tanpa izin masih sangat tinggi (lebih dari 40–70 persen pada beberapa kasus). Dengan demikian, pendataan bangunan gedung berizin dan tidak berizin bukan hanya kewajiban administratif, tetapi langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan ruang bina, kualitas investasi, dan tata kelola pembangunan yang berkelanjutan di Kota Banjarbaru

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan kegiatan pendataan bangunan gedung yang berizin dan tidak berizin dapat dirumuskan sebagai
berikut.
1. Menghasilkan basis data yang lengkap, akurat, dan mutakhir mengenai jumlah, jenis, fungsi, dan sebaran bangunan gedung yang telah memiliki PBG/IMB dan SLF, serta bangunan yang belum berizin, sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan pemerintah Kota Banjarbaru di bidang penataan bangunan dan lingkungan.
2. Mengidentifikasi tingkat kepatuhan pemilik bangunan terhadap ketentuan perizinan dan kelaikan fungsi bangunan sesuai UU 28/2002 dan PP 16/2021, sehingga pemerintah Kota Banjarbaru dapat menyusun strategi peningkatan kepatuhan, termasuk program sosialisasi, pendampingan perizinan, maupun penegakan hukum secara bertahap dan terukur.
3. Menyusun pemetaan kawasan prioritas penanganan bangunan tidak berizin dan/atau tidak laik fungsi berdasarkan tingkat risiko keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta dampaknya terhadap ketertiban pemanfaatan ruang, untuk mendukung penyusunan program penertiban, legalisasi (pemutihan), dan peningkatan kualitas bangunan di Kota Banjarbaru.
4. Mendukung integrasi data bangunan gedung dengan sistem informasi perizinan (misalnya SIMBG) dan dokumen perencanaan (RTRW, RDTR, RTBL), sehingga setiap perubahan fisik bangunan dapat dimonitor, dievaluasi, dan dikendalikan secara transparan dan akuntabel dalam satu siklus penyelenggaraan bangunan gedung.
5. Menyediakan bahan evaluasi bagi pemerintah Kota Banjarbaru dalam merumuskan kebijakan insentif dan disinsentif di bidang perizinan bangunan, termasuk penyesuaian retribusi, penyediaan kemudahan layanan bagi kelompok rentan atau pelaku usaha kecil, serta penguatan koordinasi antar perangkat daerah dalam pengawasan bangunan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
16 Maret 2026
10 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
12 Juni 2026
30 September 2026
C. Pengolahan
12 Juni 2026
30 September 2026
D. Analisis
01 Oktober 2026
16 Oktober 2026
E. Penyajian
19 Oktober 2026
30 Oktober 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Status perizinan bangunan Kondisi legal bangunan yang dikategorikan: (1) berizin lengkap (memiliki PBG/IMB dan SLF), (2) berizin belum SLF, (3) tidak berizin. 2026
2 Fungsi bangunan Pengelompokan fungsi: hunian, keagamaan, usaha, sosial/budaya, khusus, dan fungsi campuran sebagaimana diklasifikasikan di PP 16/2021. 2026
3 Ketinggian/kompleksitas bangunan Klasifikasi bangunan: sederhana (1–2 lantai, teknologi sederhana) atau tidak sederhana (≥3 lantai, teknologi menengah/tinggi). 2026
4 Lokasi dan zonasi pemanfaatan ruang Posisi bangunan terhadap peta zonasi (misalnya perumahan, perdagangan, sempadan sungai/jalan) dan status “sesuai/tidak sesuai” zonasi. 2026
5 Kepemilikan dokumen teknis Ketersediaan dokumen: gambar rencana, perhitungan struktur, dokumen utilitas, laporan pemeriksaan, yang dinilai “lengkap/parsial/tidak ada”. 2026
6 Tingkat risiko bangunan Penilaian risiko rendah/sedang/tinggi berdasarkan: fungsi, kepadatan kawasan, posisi terhadap sempadan, dan status kelaikan/SLF. 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Hanya Sekali
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Wawancara
  • Pengamatan
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Lainnya : lembar kerja spreadsheet
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 3 orang
Pengumpul data/enumerator
: 8 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : pemeriksaan kembali hasil pengumpulan data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : bangunan gedung
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak