Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Koperasi Dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Salatiga Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga |
| Tanggal Terbit | 22 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3373.017 |
Berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi, KSP/KSPPS yang termasuk dalam klasifikasi usaha KSP/KSPPS I dan II wajib menyampaikan laporan keuangan setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.
Pendataan Koperasi Kota Salatiga merupakan gambaran hasil pelaksanaan kegiatan pelapor data koperasi melalui online data sistem (ODS) Tahun 2025 yang menjadi sumber informasi bagi pemakai nya, dan juga menjadi instrumen kerangka acuan penyusunan perencanaan dimasa yang akan datang. Selain itu hasil dari kompilasi data koperasi bisa digunakan untuk monitoring dan evaluasi salah satunya dalam penyusunan dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Salatiga Tahun 2025.
Selain itu Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) juga perlu menyampaikan data secara berkala. Kemudahan akses informasi akan menjadi penolong bagi pelaku UMKM agar terus dapat bertahan dan mendorong agar tercapai kemandirian, serta menjadi UKM yang naik kelas, dilihat dari sisi omzet, permodalan maupun daerah penjualan, maka perlu disusun pendataan UMKM Binaan sebagai potensi dan Pengembangan UKM dalam bentuk Portal Informasi Terpadu (pintarumkm.salatiga.go.id).
Dengan adanya pendataan terintegerasi sehingga diharapkan dapat membantu kinerja Pemerintah Kota Salatiga dalam upaya memajukan sektor UMKM dan memberikan gambaran dan pusat informasi pelaku usaha untuk mengakses berbagai macam kegiatan maupun fasilitas yang dilakukan oleh Pemerintah.
Kompilasi data koperasi dan UMKM dilaksanakan untuk mendapatkan indikator koperasi dan UMKM di Kota Salatiga diantaranya:
- Jumlah koperas
- Jumlah anggota koperasi
- Jumlah modal koperasi
- Nilai aset koperasi
- Jumlah nilai usaha koperasi
- Jumlah sisa hasil usaha (SHU) koperasi
- Jumlah Usaha Kecil dan Menangah (UKM)
- Persentase Koperasi Aktif
- Presentase Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Berdasarkan Sektor Usaha
- Presentase Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
12 November 2025
|
30 April 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
04 Mei 2026
|
08 Januari 2027
|
| C. | Pengolahan |
02 Juni 2026
|
15 Januari 2027
|
| D. | Analisis |
17 Juli 2026
|
25 Maret 2027
|
| E. | Penyajian |
20 Juli 2026
|
31 Maret 2027
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Jumlah Koperasi | Banyaknya badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi | Januari - Desember 2026 |
| 2 | Jumlah Anggota Koperasi | Banyaknya anggota yang meliputi pemilik dan pengguna jasa koperasi yang dicatat dalam buku daftar anggota | Januari - Desember 2026 |
| 3 | Jumlah Modal Koperasi | Banyaknya harta benda, baik uang maupun barang, yang dapat dipergunakan untuk menghasilkan sesuatu yang menambah | Januari - Desember 2026 |
| 4 | Nilai Aset Koperasi | Banyaknya semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok, baik berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan manfaat bagi setiap orang atau perusahaan | Januari - Desember 2026 |
| 5 | Nilai Omzet/ Volume Usaha Koperasi | Nilai penjualan total usaha selama periode tertentu | Januari - Desember 2026 |
| 6 | Jumlah Sisa Hasil Usaha (SHU) | Banyaknya Surplus Hasil Usaha atau Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha. | Januari - Desember 2026 |
| 7 | Persentase koperasi aktif | Bagian dari koperasi yang statusnya masih aktif | Januari - Desember 2026 |
| 8 | Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) | Banyaknya usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (Undang- Undang republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah) mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah. | Januari - Desember 2026 |
| 9 | Presentase Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Berdasarkan Sektor Usaha | Persentase jumlah UMKM berdasarkan sektor usaha perwilayah atau kelurahan | Januari - Desember 2026 |
| 10 | Presentase Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) | Bagian dari koperasi yang memiliki Nomor Induk Berusaha | Januari - Desember 2026 |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Input mandiri melalui website Pintarumkm.salatiga.go.id
- Lainnya : Pemerikasaan Dokumen
- Usaha Dan Perusahaan
- Kabupaten Atau Kota