Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Perizinan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Perizinan Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PIntu
Tanggal Terbit 06 Mei 2026
Identitas Rekomendasi K-26.1905.003
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Perizinan Kabupaten Bangka Selatan
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu PIntu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Komplek Perkantoran Terpadu Pemda Bangka Selatan, Gunung Namak, Gadung, Toboali
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dpmptsp@bangkaselatankab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Cik Rusdianto, SKM
Jabatan:
kabid PTSP
Alamat:
Jl. Dul no 9 rt 6 rw 6 kel. teladan
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
cikrusdianto083@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik merupakan bentuk upaya pemerintah Indonesia dalam meningkatkan dan mempercepat pelayanan perizinan berusaha. Peraturan tersebut memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan perizinan berusaha yang terintegrasi secara elektronik dalam satu sistem yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat. Penggunaan teknologi dan pelayanan berbasis elektronik membantu masyarakat menghemat waktu dan biaya pelayanan serta bagi pemerintah sendiri memberikan manfaat berupa efektivitas dan efisiensi yang membantu para tenaga kerja menyelesaikan pekerjaannya dengan lebih cepat. Pelayanan perizinan usaha berbasis elektronik merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pelayanan publik. Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan kepada masyarakat. Pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan harus mampu memberikan solusi atas masalah yang dihadapi oleh masyarakat, mampu memenuhi kebutuhan masyarakat akan pelayanan serta mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.  Pemerintah daerah berperan langsung dalam penyelenggaraan pelayanan publik sehingga pemerintah daerah lebih memahami persoalan yang dihadapi masyarakat. Peningkatan pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah juga dilakukan terhadap pelayanan perizinan bagi masyarakat yang ingin mendirikan kegiatan usaha dan berbagai jenis layanan perizinan lainnya yang dibutuhkan masyarakat. Pelayanan perizinan adalah proses pemberian izin kepada orang/ badan hukum untuk melakukan aktivitas usaha dan atau kegiatan bukan usaha berdasarkan peraturan perundang undangan. Pelayanan perizinan berusaha menjadi perhatian bagi pemerintah karena terjadinya peningkatan terhadap realisasi investasi yang berarti adanya peningkatan minat masyarakat akan kegiatan berusaha yang dilakukan di daerah yang tentunya. perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di aplikasikan dalam sistem atau aplikasi pemerintah yang disebut dengan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), OSS RBA adalah sistem perizinan usaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usahanya. Komipilasi Data Perizinan juga merupakan Fondasi untuk Pengembangan Kebijakan Baru yang Lebih Baik Dan Efisien, serta mendukung pengambilan keputusan yang berdasarkan bukti.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Adapun Tujuan sebagai berikut :

  1. Meningkatkan Sarana dan Prasarana Pelayanan
  2. Melaksanakan terobosan pelayananncepat (jemput bola)
  3. Menyediakan layanan pengaduan yang memadai
  4. Melaksanakan sosialisasi perizinan
  5. Tersedianya basis data perizinan yang akurat dan up-to-date
3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Maret 2026
30 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Juni 2026
31 Desember 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
31 Desember 2026
D. Analisis
01 Januari 2027
15 Januari 2027
E. Penyajian
16 Januari 2027
28 Februari 2027
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nomor Registrasi Sebauh pendaftaran setiap program yang berfungsi untuk menghubungkan data pribadi pada aplikasi yang telah disediakan 1 tahun
2 Nama Pemohon Nama sesuai dengan identitas yang tercantum dalam KTP 1 tahun
3 Nama Perusahaan Nama Usaha yang telah ditetapkan oleh badan hukum yang menerangkan proyek yang sedang dikerjakan 1 tahun
4 Alamat Pemohon Nama Lokasi dari suatu tempat 1 tahun
5 Jenis Kelamin Pemohon Perbedaan bentuk, sifat, dan fungsi biologis antara laki-laki dan perempuan yang menentukan perbedaan peran mereka dalam menyelenggaarakan upaya meneruskan garis keturunan 1 tahun
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : OSS
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
  • Lainnya : Verifikasi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Usaha Dan Perusahaan
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya