Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Kompilasi Data Lembaga Penerima Bantuan Hibah Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027 |
| Cara Pengumpulan Data | Kompromin |
| Instansi | Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat |
| Tanggal Terbit | 02 Juni 2026 |
| Identitas Rekomendasi | K-26.3200.048 |
Hibah daerah merupakan salah satu instrumen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan. Melalui mekanisme hibah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan dukungan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia tanpa mengharapkan imbalan secara langsung serta tidak bersifat mengikat secara terus-menerus.
Dalam pelaksanaannya, pengelolaan hibah daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Proses penyaluran hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2027 dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari perencanaan, pengajuan proposal oleh calon penerima hibah, verifikasi administrasi dan substansi, penetapan penerima hibah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban. Seluruh tahapan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran agar hibah yang diberikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Adapun penyaluran hibah Tahun Anggaran 2027 yang diberikan kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
Tujuan dari pelaksanaan penyaluran hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:
- Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
- Mewujudkan proses penyaluran hibah yang transparan, tertib administrasi, serta tepat sasaran.
- Mendorong sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
- Memastikan bahwa bantuan hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Februari 2027
|
01 Februari 2027
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Maret 2027
|
01 April 2027
|
| C. | Pengolahan |
01 April 2027
|
30 Juni 2027
|
| D. | Analisis |
01 Juli 2027
|
30 September 2027
|
| E. | Penyajian |
01 Oktober 2027
|
15 Februari 2028
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Daftar Penerima Hibah | Nama resmi lembaga/organisasi yang mengajukan atau menerima hibah sesuai dokumen legalitas | Tahunan |
| 2 | Anggaran Hibah | Nominal Yang Diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat | Tahunan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Lainnya : Laporan
- Lainnya : Bimbingan Teknis
- Lainnya : Lembaga
- Provinsi