Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Lembaga Penerima Bantuan Hibah Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Lembaga Penerima Bantuan Hibah Di Provinsi Jawa Barat Tahun 2027
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Terbit 02 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3200.048
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Lembaga Penerima Bantuan Hibah di Provinsi Jawa Barat
Tahun:
2027
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Diponegoro No.22 Kelurahan Citarum Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung 40115
Telepon:
(022) 4233347
Faksmile:
Email:
biroumum@jabarprov.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
DIAH RESTU SUSANTI, S.Pd., M.Pd., Ed.D
Jabatan:
KEPALA BAGIAN TATA USAHA
Alamat:
JL. DIPONEGORO NO. 22
Telepon:
0224232448
Faksmile:
Email:
birokesra@jabarprov.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Hibah daerah merupakan salah satu instrumen belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta kegiatan kemasyarakatan. Melalui mekanisme hibah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat memberikan dukungan kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah lainnya, badan, lembaga, maupun organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia tanpa mengharapkan imbalan secara langsung serta tidak bersifat mengikat secara terus-menerus.

Dalam pelaksanaannya, pengelolaan hibah daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.

Proses penyaluran hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2027 dilaksanakan melalui tahapan yang terstruktur, mulai dari perencanaan, pengajuan proposal oleh calon penerima hibah, verifikasi administrasi dan substansi, penetapan penerima hibah, penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), hingga proses pencairan dan pertanggungjawaban. Seluruh tahapan tersebut dilakukan dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran agar hibah yang diberikan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Adapun penyaluran hibah Tahun Anggaran 2027 yang diberikan kepada lembaga dan organisasi kemasyarakatan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan yang selaras dengan prioritas pembangunan daerah serta berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Jawa Barat.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari pelaksanaan penyaluran hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2026 adalah sebagai berikut:

  1. Meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah, lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berkontribusi terhadap pembangunan daerah.
  3. Mewujudkan proses penyaluran hibah yang transparan, tertib administrasi, serta tepat sasaran.
  4. Mendorong sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  5. Memastikan bahwa bantuan hibah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat.

 

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
01 Februari 2027
01 Februari 2027
B. Pelaksanaan Lapangan
01 Maret 2027
01 April 2027
C. Pengolahan
01 April 2027
30 Juni 2027
D. Analisis
01 Juli 2027
30 September 2027
E. Penyajian
01 Oktober 2027
15 Februari 2028
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Daftar Penerima Hibah Nama resmi lembaga/organisasi yang mengajukan atau menerima hibah sesuai dokumen legalitas Tahunan
2 Anggaran Hibah Nominal Yang Diberikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Laporan
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Bimbingan Teknis
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Lembaga
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Provinsi
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Tidak
Data Mikro
: Tidak