Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Capaian Iku Perangkat Daerah Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Capaian Iku Perangkat Daerah Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Tanggal Terbit 31 Maret 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3215.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data capaian iku perangkat daerah
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Ahmad Yani Nomor 1
Telepon:
-
Faksmile:
Email:
bappeda@karawangkab.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Dra. Eka Setiawati, M. Ap.,
Jabatan:
Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset Dan Inovasi Daerah Kabupaten Karawang
Alamat:
Jl. Ahmad Yani No. 1, Gd Rubaya Karawang
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
eka.setiawati@karawangkab.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 86 tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Dalam pasal 280 Permendagri nomor 86 tahun 2017 disebutkan bahwa pengendalian dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah meliputi pelaksanaan RPJPD, RPJMD,
serta RKPD.

3.2. Tujuan Kegiatan:

a. realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas Kabupaten Karawang dalam
RKPD

b. realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD

c. target rencana program dan kegiatan prioritas Kabupaten Karawang dalam RKPD

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
27 Februari 2026
07 Maret 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 Maret 2026
31 Maret 2026
C. Pengolahan
15 Maret 2026
31 Maret 2026
D. Analisis
15 Maret 2026
31 Maret 2026
E. Penyajian
01 April 2026
10 April 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Rata-Rata Lama Sekolah [10310050] Rata-rata lamanya masa yang dilalui dalam menjalani pendidikan formal. Tahunan
2 Skor Literasi dan Numerasi (IUP) Jumlah satuan pendidikan di kabupaten Karawang yang memiliki capaian asesmen tingkat nasional mencapai standar kompetensi minimum dibagi jumlah satuan pendidikan di kabupaten Karawang. Asesmen Nasional adalah ukuran hasil asesmen peserta didik secara nasional untuk aspek literasi membaca dan numerasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Asesmen Nasional diikuti oleh seluruh satuan pendidikan tingkat dasar dan menengah, termasuk satuan pendidikan kesetaraan. Pada tiap satuan pendidikan, Asesmen Nasional akan diikuti oleh sebagian peserta didik kelas V, VIII, dan XI yang dipilih secara acak oleh Kemendikbudristek. Hasil capaian Asesmen Nasional dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 1. Perlu intervensi khusus; 2. Dasar; 3. Cakap; 4. Mahir. Dikategorikan sudah “mencapai kompetensi minimum” jika paling sedikit 75% peserta didik pada satuan pendidikan tersebut memiliki level hasil belajar minimal “cakap”. Tahunan
3 Tingkat Parstisipasi Pemuda dalam Organisasi Kepemudaan dan Organisasi Sosial Kemasyarakatan ▪ Pembilang Jumlah Pemuda usia (16-30) tahun yang menjadi anggota aktif organisasi kepemudaan dan organisasi sosial kemasyarakatan yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan NKRI yang berdasarkan Pancasila. ▪ Penyebut Jumlah pemuda (16-30) tahun di provinsi berdasarkan data kependudukan di Kabupaten yang terdaftar pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). Tahunan
4 Peringkat olahraga pada multievent provinsi Posisi atau urutan capaian prestasi kontingen kabupaten/kota dalam ajang olahraga tingkat provinsi, yang ditentukan berdasarkan akumulasi perolehan medali emas, perak, dan perunggu dari seluruh cabang olahraga yang diikuti Tahunan
5 Kontribusi Sektor Pariwisata Terhadap PAD Pembilang : Total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari kontribusi sektor pariwisata, yaitu melalui penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Jenis penerimaan pajak daerah sektor pariwisata meliputi pajak hotel, pajak restoran, dan pajak hiburan. Sedangkan jenis penerimaan retribusi daerah sektor pariwisata meliputi retribusi tempat rekreasi, retribusi penginapan dan retribusi parkir, yang sudah dikelola oleh Pemerintah Daerah Penyebut : Total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah Tahunan
6 Persentase Pertumbuhan Pelaku Ekonomi Kreatif di Kabupaten Karawang Jumlah Pelaku Ekonomi Kreatif (17 Subsektor) yang aktif dan terdaftar di Kabupaten Karawang Tahunan
7 Presentase Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang telah ditetapkan terhadap total pencatatan/registrasi Pembilang : Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang ditetapkan merupakan Warisan Budaya Tak Benda yang telah memiliki Penetapan Provinsi dan/atau Nasional Penyebut : Warisan Budaya Tak Benda yang tercatat/teregistrasi adalah Total Warisan Budaya Tak Benda yang telah tercatat/registrasi pada Data WBTB Kabupaten Karawang Tahunan
8 Presentase Benda, bangunan, struktur situs dan kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan terhadap total pendaftaran/registrasi Pembilang : Benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang telah ditetapkan adalah Benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan yang telah dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Karawang yang kemudian direkomendasikan ke Bupati Karawang untuk ditetapkan oleh Bupati dan telah ada SK penetapan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Karawang Penyebut : Benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang telah dilakukan pendaftaran/registrasi adalah Total Benda, bangunan, struktur, situs dan kawasan cagar budaya yang telah terdaftar/registrasi pada Data Cagar Budaya Karawang. Tahunan
9 Umur harapan Hidup (UHH) [10410187] Rata-rata perkiraan banyak tahun yang dapat ditempuh oleh seseorang sejak lahir. Tahunan
10 Presentase Peningkatan Investasi di Kabupaten/Kota Persentase Peningkatan Investasi di Kabupaten/Kota adalah ukuran yang menunjukkan tingkat pertumbuhan nilai realisasi investasi pada suatu periode tertentu dibandingkan dengan periode sebelumnya di wilayah administratif kabupaten/kota. Indikator ini digunakan untuk menilai efektivitas upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan iklim investasi serta menarik penanaman modal baru, baik PMDN maupun PMA. Tahunan
11 Nilai realisasi investasi Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) Nilai Realisasi Investasi PMDN dan PMA adalah total nilai penanaman modal yang direalisasikan oleh pelaku usaha dalam periode tertentu baik triwulan maupun tahunan, baik berasal dari penanam modal dalam negeri (PMDN) maupun penanam modal asing (PMA), yang dilaporkan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Tahunan
12 Indeks Layanan Infrastruktur Indikator yang digunakan untuk mengukur kualitas dan kuantitas layanan infrastruktur yang disediakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tahunan
13 Indeks Infrastruktur Pekerjaan Umum Ukuran yang digunakan untuk mengukur kualitas dan kuantitas infrastruktur pekerjaan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, meliputi jalan, drainase, irigasi, dan bangunan gedung pemerintah Tahunan
14 Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah Persentase PAD terhadap Pendapatan Daerah adalah rasio yang digunakan untuk mengukur seberapa besar kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap total Pendapatan Daerah yang diterima oleh suatu daerah (baik provinsi, kabupaten, atau kota). Rasio ini menunjukkan seberapa mandiri suatu daerah dalam membiayai pengeluarannya tanpa bergantung pada dana dari pemerintah pusat atau transfer lainnya. Tahunan
15 Persentase Realisasi Pajak Daerah terhadap Target Pajak Daerah Persentase realisasi pajak daerah terhadap target adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kinerja realisasi pajak daerah terhadap target pajak daerah yang dilaksanakan oleh Bapenda Kab. Karawang. Tahunan
16 Persentase Realisasi Retribusi Daerah terhadap Target Retribusi Daerah Persentase realisasi Retribusi daerah terhadap target adalah rasio yang digunakan untuk mengukur kinerja realisasi Retribusi daerah terhadap target retribusi daerah yang dilaksanakan olehPerangkat Daerah Penghasil Retribusi Daerah Kab. Karawang. Tahunan
17 Indeks Penerapan Sistem Merit Hasil Penilaian Mandiri (Asistensi BKN) Nilai kuantitatif yang menggambarkan tingkat penerapan prinsip sistem merit dalam manajemen ASN pada suatu instansi Tahunan
18 Nilai Sistem Merit Hasil Penilaian Mandiri Skor numerik yang menunjukkan tingkat penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada suatu instansi, yang dihitung berdasarkan penilaian mandiri instansi terhadap 8 aspek sistem merit menggunakan instrumen resmi BKN. Tahunan
19 Indeks SPBE / Indeks Pemerintah Digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah Penyelenggaraan Pemerintahan yang Memanfaaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tahunan
20 Tingkat Kematangan SPBE Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang / Tingkat Kematangan Pemerintah Digital Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang pada Aspek Teknologi Digital Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah Penyelenggaraan Pemerintahan yang Memanfaaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Tahunan
21 Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Metode dan Tahapan Penilaian melibatkan beberapa tahap dengan bobot nilai tertentu 1. Pengisian Kuesioner (Self-Assessment Questionnaire/SAQ) & Verifikasi 2. Presentasi Uji Publik 3. Visitasi (Kunjungan Lapangan): Hasil akhir dari akumulasi nilai tahapan-tahapan tersebut akan menentukan Kualifikasi Peringkat Keterbukaan Informasi Badan Publik. Tahunan
22 Indeks Keamanan Informasi Alat bantu (self-assessment tool) yang digunakan untuk mengukur tingkat kesiapan (maturity level) suatu instansi atau organisasi dalam menerapkan keamanan informasi, berdasarkan kerangka kerja ISO/IEC 27001, yang telah disesuaikan dengan regulasi dan kebutuhan di Indonesia. Tahunan
23 Indeks Pembangunan Statistik (IPS) Nilai indeks yang merepresentasikan tingkat kematangan pembangunan statistik dan penyelenggaraan Statistik Sektoral secara keseluruhan. Tahunan
24 Indeks Hasil Pengawasan Kearsipan (IHPK) Indeks hasil pengawasan kearsipan merupakan gambaran kondisi sesungguhnya dari penyelenggaraan kearsipan. Tahunan
25 Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat (IPLM) [10310006] Angka yang menggambarkan tingkat usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah (tingkat provinsi dan kabupaten/kota) dalam membina dan mengembangkan perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat untuk mencapai budaya literasi masyarakat. Tahunan
26 Nilai Tingkat Pengawasan Kearsipan Internal Nilai atau skor yang menunjukan tingkat kepatuhan dan kinerja pengelolaan kearsipan dan kinerja pengelolaan kearsipan perangkat daerah Tahunan
27 Indeks Tingkat Digitalisasi Arsip Pemenuhan Kompetensi Sumber Daya Kearsipan Dalam Pengelolaan Arsip Elektronik, Pengelolaan Arsip Elektronik hasil digitasi dengan memanfaatkan penyimpanan arsip elektronik (Srikandi) Tahunan
28 Nilai Tingkat Kegemaran Membaca (TKM) Nilai tingkat kegemaran membaca masyarakat yang diukur menggunakan survei/kajian Tahunan
29 Persentase implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) adalah desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan dalam tata kelola pemerintahan, pembangunan desa, serta pemberdayaan masyarakatnya. Tujuan utamanya adalah menciptakan desa yang aman dan setara dengan meningkatkan partisipasi perempuan dalam pembangunan serta memastikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak Tahunan
30 Persentase perempuan dan anak korban kekerasan yang mendapatkan layanan komprehensif Perlindungan perempuan dan anak (PPA) adalah upaya penanganan yang terukur untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan khusus dan dapat berkembang secara optimal. Tahunan
31 Indeks Daya Saing Tenaga Kerja Kemampuan individu atau kelompok tenaga kerja untuk bersaing secara efektif dalam pasar kerja berdasarkan kualitas, keterampilan, pengetahuan, etos kerja, dan kemampuan beradaptasi terhadap kebutuhan industri yang terus berkembang. Daya saing ini ditentukan oleh beberapa faktor, antara lain: Kompetensi (skill) yang dimiliki (teknis dan non-teknis); Sertifikasi dan pengalaman kerja; Kemampuan adaptif terhadap teknologi dan perubahan industry; Produktivitas kerja dan etos kerja; Pendidikan dan pelatihan yang relevan. Daya saing memiliki hubungan langsung dan erat dengan penempatan tenaga kerja, semakin tinggi daya saing tenaga kerja maka semakin besar peluang untuk ditempatkan di dunia kerja. Oleh karena itu, meningkatkan daya saing merupakan kunci dalam kebijakan penempatan tenaga kerja yang efektif dan berkelanjutan, khususnya di Kabupaten Karawang yang memiliki potensi industri besar. Tahunan
32 Persentase Pencari Kerja yang Diberdayakan dan ditempatkan (%) Indikator ini menunjukkan proporsi pencari kerja yang telah mengikuti program pemberdayaan (seperti pelatihan, magang, dll) dan berhasil ditempatkan di dunia kerja. Semakin tinggi persentase ini, menandakan efektivitas program ketenagakerjaan dalam menyerap tenaga kerja. Tahunan
33 Tingkat Perlindungan Tenaga Kerja (%) Indikator ini mengukur sejauh mana tenaga kerja mendapatkan perlindungan hak-haknya, baik secara hukum, keselamatan kerja, maupun jaminan sosial. Persentase ini mencerminkan kualitas lingkungan kerja yang aman, adil, dan sesuai regulasi. Tahunan
34 Indeks Infrastruktur Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Definisi Operasional : Indeks Infrastruktur Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan parameter yang digunakan untuk mengukur layanan infrastruktur di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. Adapun formulasi perhitungannya mencakup diantaranya : 1. Persentase penanganan kawasan kumuh 2. Persentase pencegahan kawasan kumuh 3. Persentase Penanganan perbaikan rutilahu 4. Persentase Pelayanan PSU pada perumahan yang sudah serah terima dan lingkungan permukiman (PSU Perumahan, PJL perumahan, PJL permukiman, BSL Perumahan dan BSL Permukiman) 5. Persentase Penyediaan rumah bagi korban bencana 6. Persentase rumah tangga yang mendapatkan Pelayanan air bersih (Bukan Jaringan Perpipaan dan Jaringan Perpipaan dari SPAM Perdesaan) 7. Persentase rumah tangga yang mendapatkan Pelayanan air limbah domestik Tahunan
35 Rumah tangga dengan Akses Hunian Layak, Terjangkau, dan Berkelanjutan Rumah tangga dengan akses rumah hunian layaki, terjangkau, dan berkelanjutan adalah rumah tangga yang menempati rumah layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan. Mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, rumah yang layak huni, terjangkau, dan berkelanjutan memenuhi: a. Persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya, yang mampu dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat b. Prasyarat tata ruang, kesesuaian hak atas tanah dan rumah, dan tersedianya prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memenuhi persyaratan baku mutu lingkungan. Tahunan
36 Proporsi Jumlah Industri Kecil dan Menengah pada Level Kabupaten Proporsi jumlah Industri Kecil dan Menengah (IKM) pada level kabupaten adalah ukuran perbandingan jumlah total IKM aktif yang beroperasi di suatu kabupaten terhadap jumlah seluruh industri yang terdaftar di wilayah tersebut dalam periode satu tahun berjalan. Tahunan
37 Persentase Koefisien Variasi Harga Antar Waktu Barang Kebutuhan Pokok (IUP) Persentase koefisien variasi harga antar waktu barang kebutuhan pokok adalah indikator yang menunjukkan tingkat fluktuasi atau ketidakstabilan harga barang kebutuhan pokok (IUP – Informasi Usaha Perdagangan atau Item Usaha Pokok) pada rentang waktu tertentu di wilayah kabupaten. Semakin tinggi persentasenya, semakin besar ketidakstabilan harga terjadi. Tahunan
38 Indeks Kualitas Air [31010018] Angka yang menggambarkan kualitas air ambien yang baik pada badan air yang didekati dengan jumlah zat padat tersuspensi/total suspended solid (TSS), jumlah oksigen terlarut/dissolved oxygen (DO), kebutuhan oksigen biokimia/biochemical oxygen demand (BOD), kebutuhan oksigen kimia/chemical oxygen demand (COD), jumlah fosfat, jumlah fecal coli, dan jumlah coli. Tahunan
39 Indeks Kualitas Udara [31010019] Angka yang menggambarkan tingkat polusi udara di suatu wilayah. Tahunan
40 Indeks Kualitas Lahan Adalah nilai yang menggambarkan kualitas lahan yang terdiri dari Indeks Kualitas Tutupan Lahan dan Indeks Kualitas Ekosistem Gambut. Tahunan
41 Timbulan Sampah Terolah di Fasilitas Pengolahan Sampah (IUP) Jumlah atau volume sampah (organik dan/atau anorganik) yang telah diproses atau diolah di fasilitas pengolahan sampah seperti Bank Sampah, TPS3R, TPST, Instalasi Pengomposan, Fasilitas Daur Ulang, atau bentuk fasilitas pengolahan lainnya. Tahunan
42 Persentase Peningkatan poin Pola Pangan Harapan Peningkatan Pola Pangan Harapan pada tahun lalu dengan tahun berjalan (progres peningkatan skor PPH dari tahun ke tahun) Tahunan
43 Skor Pola Pangan Harapan Ketersediaan Indikator untuk menilai kualitas gizi dan keragaman pangan penduduk di suatu wilayah. Tahunan
44 Opini BPK Atas Laporan Keuangan Pernyataan profesional yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah memeriksa laporan keuangan pemerintah, yang menyatakan kewajaran informasi keuangan tersebut berdasarkan empat kriteria: kesesuaian dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern (SPI). Tahunan
45 Rasio Volume Usaha Koperasi Terhadap PDRB Rasio volume usaha koperasi terhadap PDRB merupakan perbandingan antara volume usaha koperasi terhadap PDRB masing-masing daerah. Volume usaha koperasi merupakan nilai penjualan atau penerimaan barang dan jasa serta penyaluran pinjaman dan pembiayaan dalam satu periode atau tahun buku tertentu. PDRB merupakan jumlah nilai tambah yang dihasilkan oleh seluruh unit usaha dalam suatu daerah tertentu atau merupakan jumlah nilai barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh seluruh unit ekonomi. PDRB atas dasar harga berlaku menggambarkan nilai tambah barang dan jasa yang dihitung menggunakan harga yang berlaku pada setiap tahun. Tahunan
46 Proporsi Jumlah Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Non Pertanian (%) Proporsi jumlah usaha kecil dan menengah non pertanian merupakan perbandingan jumlah unit usaha mikro kecil dan menengah non pertanian terhadap seluruh usaha mikro kecil dan menengah pada tahun yang sama. Tahunan
47 Persentase Koperasi Yang Berkualitas Koperasi Berkualitas adalah koperasi yang dinilai kesehatannya, sehat dan cukup sehat dibagi jumlah koperasi aktif berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pengawasan Koperasi. Tahunan
48 Persentase Usaha Mikro yang Naik Kelas UMKM yang Naik Kelas adalah umkm yang usahanya bisa semakin berkembang dan diiringi dengan produktivitas yang semakin meningkat. Tidak cukup itu saja umkm harus memilikidaya saing yang terus meningkat dan berpotensi mencapai lebih tinggi. Jika awalnya hanya usaha mikro lalu tumbuh menjadi usaha kecil, selanjutnya meningkat menjadi usaha menengah dan hingga akhirnya bisa menjadi besar (UU no 20 tahun 2008 tentang kriteria UMKM). Tahunan
49 Kategori Capaian kinerja program prioritas daerah Pengelompokan tingkat keberhasilan pelaksanaan sasaran OPD berdasarkan perbandingan antara target kinerja yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Tahunan
50 Peningkatan Kapabilitas APIP Kemampuan atau kecakapan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah untuk melaksanakan aktivitas pengawasan yang ditunjang dengan dukungan pengawasan yang baik, sehingga dapat mendorong hasil pengawasan yang berkualitas agar dapat mewujudkan perannya secara efektif. Tahunan
51 Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Kematangan atau kemampuan aktual kementerian/lembaga/pemerintah daerah dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) untuk mencapai tujuan pengendalian yang meliputi: kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Tahunan
52 Prosentase rata-rata peningkatan pendapatan nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan Rata-rata uang yang diperoleh para nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah hasil perikanan pada tahun perhitungan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Tahunan
53 Jumlah produksi perikanan tangkap Banyaknya seluruh hasil yang diperoleh dari kegiatan penangkapan ikan/binatang air lainnya/tanaman air dari sumber perikanan baik di laut maupun perikanan darat. Tahunan
54 Jumlah produksi perikanan budidaya Jumlah semua ikan yang dinyatakan dalam kilogram berat basah atau segar untuk ikan konsumsi serta satuan ekor untuk ikan hias dan benih (kecuali rumput laut dalam kilogram basah) yang telah dipanen dari tempat pemeliharaan yang diusahakan oleh pembudidaya/perusahaan perikanan budidaya. Tahunan
55 Jumlah Produksi Olahan Hasil Perikanan Berat produk hasil pengolahan berbahan baku ikan menjadi produk pangan olahan untuk konsumsi manusia. Tahunan
56 Persentase Peningkatan Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Banyaknya orang atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum ataupun bukan badan hukum yang taat terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perikanan dan kelautan dibandingkan dengan jumlah pelaku usaha secara keseluruhan. Tahunan
57 Persentase Desa Mandiri Persentase Desa Mandiri adalah Desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik. Tahunan
58 Persentase Peningkatan Status Desa Mandiri Persentase peningkatan status desa yang memiliki ketersediaandan akses terhadap layanan dasar, kegiatan sosial, kegiatan ekonomi, lingkungan, aksesibilitas dan administrasi pemerintahan yang sudah sangat baik. Tahunan
59 Persentase BUMDes yang Berkinerja Baik BUMDes yang berkinerja baik dapat diukur melalui keuangan, tata kelola dan dampak sosial ekonomi. Yang termasuk BUMDes berkinerja baik adalah BUMDes yang masuk dalam pemeringkatan BUMDes dengan klasifikasi maju dan berkembang. Tahunan
60 Indeks Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan Ukuran tingkat kepuasan masyarakat terhadap kualitas layanan administrasi kependudukan yang diberikan oleh perangkat daerah, yang diperoleh melalui hasil survei persepsi masyarakat mencakup aspek pelayanan, kecepatan, ketepatan, kemudahan, serta sikap petugas. Nilai indeks dihitung berdasarkan rata-rata skor responden yang kemudian dikonversikan ke dalam skala penilaian tertentu sesuai pedoman penyelenggaraan survei kepuasan masyarakat. Tahunan
61 Indeks Kepemilikan Dokumen Administrasi Kependudukan Persentase penduduk yang telah memiliki dokumen administrasi kependudukan secara lengkap dan sesuai ketentuan, meliputi KTP-el, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Akta Perkawinan/Perceraian, serta dokumen lainnya. Indeks dihitung dengan membandingkan jumlah penduduk yang telah memiliki dokumen dengan total penduduk wajib dokumen pada periode laporan. Tahunan
62 Persentase PPKS yang mendapatkan pelayanan kesejahteraan sosial tepat sasaran Indikator ini digunakan untuk mengukur persentase ketepat­sasaran pemberian pelayanan kesejahteraan sosial bagi PPKS, yaitu sejauh mana PPKS menerima layanan sesuai kriteria, kebutuhan, dan ketentuan program. Tahunan
63 Persentase pemenuhan kebutuhan dasar PPKS kewenangan Kabupaten/Kota Ukuran yang menunjukkan proporsi PPKS yang menerima pemenuhan kebutuhan dasar sesuai kewenangan Kabupaten/Kota dibandingkan dengan jumlah PPKS yang menjadi sasaran pemenuhan kebutuhan dasar. Tahunan
64 Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Instrumen untuk mengukur kapasitas pemerintah daerah dalam pengurangan risiko bencana, dengan asumsi komponen bahaya dan kerentanan di daerah tersebut relatif tetap. IKD berfungsi sebagai input penting untuk mengukur penurunan Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) di tingkat kabupaten/kota. Tahunan
65 Persentase pemenuhan jenis pelayanan dasar dan mutu pelayanan dasar sub urusan kebakaran Indikator kinerja untuk mengukur pelayanan dasar sub urusan kebakaran dengan komponen jenis dan mutu pelayanan dasar. Tahunan
66 Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Alat pengukuran capaian penyelenggaraan urusan bidang ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar yang terdiri atas sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum. disususn dengan tujuan : a. Mengukur capaian penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat sebagai urusan wajib pelayanan dasar; b. sebagai instrumen indikator keberhasilan pemerintah dan pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan bidang ketenteraman, ketertuban umum dan pelindungan masyarakat;dan c. Menydiakan data dan informasi dasar terkait penyelenggaraan urusan ketenteraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat di daerah. Tahunan
67 Indeks Pelayanan Trantibumlinmas Indeks komposit yang mengukur kinerja daerah dalam penegakan ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Tahunan
68 Indeks Ketahanan Politik Daerah Alat pengukuran capaian penyelenggaraan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik sebagai bagian dari urusan pemerintahan umum yang meliputi sub-urusan politik dalam negeri, kehidupan demokrasi, pembinaan ideologi, kewaspadaan dini, serta fasilitasi stabilitas politik daerah. Alat ukur ini disusun dengan tujuan: a. Mengukur capaian penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik dalam rangka menjaga kondisi politik daerah yang aman, tertib, minim gesekan, serta stabil menjelang, saat, dan setelah berlangsungnya kegiatan politik; b. Menjadi instrumen indikator keberhasilan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan urusan bidang kesatuan bangsa dan politik, khususnya terkait stabilitas politik, peningkatan partisipasi politik masyarakat, penguatan ideologi kebangsaan, dan pencegahan potensi konflik politik di daerah; dan c. Menyediakan data dan informasi dasar sebagai bahan perumusan kebijakan, perencanaan program, evaluasi kinerja, serta peningkatan kapasitas penyelenggaraan urusan kesatuan bangsa dan politik di daerah, terutama yang berkaitan dengan pemeliharaan kondusivitas politik dan kewaspadaan dini. Tahunan
69 Indeks Stabilitas Politik Dan Keamanan Daerah Indeks Stabilitas Politik dan Keamanan Daerah merupakan ukuran kinerja yang digunakan untuk menilai tingkat kondusivitas politik dan keamanan wilayah, sekaligus menggambarkan kemampuan daerah dalam mengelola dinamika sosial-politik dan menjaga keberlangsungan kehidupan demokrasi. Indeks ini dirumuskan sebagai indikator kunci untuk menilai efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik, khususnya dalam aspek pencegahan konflik, peningkatan kesadaran politik, serta pembinaan wawasan kebangsaan. Tahunan
70 Indeks Layanan Perhubungan Nilai komposit yang menggambarkan tingkat ketersediaan infrastruktur perhubungan, serta penilaian mutu layanan penyelenggaraan urusan perhubungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Tahunan
71 Indeks Infrastruktur Perhubungan Ukuran komposit yang menunjukkan tingkat ketersediaan infrastruktur perlengkapan jalan dari kondisi ideal yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah guna mendukung mobilitas orang dan barang yang berkeselamatan. Perlengkapan jalan yang menunjang prioritas tersebut meliputi Alat Penerangan Jalan (APJ), Rambu Lalu Lintas, Delineator, serta Lampu Peringatan yang mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas. Tahunan
72 Indeks Pembangunan Keluarga (Ibangga) Dimensi Kebahagiaan Salah satu dari tiga dimensi dalam Indeks Pembangunan Keluarga (IPK/Ibangga) yang mengukur kondisi psikologis, emosional, dan spiritual keluarga dalam mencapai kehidupan yang sejahtera. Dimensi Kebahagiaan : Tingkat perasaan nyaman, tenang, damai, bersyukur, dan kepuasan hidup yang dirasakan oleh seluruh anggota keluarga, yang diwujudkan melalui pola ibadah, rasa syukur, penerimaan diri, kemampuan mengelola emosi, serta cara keluarga menghadapi tekanan hidup. Tahunan
73 Angka Kelahiran Total(TFR) per wus 15-49 tahun Rata-rata jumlah anak yang akan dilahirkan oleh seorang perempuan selama masa reproduksinya (15–49 tahun) jika ia mengalami pola kelahiran sesuai angka kelahiran spesifik menurut umur pada tahun tertentu. Tahunan
74 Tingkat Kepuasan Anggota DPRD terhadap Pelayanan Sekretariat DPRD Menilai tingkat kepuasan Anggota DPRD terhadap pelayanan Sekretariat DPRD melalui mengisi kuisoner. Tahunan
75 Indeks Reformasi Birokrasi General Hasil penilaian terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan secara menyeluruh dengan fokus pada penyelesaian masalah umum birokrasi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, efisien, dan adaptif. Tahunan
76 Indeks Reformasi Hukum (IRH) Sistem penilaian pelaksanaan reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahunan
77 Tingkat Inflasi Kenaikan harga barang dan jasa secara umum dan terus menerus dalam jangka waktu tertentu, inflasi menunjukkan penurunan nilai mata uang. Tahunan
78 Indeks Tata Kelola Pengadaan (ITKP) Penilaian tingkat profesionalisme dan efektivitas pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah di tingkat operasional, yang mencakup penilaian terhadap sumber daya manusia (SDM), kelembagaan, dan pemanfaatan sistem pengadaan secara menyeluruh. Tahunan
79 Indeks Pelayanan Publik Penilaian melalui proses sistematis dan terstruktur untuk memantau, mengukur dan menilai kinerja penyelenggaraan pelayanan publik. Tahunan
80 Indeks Kepuasan Masyarakat [25010045] Angka yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif maupun kualitatif berdasarkan pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan untuk memenuhi kebutuhannya terhadap pelayanan yang diterima. Tahunan
81 Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Proses pengukuran yang dilakukan untuk menilai adanya tindakan atau perilaku penyelenggara pelayanan yang menyimpang dari prinsip, prosedur dan standar pelayanan yang seharusnya, sehingga menimbulkan kerugian atau ketidakpuasan bagi masyarakat. Tahunan
82 Tingkat Capaian Sistem Kerja Untuk Penyederhanaan Birokrasi kosong Tahunan
83 Nilai SAKIP kosong Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Lainnya : melalui link spreadsheet
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : melalui link spreadsheet
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : mengirimkan link melalui surat, wa
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : indikator kinerja perangkat daerah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
  • Lainnya : perangkat daerah
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak