Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Data Produksi Perikanan Tangkap Provinsi Jawa Timur Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur |
| Tanggal Terbit | 02 Maret 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.3500.012 |
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dalam UU No. 45 Tahun 2009, KepMen KP No. 50 Tahun 2007 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan Sumber Daya Ikan di WPPNRI dan Permendagri N0 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah. Oleh karenanya untuk mengetahui seberapa besar jumlah produksi perikanan tangkap berdasrkan RTP/PP, Paerahu//Kapal/Tanpa perahu, Alat penangkapan ikan, Nelayan, Produksi/Volume produksi, Harga/Nilai produksi, dan Trip penangkapan ikan perlu di adakan pendataan hasil produksi perikanan tangkap di 35 kabupaten/kota (PUD) dan 32 kabupaten/kota (Laut) di Provinsi Jawa Timur.
Mendapatkan data statistik perikanan tangkap yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan sebagai dasar pengambilan kebijakan di sektor perikanan tangkap.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
02 Januari 2026
|
09 Januari 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
16 Februari 2026
|
25 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
18 Februari 2026
|
31 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
01 April 2026
|
31 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
04 Mei 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | RTP/PP | RTP adalah Rumah tangga yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan tujuan sebagian atau seluruh hasilnya untuk dijual (menanggung resiko). Setiap anggota Rumah Tangga yang melakukan usaha penangkapan ikan dicatat sebagai satu RTP Perusahaan Perikanan Tangkap (PP) Perusahaan perseorangan atau korporasi yang melakukan usaha di bidang penangkapan ikan, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum | Selama tahun 2025 |
| 2 | Perahu/Kapal/Tanpa Perahu | Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan atau mengawetkan ikan Kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan khusus untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan | Per Tahun |
| 3 | Alat Penangkapan Ikan | Alat penangkapan ikan adalah sarana dan perlengkapan atau benda- benda lainnya yang dipergunakan untuk menangkap ikan | Per Tahun |
| 4 | Nelayan | Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan | Per Tahun |
| 5 | Produksi/Volume Produksi | Volume (produksi dihitung dalam bentuk berat basah) yang dicatat sudah termasuk ikan dijual maupun tidak dijual (angka koreksi) jika didaratkan sudah dalam bentuk olahan harus dikonversikan ke berat basah | Per bulan |
| 6 | Harga/Nilai Produksi | Jumlah nilai hasil tangkapan ikan dalam satuan rupiah diperoleh dari hasil perkalian harga rata–rata dengan volume produksi hasil tangkapan | Per bulan |
| 7 | Trip Penangkapan Ikan | Kegiatan operasi penangkapan ikan sejak unit penangkapan ikan meninggalkan pangkalan menuju daerah operasi, mencari daerah penangkapan ikan. melakukan penangkapan ikan, sampai kembali lagi ke tempat pangkalan asal atau ke tempat pendaratan lain. Suatu alat penangkap ikan yang dapat melakukan beberapa kali trip penangkapan dalam 1 hari penangkapan ikan dihitung sesuai jumlah trip yang dilakukan | Per bulan |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Pengumpulan Data Sekunder
- Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
- Supervisi
- Individu
- Rumah Tangga
- Nasional
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota