Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Pendapat Satuan Pendidikan Negeri, Madrasah Negeri, Dan Orang Tua Siswa Baru Terhadap Pengaturan Penyediaan Seragam Khas Pasca SPMB/PMBM Di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2026 Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Bangka Belitung |
| Tanggal Terbit | 09 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.1900.012 |
Penyelenggaraan pendidikan yang bermutu tidak dapat dilepaskan dari aspek pembiayaan yang terjangkau dan berkeadilan bagi peserta didik dan orang tua/wali. Salah satu komponen pembiayaan yang kerap menimbulkan keluhan masyarakat pada setiap awal tahun ajaran baru, khususnya pasca pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM), adalah pengadaan pakaian seragam sekolah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, pakaian seragam sekolah dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, pakaian seragam khas sekolah, dan pakaian adat yang pengenaannya diatur oleh pemerintah daerah. Untuk seragam nasional dan pramuka (seragam wajib), pengadaannya secara tegas menjadi tanggung jawab orang tua/wali secara mandiri, dan satuan pendidikan beserta tenaga kependidikannya dilarang menjualnya, sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010. Sementara untuk seragam khas sekolah (pakaian batik identitas sekolah, pakaian olahraga, dan pakaian adat) regulasi memberi ruang bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, sekolah, maupun masyarakat untuk membantu pengadaannya. Namun demikian, sampai saat ini belum ada pengaturan teknis yang rinci mengenai batasan kewenangan tersebut seperti pengaturan berapa besaran harga yang wajar, bagaimana mekanisme penunjukan dan pengawasan penyedia/vendor, serta bagaimana pertanggungjawaban aliran keuangannya kepada publik.
Kekosongan pengaturan detail ini membuka celah praktik yang bervariasi antarsatuan pendidikan. Sebagai contoh, pada Pemerintah Kota Bekasi sempat mengizinkan koperasi sekolah berbadan hukum untuk menawarkan dan menjual seragam kepada orang tua siswa, dengan syarat tidak memaksa, menetapkan harga wajar dan transparan, serta memberikan keringanan bagi keluarga kurang mampu. Namun dalam pelaksanaannya, sejumlah sekolah dilaporkan memanfaatkan skema koperasi tersebut sebagai kedok untuk tetap berjualan seragam, dengan harga yang bervariasi antarsekolah dan ditentukan berdasarkan kesepakatan internal pengurus koperasi tanpa kajian akademis yang jelas mengenai kewajaran harga maupun mekanisme pengawasannya. Kasus ini menunjukkan bahwa sekadar mengizinkan skema “bantuan pengadaan” tanpa disertai batasan dan pengawasan yang terpadu berpotensi bergeser menjadi praktik komersialisasi yang membebani orang tua/wali peserta didik.
Kondisi serupa berpotensi terjadi di lingkungan satuan pendidikan negeri dan madrasah negeri se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, ditemukan beberapa satuan pendidikan yang mengakui adanya penerimaan bentuk imbal jasa (kickback) dari penjahit atau vendor atas kerja sama pengadaan seragam khas (meliputi pakaian batik, pakaian olahraga, dan/atau pakaian adat) kepada satuan pendidikan yang bersangkutan. Praktik ini mengindikasikan adanya potensi gratifikasi dan konflik kepentingan dalam relasi antara pihak sekolah/madrasah dengan vendor penyedia, yang berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi berupa penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang, sekaligus berdampak pada tidak wajarnya harga seragam yang harus ditanggung orang tua/wali peserta didik baru.
Berangkat dari persoalan tersebut, Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang perlu melaksanakan Survei Pendapat Satuan Pendidikan Negeri, Madrasah Negeri, dan Orang Tua Siswa Baru terhadap Pengaturan Penyediaan Seragam Khas Pasca SPMB/PMBM. Survei ini dilaksanakan terhadap seluruh satuan pendidikan negeri (SD/SMP/SMA/SMK) dan madrasah negeri (MIN/MTsN/MAN) se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta orang tua siswa baru pasca SPMB/PMBM, untuk memetakan mekanisme penyediaan seragam khas, besaran harga dan estimasi potensi perputaran uang di dalamnya, pihak yang berwenang menentukan penyedia, persepsi kewajaran harga, serta indikasi praktik yang berpotensi maladministrasi. Hasil survei ini akan menjadi dasar empiris bagi saran perbaikan Ombudsman terhadap penyelenggaraan SPMB/PMBM pada tahun ajaran berikutnya, khususnya terkait perlunya pengaturan teknis yang lebih rinci mengenai batasan, mekanisme pengawasan, dan pengelolaan keuangan yang terpadu atas penyediaan seragam khas.
Adapun tujuan dari survei ini adalah:
Mengetahui gambaran umum mekanisme penyediaan/pengadaan seragam khas oleh satuan pendidikan negeri dan madrasah negeri pasca SPMB/PMBM;
Mengetahui variasi harga dan estimasi potensi perputaran uang dari pengadaan seragam khas pada setiap satuan pendidikan;
Mengetahui pihak yang menentukan/menunjuk vendor atau penjahit penyedia seragam khas serta ada tidaknya mekanisme kompetisi/pembanding harga;
Mengidentifikasi indikasi/potensi praktik gratifikasi atau kickback dari vendor/penjahit kepada satuan pendidikan;
Mengetahui pendapat dan pengalaman orang tua siswa baru terkait ada tidaknya unsur kewajiban, kewajaran harga, dan kepuasan atas penyediaan seragam khas;
Menghimpun saran dan masukan dari satuan pendidikan dan orang tua dalam rangka perbaikan pengaturan penyediaan seragam khas pada penyelenggaraan SPMB/PMBM tahun berikutnya.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
01 Agustus 2026
|
30 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
01 Oktober 2026
|
31 Oktober 2026
|
| C. | Pengolahan |
01 November 2026
|
06 November 2026
|
| D. | Analisis |
09 November 2026
|
13 November 2026
|
| E. | Penyajian |
16 November 2026
|
20 November 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Identitas dan Demografi Responden | Karakteristik dasar unit sampel, mencakup jenjang pendidikan, kabupaten/kota domisili, status jabatan perwakilan sekolah (Kepala/Bendahara/Panitia), pekerjaan orang tua, serta jumlah penerimaan siswa baru. | Saat pelaksanaan survei (1 September - 5 Oktober 2026) untuk entitas; Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jumlah siswa baru. |
| 2 | Kebijakan & Mekanisme Pengadaan | Ada tidaknya penetapan seragam khas (batik, olahraga, adat), tingkat fasilitasi yang diberikan oleh pihak sekolah (sepenuhnya/parsial/tidak ada), dan unit pelaksana pengadaan (koperasi/komite/kepanitiaan). | Pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. |
| 3 | Profil Kemitraan Vendor | Pihak yang berwenang menunjuk vendor penyedia, metode penentuan mitra (apakah ada pembanding), dan durasi retensi kerja sama dengan vendor yang sama. | Pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027; rekam jejak kemitraan 2 hingga >5 tahun terakhir. |
| 4 | Struktur Harga & Nilai Transaksi | Nominal pasti (Rupiah) per potong/setel seragam yang dibebankan kepada wali murid, serta estimasi total perputaran uang (bruto) khusus dari transaksi seragam khas di satuan pendidikan. | Pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. |
| 5 | Indikasi Maladministrasi & Gratifikasi | Persepsi dan kelaziman praktik penerimaan komisi/diskon kemitraan (cashback) dari penjahit/vendor, potensi paksaan tak tertulis, serta alokasi penggunaan dana apresiasi kemitraan tersebut. | Pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 dan kebiasaan umum pada tahun-tahun sebelumnya. |
| 6 | Sistem Pembayaran & Dampak Administratif | Opsi kemudahan pelunasan (tunai penuh/cicilan), alur transfer, serta bentuk penertiban/sanksi (penahanan atribut/hak KBM) bagi siswa yang belum melunasi biaya seragam. | Awal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tahun Ajaran 2026/2027. |
| 7 | Pengawasan & Transparansi Keuangan | Eksistensi dokumen perjanjian kerja (MoU), format pelaporan pertanggungjawaban dana kepada wali murid, serta riwayat audit atau pembinaan dari otoritas eksternal (Inspektorat/Pengawas). | Pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027; riwayat pemeriksaan 3 (tiga) tahun terakhir. |
| 8 | Persepsi, Kepuasan & Beban Keluhan | Penilaian orang tua mengenai tingkat kewajaran harga, kualitas produk (bahan/jahitan), ketepatan waktu distribusi, tingkat kepuasan layanan secara umum, dan beban ekonomi rumah tangga. | Pelaksanaan SPMB/PMBM Tahun Ajaran 2026/2027. |
| 9 | Kebutuhan Regulasi & Solusi Pengendalian | Persepsi urgensi penerbitan aturan turunan (Juknis/Perkada) terkait batasan harga, serta pilihan instrumen pengendalian yang paling diharapkan ke depan (contoh: HET, transparansi, larangan jual beli). | Saat pelaksanaan survei (1 September - 5 Oktober 2026). |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Wawancara
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Pengumpulan Data Sekunder
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Supervisi
- Rumah Tangga
- Lainnya : Satuan Pendidikan
- Provinsi
- Kabupaten Atau Kota