Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Layanan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Tanggal Terbit 26 Juli 2026
Identitas Rekomendasi V-26.3275.010
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Layanan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. A. Yani No. 1
Telepon:
-
Faksmile:
-
Email:
dp3a.sekretariat@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
ENDAH ARIANI, S.E.
Jabatan:
Kepala Bidang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak
Alamat:
Jl. A. Yani No. 1
Telepon:
08158820313
Faksmile:
-
Email:
dp3a.sekretariat@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, mengamanatkan penyelenggara wajib mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan Pelayanan Publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan Pelayanan Publik yang adil, transparan, dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

Dalam mengamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik maupun Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, maka disusun Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini memberikan gambaran bagi penyelenggara pelayanan untuk melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Untuk mengetahui sejauh mana kualitas pelayanan Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota bekasi   Kota Bekasi sebagai salah satu penyedia layanan publik pada Pemerintah Kota Bekasi, maka perlu diselenggarakan survei atau jajak pendapat tentang penilaian pengguna layanan publik terhadap pelayanan yang diberikan. Dengan berpedoman pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, maka telah dilakukan pengukuran atas kepuasan masyarakat.

Hasil SKM yang didapat merangkum data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat. Dengan elaborasi metode pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat, maka akan didapatkan kualitas data yang akurat dan komprehensif.

Hasil survei ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi dan bahan masukan bagi penyelenggara layanan publik untuk terus-menerus melakukan perbaikan sehingga kualitas pelayanan prima dapat segera dicapai. Dengan tercapainya pelayanan prima maka harapan dan tuntutan masyarakat atas hak-hak mereka sebagai warga negara dapat terpenuhi.

3.2. Tujuan Kegiatan:

dan kualitas pelayanan administrasi/jasa/barang (pilih salah satu) yang telah diberikan oleh Dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak kota bekasi  Kota Bekasi.

Adapun sasaran dilakukannya SKM adalah :

  1. Mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan; 

  2. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik;

  3. Mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk menjadi lebih inovatif dalam menyelenggarakan pelayanan publik;

  4. Mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
29 Juni 2026
16 Juli 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
31 Agustus 2026
26 Oktober 2026
C. Pengolahan
21 Oktober 2026
23 Oktober 2026
D. Analisis
26 Oktober 2026
30 Oktober 2026
E. Penyajian
02 November 2026
05 November 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama sesuai dengan identitas responden 2026
2 Pendidikan Terakhir sesuai dengan pendidikan terakhir responden 2026
3 Umur sesuai dengan umur responden 2026
4 Pekerjaan sesuai dengan pekerjaan responden 2026
5 Jenis Kelamin sesuai dengan jenis kelamin responden 2026
6 Nomor Handphone sesuai dengan nomor handphone responden 2026
7 Pelayanan kesesuaian persyaratan pelayanan Kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan 2026
8 Pelayanan kemudahan prosedur pelayanan Kepuasan terhadap kemudahan prosedur pelayanan 2026
9 Pelayanan kecepatan waktu pelayanan Kepuasan terhadap kecepatan waktu pelayanan 2026
10 Pelayanan kesesuaian biaya/tarif pelayanan Kepuasan terhadap biaya/tarif pelayanan 2026
11 Pelayanan kesesuaian produk pelayanan Kepuasan terhadap kesesuaian produk pelayanan 2026
12 Pelayanan kemampuan petugas pelayanan Kepuasan terhadap kesesuaian persyaratan pelayanan 2026
13 Pelayanan perilaku petugas pelayanan Kepuasan terhadap perilaku petugas pelayanan 2026
14 Pelayanan kualitas sarana dan prasarana Kepuasan terhadap kualitas sarana dan prasarana pelayanan 2026
15 Pelayanan penanaganan pengaduan Kepuasan terhadap penanganan pengaduan terhadap pelaksanaan pelayanan 2026
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
  • Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Quota Sampling
5.7. Unit Sampel:
Perempuan dan anak korban kekerasan yang menerima layanan dari UPTD PPA
5.8. Unit Observasi:
Perempuan dan anak korban kekerasan yang menerima layanan dari UPTD PPA
5.9. Jumlah Responden:
30
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sarjana
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 4 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Ya
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak