Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Semarang Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik Dan Persandian Kota Semarang Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Kompromin
Instansi DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA SEMARANG
Tanggal Terbit 19 Juni 2026
Identitas Rekomendasi K-26.3374.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Kompromin
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA, STATISTIK DAN PERSANDIAN KOTA SEMARANG
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang
Telepon:
024 3549448
Faksmile:
024 3549446
Email:
diskominfo@semarangkota.go.id
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Liza Octavia Tutuarima, ST, MT
Jabatan:
Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang
Alamat:
Jalan Pemuda No. 148, Sekayu, Semarang
Telepon:
(024) 3513366 - 3515871
Faksmile:
(024) 3542522
Email:
diskominfo@semarangkota.go.id
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Peraturan Presiden Nomor tentang mengamanatkan perlunya perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh Pemerintah, untuk mendukung keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan. Dalam Peraturan Presiden tersebut juga diatur mengenai Walidata, yang melaksanakan kegiatan pengumpulan, pemeriksaan, dan pengelolaan Data. Dalam pelaksanaannya diatur di dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Tingkat Kota Semarang dan Keputusan Wali Kota Semarang Nomor 050/569 tahun 2022 tentang Pembentukan Forum dan Sekretariat Satu Data Indonesia Kota Semarang. Dalam keputusan ini telah ditunjuk Kepala Perangkat Daerah, termasuk Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang (Diskominfo), sebagai Produsen Data, yang memiliki tugas untuk (1) memberikan masukan kepada Pembina Data mengenai standar data, meta data dan interoperabilitas data; (2) menghasilkan data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; serta (3) menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata Pendukung. Dalam keputusan ini juga telah ditunjuk Sekretaris Diskominfo sebagai Walidata Pendukung, yang memiliki tugas untuk (1) melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Walidata; dan (2) membantu Walidata dalam pengumpulan, pemeriksaan dan pengelolaan data yang disampaikan oleh Produsen Data. Selanjutnya, sebagai produsen data Diskominfo memiliki kewajiban untuk menghasilkan data sesuai dengan kewenangannya yaitu di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian. Dalam pelaksanaan tugasnya melaksanakan 3 (tiga) urusan yaitu urusan komunikasi dan informatika, urusan statistik dan urusan persandian. Terkait kewenangan Dinas Komunikasi, Informatika, Statisik dan Persandian Kota Semarang di bidang komunikasi, informatika, statistik dan persandian tersebut, terdapat beberapa elemen data terkait yang harus disediakan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang sebagai produsen data untuk kemudian dikelola oleh Walidata Pendukung diantaranya adalah "Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terhubung dengan akses intemet yang disediakan oleh Dinas Kominfo", "Presentase layanan publik yang diselenggarakan secara online dan terintegrasi", "Persentase masyarakat yang menjadi sasaran penyebaran informasi publik mengetahui kebijakan dan program prioritas pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/ kota", "Persentase (%) perangkat daerah yang mengimplementasi/replikasi inovasi yang mendukung smart city sesuai dengan Masterp/an", "Persentase Informasi Publik yang disediakan dan diumumkan sesuai amanat UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik", "Persentase Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menggunakan data statistik dalam perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah", "Sistem Data dan Statistik yang terintegrasi" "Tingkat keamanan informasi pemerintah" serta "Peningkatan (%) SDM pengelola keamanan syber dan SPBE yang mengikuti peningkatan kompetensi dan bersertifikasi" dan beberapa elemen data lainnya

Data-data yang sudah ada akan dilaksanakan updating berkala setiap tahun yang kemudian diinventarisir untuk digunakan dalam perencanaan dan evaluasi. Data-data series tersebut akan dianalisa lagi, selain data-data baru yang ada setiap tahun dan kemudian digunakan sesuai kebutuhan dan permintaan pihak terkait

Dalam pemenuhan elemen-elemen data tersebut perlu dilakukan perhitungan dan analisis secara cermat dan akurat agar dapat digunakan dalam perencanaan kegiatan selanjutnya. Perhitungan dan analisis tersebut dituangkan dalam Pekerjaan Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Dinas Komunikasi. Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Maksud dari Pekerjaan Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang ini adalah untuk menyajikan data dan informasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan Statistik Sektoral Daerah di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang; yaitu terkait data dan informasi yang merupakan Indikator Kinerja Utama maupun Indikator Kinerja Kunci Dinas Komunikasi, Infórmatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang

Tujuan dari Pekerjaan Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah Diskominfo Kota Semarang ini adalah

1. Menginventarisasi dan mengidentifikasi data-data yang diperoleh dari akhir tahun 2025 sampai Triwulan I Tahun 2026 di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang;

2. Melaksanakan fasilitasi rapat-rapat koordinasi penyusunan dokumen Penyelenggaraan Walidata Pendukung Statistik Sektoral Daerah;

3. Melakukan analisa dari data-data Dinas Komunikasi, Inforatika, Statistik dan Persandian Kota Semarang yang diperoleh 

4.Memberikan rekomendasi dari hasil analisa data yang telah dilakukan.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
21 Mei 2026
23 Juni 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
24 Juni 2026
30 Juni 2026
C. Pengolahan
01 Juli 2026
08 Juli 2026
D. Analisis
09 Juli 2026
31 Juli 2026
E. Penyajian
01 Agustus 2026
18 Agustus 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Cakupan data dan informasi rencana pembangunan Seluruh data dan informasi yang dibutuhkan untuk menyusun, melaksanakan, memantau, dan mengevaluasi kebijakan serta program pembangunan di berbagai tingkat pemerintah meliputi dokumen RPJMD, dokumen Renstra, dokumen RKPD dan dokumen Renja Tahunan
2 Cakupan data dan informasi anggaran pembangunan seluruh jenis data dan informasi yang diperlukan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan di Diskominfo Kota Semarang. Data ini menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang tepat sasaran, efektif, efisien, dan berkelanjutan. Meliputi DPA. Tahunan
3 Cakupan data dan informasi evaluasi kegiatan Cakupan data dan informasi evaluasi kegiatan adalah seluruh jenis data dan informasi yang dibutuhkan untuk menilai capaian, efektivitas, efisiensi, relevansi, dan keberlanjutan dari suatu program atau kegiatan pembangunan yang telah dilaksanakan. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat sesuai tujuan yang ditetapkan. Meliputi dokumen LKPJ, dokumen LPPD. Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Lainnya : catatan administrasi atau data sekunder masing-masing bidang di Diskominfo Kota Semarang
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Supervisi
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kota Semarang
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak