Beranda / Rekomendasi Terbit / Kompilasi Data Hibah Tempat Ibadah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Kompilasi Data Hibah Tempat Ibadah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026 Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Pendataan Lengkap
Instansi Sekretariiat Daerah (Bagian Kesejahteraan Rakyat)
Tanggal Terbit 22 April 2026
Identitas Rekomendasi V-26.7505.001
Judul Kegiatan :
Kompilasi Data Hibah Tempat Ibadah Kabupaten Gorontalo Utara Tahun 2026
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Pendataan Lengkap
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Sekretariiat Daerah (Bagian Kesejahteraan Rakyat)
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jalan Kusno Danupojo No. 1 Desa Molingkapoto Kec. Kwandang Kab. Gorontalo Utara
Telepon:
083836511548
Faksmile:
-
Email:
mukminuno@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Harsono Rahman, S.Pd, MM
Jabatan:
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Alamat:
Desa Titidu Kec. Kwandang, Kab. Gorontalo Utara
Telepon:
081243230076
Faksmile:
-
Email:
harsonorahman900@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Tempat ibadah merupakan pusat penguatan nilai spiritual dan sosial yang memiliki peran krusial dalam pembangunan karakter masyarakat Indonesia yang religius. Pemerintah, melalui program hibah, hadir untuk mendukung keberlanjutan fungsi tersebut dengan memberikan bantuan pendanaan guna pembangunan maupun rehabilitasi sarana dan prasarana. Namun, pemberian hibah ini menuntut adanya tanggung jawab besar dalam tata kelola administrasi agar bantuan yang diberikan dapat tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi kenyamanan jamaah maupun masyarakat luas.

Seiring meningkatnya volume permohonan dan penyaluran bantuan setiap tahun, muncul tantangan besar dalam hal pengelolaan informasi. Seringkali, data mengenai penerima hibah, jumlah nominal, hingga status laporan pertanggungjawaban masih tersebar dalam berbagai format manual atau dokumen terpisah. Tanpa adanya sistem kompilasi data yang terintegrasi, risiko terjadinya tumpang tindih pemberian bantuan (double funding) atau ketidaksesuaian alokasi anggaran dengan kebutuhan riil di lapangan menjadi semakin tinggi, yang pada akhirnya dapat menghambat efektivitas program.

Selain aspek operasional, kompilasi data yang rapi merupakan mandat dari prinsip transparansi dan akuntabilitas publik. Setiap rupiah yang bersumber dari anggaran negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. Dengan mengompilasi data hibah tempat ibadah secara komprehensif, instansi terkait dapat dengan mudah melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi terhadap kepatuhan penerima hibah dalam menyusun laporan penggunaan dana, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalisir sejak dini.

Pemanfaatan teknologi informasi dalam kompilasi data ini juga menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses pengambilan keputusan. Data yang terkumpul secara sistematis memungkinkan pemerintah untuk memetakan distribusi bantuan secara geografis maupun berdasarkan skala prioritas. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa tempat ibadah di wilayah terpencil atau yang memiliki kerusakan berat mendapatkan perhatian yang setara, sehingga keadilan sosial dalam pembangunan fasilitas keagamaan dapat benar-benar terwujud.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penyusunan kompilasi data hibah tempat ibadah menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Langkah ini tidak hanya berfungsi sebagai arsip administratif, tetapi juga sebagai instrumen strategis untuk menciptakan tata kelola hibah yang lebih profesional, modern, dan akuntabel. Melalui data yang valid dan terorganisir, diharapkan sinergi antara pemerintah dan pengelola tempat ibadah dapat semakin kuat demi mendukung terciptanya kehidupan beragama yang harmonis dan berkualitas.

3.2. Tujuan Kegiatan:

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan kompilasi data ini adalah sebagai berikut:

  • Mewujudkan Database Terintegrasi

    Membangun pusat data (database) yang tunggal, rapi, dan terorganisir mengenai seluruh penerima hibah tempat ibadah, sehingga memudahkan proses pencarian dan pembaruan informasi secara cepat.

  • Meningkatkan Akuntabilitas dan Transparansi

    Menjamin bahwa setiap alokasi dana hibah dapat dilacak alirannya, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pelaporan pertanggungjawaban, sesuai dengan regulasi keuangan yang berlaku.

  • Optimalisasi Monitoring dan Evaluasi

    Mempermudah fungsi pengawasan dalam memantau perkembangan fisik pembangunan atau rehabilitasi tempat ibadah, serta memastikan bahwa bantuan digunakan tepat guna sesuai dengan proposal yang diajukan.

  • Mencegah Tumpang Tindih Bantuan (Double Funding)

    Melakukan validasi data untuk memastikan tidak ada tempat ibadah yang menerima bantuan ganda dari sumber anggaran yang sama atau berbeda dalam periode yang tidak semestinya, guna menciptakan keadilan distribusi.

  • Dasar Pengambilan Kebijakan dan Perencanaan

    Menyediakan data statistik yang akurat bagi pimpinan sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan arah kebijakan serta skala prioritas pemberian hibah pada periode anggaran berikutnya.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
02 Januari 2026
07 April 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 April 2026
30 April 2026
C. Pengolahan
01 Mei 2026
31 Mei 2026
D. Analisis
01 Juli 2026
30 September 2026
E. Penyajian
01 Oktober 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Nama Tempat Ibadah Nama Tempat Ibadah adalah identitas resmi atau sebutan khusus yang diberikan kepada suatu bangunan atau tempat yang digunakan secara rutin oleh pemeluk agama tertentu untuk melaksanakan ibadah, kegiatan keagamaan, dan pembinaan umat. Tahunan
2 Alamat Tempat Ibadah Alamat Tempat Ibadah adalah identitas lokasi geografis dan administratif yang menunjukkan tempat berdirinya bangunan atau sarana ibadah secara spesifik. Alamat ini berfungsi sebagai parameter utama untuk memverifikasi keberadaan fisik objek hibah dan menentukan wilayah yurisdiksi pemberian bantuan sesuai dengan skema anggaran pemerintah (APBD) Tahunan
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Tahunan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Pengumpulan Data Sekunder
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI)
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.2. Petugas Pengumpulan Data:
Staf Instansi Penyelenggara
6.3. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
Sma Atau Smk
6.4. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
: 1 orang
Pengumpul data/enumerator
: 2 orang
6.5. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Kunjungan Kembali
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Ya
Penyandian (Coding)
: Tidak
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Lainnya : Tempat Ibadah
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Tidak
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Tidak