Beranda / Rekomendasi Terbit / Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2026

Rancangan Kegiatan Statistik

Judul Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2026
Cara Pengumpulan Data Survei
Instansi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tanggal Terbit 02 September 2026
Identitas Rekomendasi V-26.8103.001
Judul Kegiatan :
Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Tahun:
2026
Cara Pengumpulan Data:
Survei
I. Penyelenggara
1.1. Instansi Penyelenggara:
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara:
Jl. Imam Bonjol Kel. Namaelo Kec. Kota Masohi
Telepon:
081248867766
Faksmile:
Email:
dinaspmptsp079@gmail.com
II. Penanggung Jawab
2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3):
Nama:
Lendy Victor Parera, S.Pt, M.Si
Jabatan:
Sekretaris Dinas
Alamat:
Masohi
Telepon:
0914-22543
Faksmile:
-
Email:
dpmptspmalteng@gmail.com
III. Perencanaan dan Persiapan
3.1. Latar Belakang Kegiatan:

Pelayanan  Publik  yang  dilakukan  oleh  aparatur  pemerintah  ini  masih  banyak  dijumpai  kelemahan- kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa maupun media online dan secara perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah.   Berbagai keluhan terkait pelayanan perizinan dan non perizinan masih sering terjadi di masyarakat misalnya mahal, kurang transparan serta sulitnya prosedur, dan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  13  Tahun  2009  tentang Pedoman  Kualitas  Pelayanan  Publik  dengan  Partisipasi  Masyarakat;  Peraturan  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan  Survei  Indeks  Kepuasan  Masyarakat  Unit  Penyelenggara  Publik;  Peraturan  Menteri Dalam  Negeri  Nomor  138  Tahun  2017  tentang  Penyelenggaraan  Pelayan  Terpadu  Satu  Pintu; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik,  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Berangkat dari peraturan dan dengan berlandaskan kondisi tersebut dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna  layanan  maka  Dinas  PM-PSTP  Kabupaten  Maluku  Tengah  berupaya  memperbaiki pelayanan  publik  serta  mengantisipasi  kekurangan  terhadap  kualitas  layanan  khususnya  bidang perizinan,  dengan  cara  melakukan  kegiatan  ini,  guna  menjawab  setiap  keluhan  masyarakat  yang menggunakan layanan khususnya bidang  perizinan serta memperbaiki kualitas  yang lebih baik lagi pada pelayanan yang dilaksakan oleh DPM-PTSP Kabupaten Maluku Tengah.

3.2. Tujuan Kegiatan:

-  Untuk  mengetahui  dan  mempelajari  tingkat  kinerja  Dinas  Penanaman  Modal  dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah secara berkala sebagai     bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.

-  Untuk mengetahui harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran         secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.

-  Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur                           penyelenggara pelayanan publik.

-  Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah sebagai salah satu          unit penyelenggara pelayanan publik.

-  Sebagai  sarana  pengawasan  bagi  masyarakat  terhadap  kinerja  pelayanan  Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.

3.3. Rencana Jadwal Kegiatan:
Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan/Persiapan
20 Agustus 2026
01 September 2026
B. Pelaksanaan Lapangan
13 Oktober 2026
18 Desember 2026
C. Pengolahan
16 Oktober 2026
18 Desember 2026
D. Analisis
21 Desember 2026
25 Desember 2026
E. Penyajian
26 Desember 2026
31 Desember 2026
3.4. Variabel yang Dikumpulkan:
No.
Nama Variabel
Definisi
Referensi Waktu
1 Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan Janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi) Triwulan keempat (bulan Oktober s.d. Desember)
2 Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan Perihal atau cara melayani Triwulan keempat (bulan Oktober s.d. Desember)
IV. Desain Kegiatan
4.1. Kegiatan Ini Dilakukan:
Berulang
4.2. Frekuensi Penyelenggaraan:
Triwulanan
4.3. Tipe Pengumpulan Data:
Cross Sectional
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data:
Sebagian Wilayah Indonesia
4.5. Wilayah Kegiatan:
Nama Provinsi
Kabupaten/Kota
4.6. Metode Pengumpulan Data:
  • Mengisi Kuesioner Sendiri
4.7. Sarana Pengumpulan Data:
  • Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
V. Desain Sampel
5.1. Jenis Rancangan Sampel:
Single Stage
5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir:
Sampel Nonprobabilitas
5.3. Metode Yang Digunakan:
Accidental Sampling
5.7. Unit Sampel:
Pengguna Layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah
5.8. Unit Observasi:
Pengguna layanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah yang telah menerima pelayanan
5.9. Jumlah Responden:
50
VI. Pengumpulan Data
6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Study)?
Tidak
6.6. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
  • Lainnya : Rekon Data
VII. Pengolahan Dan Analisis
7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing)
: Tidak
Penyandian (Coding)
: Ya
Data Entry
: Ya
Penyahihan (Validasi)
: Ya
7.2. Metode Analisis:
Analisis Deskriptif
7.3. Unit Analisis:
  • Individu
7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis:
  • Kabupaten Atau Kota
VIII. Diseminasi Hasil
8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy)
: Ya
Digital (Softcopy)
: Ya
Data Mikro
: Ya