Rancangan Kegiatan Statistik
| Judul | Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tahun 2026 |
| Cara Pengumpulan Data | Survei |
| Instansi | Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu |
| Tanggal Terbit | 02 September 2026 |
| Identitas Rekomendasi | V-26.8103.001 |
Pelayanan Publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah ini masih banyak dijumpai kelemahan- kelemahan, sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Hal ini ditandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa maupun media online dan secara perorangan, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintah. Berbagai keluhan terkait pelayanan perizinan dan non perizinan masih sering terjadi di masyarakat misalnya mahal, kurang transparan serta sulitnya prosedur, dan dengan didasarkan pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Kualitas Pelayanan Publik dengan Partisipasi Masyarakat; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Publik; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayan Terpadu Satu Pintu; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Berangkat dari peraturan dan dengan berlandaskan kondisi tersebut dalam hal ini masyarakat sebagai pengguna layanan maka Dinas PM-PSTP Kabupaten Maluku Tengah berupaya memperbaiki pelayanan publik serta mengantisipasi kekurangan terhadap kualitas layanan khususnya bidang perizinan, dengan cara melakukan kegiatan ini, guna menjawab setiap keluhan masyarakat yang menggunakan layanan khususnya bidang perizinan serta memperbaiki kualitas yang lebih baik lagi pada pelayanan yang dilaksakan oleh DPM-PTSP Kabupaten Maluku Tengah.
- Untuk mengetahui dan mempelajari tingkat kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah secara berkala sebagai bahan untuk menetapkan kebijakan dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik selanjutnya.
- Untuk mengetahui harapan dan kebutuhan dengan pelayanan melalui data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik.
- Untuk mengetahui tingkat kepuasan pelayanan melalui hasil pendapat dan penilaian masyarakat terhadap kinerja pelayanan yang diberikan oleh aparatur penyelenggara pelayanan publik.
- Untuk mengetahui kelemahan atau kekurangan dari pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah sebagai salah satu unit penyelenggara pelayanan publik.
- Sebagai sarana pengawasan bagi masyarakat terhadap kinerja pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Maluku Tengah.
| Kegiatan | Tanggal Mulai | Tanggal Selesai | |
|---|---|---|---|
| A. | Perencanaan/Persiapan |
20 Agustus 2026
|
01 September 2026
|
| B. | Pelaksanaan Lapangan |
13 Oktober 2026
|
18 Desember 2026
|
| C. | Pengolahan |
16 Oktober 2026
|
18 Desember 2026
|
| D. | Analisis |
21 Desember 2026
|
25 Desember 2026
|
| E. | Penyajian |
26 Desember 2026
|
31 Desember 2026
|
|
No.
|
Nama Variabel
|
Definisi
|
Referensi Waktu
|
|---|---|---|---|
| 1 | Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Janji (sebagai tuntutan atau permintaan yang harus dipenuhi) | Triwulan keempat (bulan Oktober s.d. Desember) |
| 2 | Kepuasan terhadap persyaratan pelayanan | Perihal atau cara melayani | Triwulan keempat (bulan Oktober s.d. Desember) |
|
Nama Provinsi
|
Kabupaten/Kota
|
|---|
- Mengisi Kuesioner Sendiri
- Computer Aided Web Interviewing (CAWI)
- Lainnya : Rekon Data
- Individu
- Kabupaten Atau Kota